Hakim dan Pengunjung Saling Tuding di Pengadilan Jakarta Selatan

Reporter

Editor

Kamis, 7 Agustus 2003 17:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Saling tuding hakim dan pengunjung mewarnai sidang kasus pembakaran patung Megawati pada 26 Juli 2002. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/4) siang, Kiastomo, mahasiswa aktivis Komunike Bersama Jayabaya didakwa menghina Presiden Megawati Soekarnoputri. Tampak rekan-rekan terdakwa sesama aktivis mahasiswa memenuhi ruang sidang dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) oleh kuasa hukum terdakwa. Sekitar pukul 12.30 WIB, Hakim Ketua Rohendi meminta seorang remaja keluar dari ruang sidang karena dianggap belum cukup umur. Selain itu dia juga memperingatkan seorang pengunjung yang selama jalannya persidangan tampak tertidur dengan posisi badan bersender ke kursi dan kaki berselonjor. Kalau Anda ingin tidur silakan keluar dari ruang sidang, bila tetap ingin mengikuti sidang ini tolong duduk dengan sopan, ujar Rohendi. Teguran ini mendapat tanggapan dari seorang pengunjung sidang yang lain. Dengan lantang dia mengatakan bahwa dirinya juga melihat salah seorang hakim anggota tertidur selama sidang berlangsung. Tudingan itu membuat Rohendi emosi dan langsung mengusir orang tersebut dari ruang sidang. Keluar kamu, cepat keluar, teriaknya. Melihat temannya diusir, puluhan pengunjung lainnya juga ikut keluar dari ruang sidang. Dalam persidangan, Yudha Manggala, kuasa hukum Kiastomo, meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh segala tuntutan. Tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat itu menilai perbuatan kliennya itu tidak memenuhi unsur-unsur yang didakwa Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Jaksa Adnan mendakwanya telah melanggar pasal 134 KUHP (dakwaan primer) dan pasal 137 KUHP (dakwaan sekunder). Pada aksi 26 Juli 2002, Kiastomo dituduh menghina Presiden Megawati dengan cara membakar patung berbentuk Megawati di kampus IISIP, Jalan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sidang rencananya akan dilanjutkan pada 16 April dengan agenda pembacaan replik atas pledoi oleh Jaksa Penuntut Umum. (Nunuy Nurhayati-Tempo News Room)

Berita terkait

Perkuat Timnas Filipina, Pelatih Tom Saintfiet Mulai Cari Pemain Keturunan di Eropa

1 menit lalu

Perkuat Timnas Filipina, Pelatih Tom Saintfiet Mulai Cari Pemain Keturunan di Eropa

Pelatih Timnas Filipina, Tom Saintfiet, berburu amunisi tambahan untuk menghadapi dua laga pamungkas Kualifikasi Piala Dunia 2026.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

5 menit lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Masuknya di Indonesia

7 menit lalu

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Masuknya di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

8 menit lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

RANS Nusantara FC Terdegradasi ke Liga 2, Ini Profil Klub Sepak Bola Raffi Ahmad

9 menit lalu

RANS Nusantara FC Terdegradasi ke Liga 2, Ini Profil Klub Sepak Bola Raffi Ahmad

Setelah pertandingan pekan ke-34, RANS Nusantara FC terdegradasi ke Liga 2 di musim berikutnya. Ini profil klub milik Raffi Ahmad.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

13 menit lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

70 Persen Mahasiswa UGM Keberatan dengan Besaran UKT, Ada yang Cari Pinjaman hingga Jual Barang Berharga

15 menit lalu

70 Persen Mahasiswa UGM Keberatan dengan Besaran UKT, Ada yang Cari Pinjaman hingga Jual Barang Berharga

Peringatan Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas di Yogyakarta turut diwarnai aksi kalangan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) di Balairung UGM Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

20 menit lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

21 menit lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Profil Ali Jasim, Wonderkid Irak yang Berpotensi Acak-acak Pertahanan Timnas U-23 Indonesia

26 menit lalu

Profil Ali Jasim, Wonderkid Irak yang Berpotensi Acak-acak Pertahanan Timnas U-23 Indonesia

Ali Jasim penyerang timnas Irak yang saat ini menjadi top skor sementara di Piala Asia U-23 2024, patut diwaspadai pemain timnas U-23 Indonesia.

Baca Selengkapnya