Pelaku Peledakan Atrium Dituntut 20 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Selasa, 5 Agustus 2003 09:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Dua pelaku peledakan bom di Plaza Atrium Senen, Taufik bin Abdulkhalik alias Dani dan Edi Setiono alias Abas alias Usman, dituntut hukuman penjara 20 tahun. Vonis itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Walinya dan Ikhwanul Saragih dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (16/4). Kedua terpidana itu terbukti membawa bahan peledak berkekuatan tinggi di Atrium Senen, Agustus tahun lalu. “Terdakwa secara bersama-sama telah menyimpan dan menggunakan bahan peledak tanpa ijin,” tegas Jaksa. Keduanya terbukti secara hukum telah melanggar ketentuan pidana yang didakwakan, yaitu pasal 1 ayat 1 UU Nomo r 12/Darurat/1991 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Menurut keterangan keduanya, pusat pertokoan yang terletak di kawasan segitiga Senen itu kerap digunakan sebagai tempat kebaktian umat Kristen. Hal yang memberatkan bagi terdakwa menurut jaksa adalah tindakan mereka telah meresahkan masyarakat. Apalagi mereka membawa bahan peledak berkekuatan tinggi untuk diledakkan di pusat perbelanjaan yang terbuka untuk umum. “Itu merupakan teror yang berat dan sangat meresahkan masyarakat,” imbuh jaksa. Selain itu meskipun dalam peristiwa tersebut tidak jatuh korban jiwa, namun tindakan tersebut tetap berpotensi untuk membahayakan jiwa orang lain. Menanggapi tuntutan jaksa, tim penasihat hukum untuk Taufik maupun Usman meminta waktu selama dua minggu untuk menyususn pleido atau pembelaan. Majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan tersebut setelah berdiskusi sejenak. Namun diharapkan penyusunan pleidoi tersebut benar-benar selesai dalam kurun waktu ditentukan, sehingga tidak mengulur waktu persidangan. Sidang dipimpin secara bergantian. Saat pembacaan tuntutan untuk terdakwa I Taufik, majelis dipimpin oleh Hakim Panusunan Harahap. Saat pembacaan tuntutan bagi tedakwa II Usman, majelis dipimpin oleh Hakim Sirande Palayukan. Sedangkan anggota majelis lainnya adalah Baritas Saragih. Para terdakwa mendengarkan tuntutan dengan sikap pasrah. Taufik yang mengenakan kaos kuning dipadu dengan celana krem didampingi penasihat hukumnya Syafruddin. Sedangkan Usman didampingi penasehat hukumnya Saiful Bachri. Menurut penasihat hukum terdakwa mereka perlu menyususn pembelaan dengan sebaik-baiknya karena jaksa menginginkan pidana maksimal bagi kedua terdakwa. “Jaksa sama sekali tidak memberikan keringanan,” kata Saiful. (Dara Meutia Uning)

Berita terkait

Bersiap Hadapi Real Madrid di Leg 2 Semifinal Liga Champions, Begini Kondisi Skuad Bayern Munchen

2 menit lalu

Bersiap Hadapi Real Madrid di Leg 2 Semifinal Liga Champions, Begini Kondisi Skuad Bayern Munchen

Bek Bayern Munchen Raphael Guerreiro diragukan tampil pada pertandingan leg kedua semifinal Liga Champions melawan Real Madrid pada Rabu nanti.

Baca Selengkapnya

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

9 menit lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

13 menit lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

14 menit lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Hammersonic 2024 Malam Ini: Profil Atreyu yang Mengusung Metalcore

22 menit lalu

Hammersonic 2024 Malam Ini: Profil Atreyu yang Mengusung Metalcore

Atreyu merupakan band metal legendaris asal California Selatan. Mereka akan tampil pada hari kedua Festival Hammersonic 2024 malam ini.

Baca Selengkapnya

NMC Deklarasikan Dukungan untuk Nikson Cagub Gubsu

24 menit lalu

NMC Deklarasikan Dukungan untuk Nikson Cagub Gubsu

Nikson Nababan merupakan simbol perubahan. Selain itu, sebagai perwujudan dari konsep pluralisme Sumatera Utara. Dia juga dipandang sebagai pemimpin yang berasal dari kalangan rakyat dan mengalami proses dari bawah.

Baca Selengkapnya

Soal Partai di Luar KIM Gabung Koalisi Prabowo, Gerindra Sebut Tak Pernah Punya Masalah dengan PKS

24 menit lalu

Soal Partai di Luar KIM Gabung Koalisi Prabowo, Gerindra Sebut Tak Pernah Punya Masalah dengan PKS

Politikus Gerindra mengatakan belum ada komunikasi langsung dari PKS untuk bergabung dengan koalisi Prabowo.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Visa Non Haji, Kemenag: Kuota Haji Indonesia Sudah Penuh

31 menit lalu

Waspada Penipuan Visa Non Haji, Kemenag: Kuota Haji Indonesia Sudah Penuh

Kementerian Agama atau Kemenag mengimbau jemaah waspada terhadap tawaran visa non haji yang tidak resmi.

Baca Selengkapnya

Inilah 5 Minuman yang Bisa Memperlancar BAB

33 menit lalu

Inilah 5 Minuman yang Bisa Memperlancar BAB

Berikut ini lima minuman kesehatan yang bagus untuk menghilangkan sembelit serta perlancar BAB.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Lengkap Jubir Prabowo Soal Presidential Club

44 menit lalu

Penjelasan Lengkap Jubir Prabowo Soal Presidential Club

Presidential club adalah istilah yang bisa disematkan untuk silaturahmi para mantan presiden dengan presiden yang sedang menjabat.

Baca Selengkapnya