Pengusaha Bogor Protes Dituduh Mencemari Lingkungan

Reporter

Editor

Jumat, 20 April 2007 19:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengusaha rumah makan di Kota Bogor protes atas hasil pengujian lingkungan hidup yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bogor. Protes ini merupakan buntut dari pembeberan hasil inventerisasi data pontensi sumber pencemaran oleh dinas tersebut kepada wartawan pada Senin lalu. Disebutkan ada 36 lokasi tempat usaha yang diduga berpotensi mencemari lingkungan. Sebab limbah cair mereka diperkirakan melebihi baku mutu yang ditentukan. Ke- 36 tempat itu diantaranya yakni 8 rumah sakit, 6 hotel, 12 rumah makan, 1 plaza, 2 pabrik tektil, 5 showroom, 2 tempat pembuangan akhir sampah. Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Konservasi Lingkungan DLHK Kota Bogor, Hary Sutjahyo menyebutkan para pemilik tempat tersebut kemungkinan tidak menyadari bahwa limbah tempat usahanya telah melebihi baku mutu sesuai ketentuan.Dua dari 36 tempat usaha yang dituduhkan itu yaitu rumah makan Ekalokasari dan Palm. Tendi, penggelola Ekalokasari, membantah tempatnya mencemari lingkungan. Bahkan dia mempersilahkan kepada petugas dan wartawan untuk bersama-sama melakukan uji coba apakah ada pencemaran lingkungan di tempat usahanya atau tidak. Ia yakin semua tempat makan di Ekalokasari sudah mengikuti prosedur yang berlaku. Haryanto, pemilik rumah makan Palm, juga membantah tudingan itu. "Terus terang kami protes dikatakan tempat usaha kami mencemari lingkungan," ujarnya, Jumat (20/4).Deffan Purnama

Berita terkait

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

25 hari lalu

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

44 hari lalu

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.

Baca Selengkapnya

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

14 Januari 2024

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

12 November 2023

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan

Baca Selengkapnya

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

10 Oktober 2023

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

5 Oktober 2023

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi

Baca Selengkapnya

Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

29 September 2023

Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya

5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

28 Agustus 2023

5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

Paparan polusi udara secara terus menerus meningkatkan risiko perubahan pigmentasi kulit seperti hiperpigmentasi atau peningkatan produksi melanin. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah bintik atau bercak gelap pada kulit.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

18 Agustus 2023

Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

Pemerintah berencana kenakan pajak pencemaran lingkungan. Hal ini tertuang dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021. Begini bunyinya.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional

27 Juli 2023

Kilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional

Hari Sungai Nasional merupakan bentuk apresiasi dan dorongan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian sungai.

Baca Selengkapnya