Pergub Reklamasi yang Dibuat Ahok Dinilai Sarat Pelanggaran

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Senin, 16 Januari 2017 20:40 WIB

Nelayan dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengacungkan ikan dalam demo di depan Istana Negara, Jakarta, 19 September 2016. Mereka keberatan dengan pernyataan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan bahwa tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan reklamasi teluk Jakarta. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat akan meminta Kementerian Dalam Negeri mengoreksi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Tigor Hutapea akan menyampaikan permintaan itu pada Kementerian pekan depan.

Tigor menganggap peraturan gubernur yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada tanggal 25 Oktober tahun lalu itu sarat dengan pelbagai pelanggaran. Menurut dia, seharusnya pemerintah DKI tidak menerbitkan aturan itu karena sampai saat ini Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil belum disahkan. “Peraturan gubernur itu seakan melegalkan pengembang membangun kota. Padahal, aturan zonasinya saja belum ada,” kata dia di kantor LBH Jakarta, Senin, 16 Januari 2017.

Hal yang sama disampaikan oleh Kepala Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata. Menurut dia, pemerintah DKI tak bisa menerbitkan peraturan Panduan Rancang Kota Pulau Reklamasi karena pemerintah pusat belum mencabut moratorium reklamasi. “Tidak etis jika pemerintah DKI menerbitkan aturan itu,” ujarnya.

Dua hari menjelang cuti kampanye Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E. Peraturan tersebut kemudian dipersoalkan oleh Badan Legislatif karena dianggap tak memiliki dasar hukum.

Izin reklamasi Pulau C, D, dan E dimiliki oleh PT Kapuk Naga Indah. Anak perusahaan Agung Sedayu Group itu saat ini masih terkena sanksi administrasi (moratorium reklamasi) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena belum memperbaiki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang disesuaikan dengan kajian National Capital Integrated Coastal Development dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

GANGSAR PARIKESIT

Berita terkait

Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

10 September 2019

Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

Menteri BUMN Rini Soemarno mengklaim proyek penataan kawasan atau reklamasi Pelabuhan Benoa sudah berjalan sesuai koridor.

Baca Selengkapnya

Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

14 Juni 2019

Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

Gubernur DKI Anies Baswedan menjelaskan alasannya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan ratusan bangunan di area Pantai Maju (Pulau D) proyek reklamasi

Baca Selengkapnya

Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

13 Juni 2019

Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

Ruko-ruko di Pulau D atau Pantai Maju di wilayah pulau reklamasi tampak sepi aktivitas.

Baca Selengkapnya

Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

27 Februari 2019

Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

Kadin Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Slamet Budi Mulyanto mengatakan telah mengoreksi konstruksi jembatan ke pulau reklamasi.

Baca Selengkapnya

Kajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang

11 Desember 2018

Kajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang

Staf Khusus Menteri PUPR, Firdaus Ali, mengklaim groundbreaking National Capital Integrated Coastal Development atau tanggul laut mulai tahun 2020.

Baca Selengkapnya

3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru

24 November 2018

3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru

Anies Baswedan akan mengumumkan nama baru dari tiga pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

24 November 2018

Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

Gubernur Anies Baswedan menugaskan Jakarta Propertindo mengelola tiga pulau meski belum ada Perda Reklamasi Teluk Jakarta.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Ingatkan Anies Dua Poin Raperda Reklamasi, Soal Apa?

3 Oktober 2018

DPRD DKI Ingatkan Anies Dua Poin Raperda Reklamasi, Soal Apa?

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan ada 2 poin perlu diperhatikan Pemprov DKI Jakarta soal revisi raperda reklamasi.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Minta Revisi Raperda Reklamasi Rampung Tahun Ini

2 Oktober 2018

DPRD DKI Minta Revisi Raperda Reklamasi Rampung Tahun Ini

Ada dua raperda yaitu zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil (RZWP3K, serta raperda kawasan pantura.

Baca Selengkapnya

Nasib 4 Pulau Reklamasi, Marco: Tunggu Kajian Dampak Lingkungan

29 September 2018

Nasib 4 Pulau Reklamasi, Marco: Tunggu Kajian Dampak Lingkungan

Ketua TGUPP jelaskan hasil kajian akan berikan kisi-kisi ilmiah tentang masa depan pulau-pulau reklamasi yang terlanjur ada.

Baca Selengkapnya