Pedoman Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Jakarta Akan Direvisi
Reporter
Editor
Senin, 11 Agustus 2003 12:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Propinsi DKI Jakarta melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat akan melakukan revisi Surat Keputusan Gubernur No. 1561 tahun 2000 tentang pedoman Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK). "Setiap minggu kami evaluasi dengan wakil gubernur untuk membahas revisi ini," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyrakat (BPM) DKI Jakarta, Rohana Manggala di DPRD DKI, Jakarta, Jumat (11/4). Rohana mengatakan revisi ini nantinya akan menitikberatkan pada sistem pengawasan penggunaan dana PPMK. Selain itu, dalam evaluasi juga dibicarakan mengenai audit keuangan dan pemberdayaan pengaduan dari masyarakat. "Jadi nanti yang mengawasi bukan hanya Bawasda, tapi juga akuntan publik dan masyarakat," kata dia. Menurut Rohana, nantinya pihak Dewan Kelurahan yang akan membayar jasa akuntan publik itu. Sebab, setiap dewan kelurahan punya biaya kegiatan lapangan (BKL) yang diambil dari dana PPMK sebesar 10 persen. "BKL ini juga sedang kita revisi untuk dikurangi karena kelihatannya terlalu banyak," ujarnya. Selain itu, kata Rohana, dalam program selanjutnya setiap kepala kelurahan dan kecamatan akan dilibatkan. Selama ini, camat dan lurah hanya berfungsi sebagai pengawas saja. Namun, untuk selanjutnya camat dan lurah juga berfungsi sebagai koordinator. "Lurah dan camat juga harus tahu program-program dari dewan kelurahan," katanya. Rohana menjelaskan, kalau dana PPMK ini baru akan disosialisasikan akhir April ini. Sekitar 242 kelurahan di Jakarta akan mendapatkan dana PPsebesar Rp. 500 juta. Namun, kata dia, kalau ada kelurahan yang masih mempunyai tunggakan diatas 50 persen, maka kelurahan itu akan dipertimbangkan untuk kembali mendapatkan dana PPMK. Dalam kesempatan itu Rohana juga menjelaskan mengenai penyimpangan dana PPMK yang dilakukan oleh dewan kelurahan. Untuk tahun 2001 ini terjadi penyimpangan dana di Kelurahan Serdang sebesar Rp 719 juta. Untuk tahun 2002, terjadi penyimpangan dana PPM sebesar Rp 94 juta di kelurahan Kelapa Dua, Rp 24 juta di Kelurahan Karet Tengsin, Rp 67 juta di kelurahan Bendungan Hilir dan Rp 10 juta di kelurahan Bungur. Rohana juga mengatakan bahwa pihak dewan kelurahan Bungur sudah mengembalikan dana PPMK sebesar Rp. 7 juta. Bahkan, pihak kelurahan Karet Tengsin berjanji untuk mengembalikan dan aitu dalam tempo waktu satu bulan. Namun tidak berarti mereka lepas dari proses hukum yang ada. "Semuanya sudah dilaporkan ke kepolisian," kata dia. Dewi Retno-Tempo News Room
Berita terkait
Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Thomas 2024, Jonatan Christie Siap Tampil Mati-matian
9 menit lalu
Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Thomas 2024, Jonatan Christie Siap Tampil Mati-matian
Atlet tunggal putra, Jonatan Christie, mengatakan tim putra Indonesia siap memberikan kemampuan terbaik pada babak perempat final Piala Thomas 2024.