TEMPO Interaktif, Jakarta:Dua pelaku peledakan bom di Plaza Atrium Senen, Taufik bin Abdulkhalik alias Dani dan Edi Setiono alias Abas alias Usman, dituntut hukuman penjara 20 tahun. Vonis itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Walinya dan Ikhwanul Saragih dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (16/4). Kedua terpidana itu terbukti membawa bahan peledak berkekuatan tinggi di Atrium Senen, Agustus tahun lalu. “Terdakwa secara bersama-sama telah menyimpan dan menggunakan bahan peledak tanpa ijin,” tegas Jaksa. Keduanya terbukti secara hukum telah melanggar ketentuan pidana yang didakwakan, yaitu pasal 1 ayat 1 UU Nomo r 12/Darurat/1991 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Menurut keterangan keduanya, pusat pertokoan yang terletak di kawasan segitiga Senen itu kerap digunakan sebagai tempat kebaktian umat Kristen. Hal yang memberatkan bagi terdakwa menurut jaksa adalah tindakan mereka telah meresahkan masyarakat. Apalagi mereka membawa bahan peledak berkekuatan tinggi untuk diledakkan di pusat perbelanjaan yang terbuka untuk umum. “Itu merupakan teror yang berat dan sangat meresahkan masyarakat,” imbuh jaksa. Selain itu meskipun dalam peristiwa tersebut tidak jatuh korban jiwa, namun tindakan tersebut tetap berpotensi untuk membahayakan jiwa orang lain. Menanggapi tuntutan jaksa, tim penasihat hukum untuk Taufik maupun Usman meminta waktu selama dua minggu untuk menyususn pleido atau pembelaan. Majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan tersebut setelah berdiskusi sejenak. Namun diharapkan penyusunan pleidoi tersebut benar-benar selesai dalam kurun waktu ditentukan, sehingga tidak mengulur waktu persidangan. Sidang dipimpin secara bergantian. Saat pembacaan tuntutan untuk terdakwa I Taufik, majelis dipimpin oleh Hakim Panusunan Harahap. Saat pembacaan tuntutan bagi tedakwa II Usman, majelis dipimpin oleh Hakim Sirande Palayukan. Sedangkan anggota majelis lainnya adalah Baritas Saragih. Para terdakwa mendengarkan tuntutan dengan sikap pasrah. Taufik yang mengenakan kaos kuning dipadu dengan celana krem didampingi penasihat hukumnya Syafruddin. Sedangkan Usman didampingi penasehat hukumnya Saiful Bachri. Menurut penasihat hukum terdakwa mereka perlu menyususn pembelaan dengan sebaik-baiknya karena jaksa menginginkan pidana maksimal bagi kedua terdakwa. “Jaksa sama sekali tidak memberikan keringanan,” kata Saiful. (Dara Meutia Uning)
Berita terkait
Bersiap Hadapi Real Madrid di Leg 2 Semifinal Liga Champions, Begini Kondisi Skuad Bayern Munchen
2 menit lalu
Bersiap Hadapi Real Madrid di Leg 2 Semifinal Liga Champions, Begini Kondisi Skuad Bayern Munchen
Bek Bayern Munchen Raphael Guerreiro diragukan tampil pada pertandingan leg kedua semifinal Liga Champions melawan Real Madrid pada Rabu nanti.
NMC Deklarasikan Dukungan untuk Nikson Cagub Gubsu
24 menit lalu
NMC Deklarasikan Dukungan untuk Nikson Cagub Gubsu
Nikson Nababan merupakan simbol perubahan. Selain itu, sebagai perwujudan dari konsep pluralisme Sumatera Utara. Dia juga dipandang sebagai pemimpin yang berasal dari kalangan rakyat dan mengalami proses dari bawah.