TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebanyak 116 warga Kelurahan Jatinegara, Cakung, yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta dikenai sanksi melalui operasi yustisi kependudukan yang dilakukan Rabu (15/1). Namun, melalui putusan sidang yang juga digelar di lokasi yang sama, seluruh warga dikenai denda yang sangat ringan. Dalam operasi yustisi yang dilakukan Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Pemerintah Kota Jakarta Timur, sebanyak 380-an warga Kelurahan Jatinegara, Cakung, terjaring di dalamnya. Mereka digiring ke kantor yang menjadi sekretariat RW 014 setelah dilakukan operasi dari pintu ke pintu di pemukiman yang didominasi oleh warga yang bekerja di kawasan JIEP ( Jakarta Industrial Estate Pulogadung) itu. Kepala Sudin Kependudukan, Elzarman, menjelaskan bahwa dari 380-an warga yang terjaring tersebut tidak seluruhnya dimajukan ke persidangan. Hanya 116 warga yang disidang, sementara yang lain tidak termasuk yang melanggar, kata dia. Elzarman menambahkan bahwa dari hasil operasi itu diperoleh total denda sebesar Rp.8 juta. Lebih sedikit lah, kata dia. Masing-masing pelanggar dikenai denda rata-rata sekitar Rp.60 ribu. Nilai itu jauh di bawah denda maksimal yang dapat dikenai bagi para warga yang melanggar sebesar Rp.5 juta atau kurungan badan selama tiga bulan. Ketentuan itu diatur dalam Perda nomor 1 tahun 1996. Ya kita kan juga sadar bahwa mereka kebanyakan rakyat miskin, pekerja kecil, kata Elzarman. Sebelumnya, denda yang diberikan bahkan berkisar Rp.12 ribu hingga Rp.15 ribu per pelanggar. "Tidak heran karena denda yang ringan itu Sudin hanya dapat menyerap total Rp 18 juta dari hasil operasinya selama tahun 2002. Padahal tahun lalu dilakukan 13 kali operasi dengan jumlah kartu identitas musiman yang dikelurakan mencapai lebih dari 1500 lembar. Karena kita memang proritaskan pada pemukiman-pemukiman yang banyak dihuni oleh pekerja musiman, kata Elzarman. Para warga sendiri yang kebanyakan terdiri dari para ibu rumah tangga itu rata-rata tidak mengetahui adanya kewajiban penggunaan KTP DKI Jakarta. Mereka yang merupakan pendatang musiman menganggap sudah cukup dengan KTP dari daerah asal mereka masing-masing. Saya sudah lima tahun disini (Jakarta), saya pikir sudah cukup dengan KTP lama saya, kata Patonah asal Purbolinggo. Mereka yang telah disidang kemudian dibekali dengan kartu musiman yang berlaku enam bulan, dan harus diperbaharui selama warga tersebut masih tinggal di Jakarta. Kartu itu diterima secara antusias oleh para warga. Lebih mudah mengurusnya daripada harus mengurus KTP baru yang memerlukan surat keterangan kelakukan baik dan surat-surat lainnya, kata salah seorang warga.
Berita terkait
Gelombang Panas Serbu India sampai Filipina: Luasan, Penyebab, dan Durasi
2 menit lalu
Gelombang Panas Serbu India sampai Filipina: Luasan, Penyebab, dan Durasi
Daratan Asia berpeluh deras. Gelombang panas menyemai rekor suhu panas yang luas di wilayah ini, dari India sampai Filipina.