TEMPO Interaktif, Jakarta:Jawaban para tergugat atas gugatan Ratna Sari Dewi Soekarno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/4), dibatalkan. Sebab, para tergugat yang diminta mengembalikan tanah milik Dewi itu tidak siap dengan jawaban mereka. Sidang yang dilaksanakan secara bersamaan dengan sidang gugatan Akbar Tandjung kepada harian Rakyat Merdeka tersebut dihadiri tujuh dari 11 tergugat. Lima tergugat yang tidak hadir dalam persidangan itu adalah ahli waris Sjarif Thajeb, Lembaga Persahabatan Indonesia Jepang, Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Di Indonesia dan Badan Pertanahan Nasional. Majelis hakim yang diketuai Zoeber Djajadi kemudian memberikan waktu selama dua minggu lagi bagi para tegugat untuk menyampaikan jawabannya. Bila tidak, menurut Zoeber, sidang tetap akan diteruskan tanpa jawaban dari pihak tergugat. Sidang yang sejatinya dipimpin oleh Lalu Mariyun itu, digantikan oleh Zoeber Djajadi sebagai hakim pengganti. Anggota majelis hakim yang terdiri dari Zaenal Abidin dan IB Putu Madeg memutuskan untuk memberikan waktu bagi para tergugat. Seperti diberitakan Tempo Interaktif pada 27 Maret 2003, istri mendiang Presiden RI pertama, Soekarno, menggugat para terdakwa untuk mengembalikan tanah miliknya. Bila mereka menolak mengembalikan tanah yang terletak di Jalan Sudirman kav 52-53 Jakarta Selatan itu, maka mereka harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1,19 triliun. Gugatan dibacakan salah seorang kuasa hukumnya Sutito di proses peradilan pertama itu. YophiandiTempo News Room
Berita terkait
Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...
1 menit lalu
Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...
Apa alasan Prabowo tak melepas jabatan Menhan, padahal sibuk transisi sebagai presiden terpilih?