Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aman Abdurrahman Dituntut Mati, Ini 6 Hal yang Memberatkan

Reporter

Editor

Suseno

image-gnews
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Mei 2018. Aman Abdurrahman alias Oman Rochman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) dengan pasal 14 juncto pasal 6 dan Pasal 15 juncto pasal 7 UU No.15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Mei 2018. Aman Abdurrahman alias Oman Rochman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) dengan pasal 14 juncto pasal 6 dan Pasal 15 juncto pasal 7 UU No.15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menuntut hukum mati terhadap terdakwa perkara terorisme Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman. Jaksa menilai, tuntutan itu layak dipenuhi karena ada enam pertimbangan yang dianggap memperberat pentolan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu.

"Pertama karena terdakwa merupakan residivis kasus terorisme yang membahayakan kehidupan bermasyarakat," kata Jaksa Anita Dewayani dalam persidangan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Mei 2018. Jaksa menilai bukti-bukti di persidangan menunjukan Aman itu terbukti terlibat dalam serangkaian serangan teror di Indonesia. "Meminta agar majelis hakim menjatuhi pidana mati," kata Anita.

Jaksa meyebutkan, setidaknya ada lima serangan teror pada Januari-Juni 2017 yang terjadi atas perintah Aman. Lima serangan itu adalah bom bunuh diri Terminal Kampung Melayu dan Sarinah Thamrin di Jakarta, bom di gereja Samarinda, penyerangan kantor Polda Sumatera Utara, dan terakhir penyerangan terhadap polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.

Selanjutnya, hal memberatkan kedua adalah karena Aman merupakan penggagas dan pendiri JAD. Aman dan simpatisan organisasi ini telah berbaiat kepada Abubakar Al Baghdadi, pimpinan Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS di Suriah. "Organisasi ini jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dianggap kafir dan harus diperangi," kata Anita.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, Aman telah menggerakkan pengikutnya untuk melakukan amaliah seperti serangan teror bom dan penyerangan terhadap polisi. Keempat, tindakan Aman dan para pengikutnya telah menimbulkan banyak korban jiwa dan luka.

Kelima, teror yang dilakukan gembong-gembong JAD telah menghilangkan masa depan anak-anak korban bom Sarmarinda. Di sana, seorang balita meninggal dan beberapa lainnya luka bakar yang sulit disembuhkan. Lalu keenam, pemahaman demokrasi yang dianggap syirik oleh JAD telah dimuat dan bisa diakses secara bebas di sebuah situs internet.

Berkebalikan dengan itu, jaksa tidak melihat ada sikap tertentu dari Aman Abdurrahman yang dinilai dapat meringankan tuntutan. "Tidak ditemukan hal-hal yang meringankan," kata jaksa Mayasari.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BNPT Imbau Masyarakat Pintar Menyaring Konten Radikalisme

2 hari lalu

BNPT Imbau Masyarakat Pintar Menyaring Konten Radikalisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) terus berupaya mencerdaskan masyarakat untuk menyaring dan menyikapi konten bermuatan radikalisme di dunia maya.


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

3 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Sikapi Terorisme di Rusia, Kepala BNPT: Terus Bangun Kesadaran Publik

3 hari lalu

Sikapi Terorisme di Rusia, Kepala BNPT: Terus Bangun Kesadaran Publik

BNPT berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dalam mendeteksi dini ancaman terorisme.


Kilas Balik Teror Moskow Tewaskan 143 Orang, Rusia Tangkap 4 Tersangka

4 hari lalu

Orang-orang bersenjata melepaskan tembakan saat berlangsungnya konser musik di Balai Kota Crocus, di Krasnogorsk, wilayah Moskow, Rusia, 22 Maret 2024, Video obtained by Reuters/via REUTERS
Kilas Balik Teror Moskow Tewaskan 143 Orang, Rusia Tangkap 4 Tersangka

143 orang tewas dalam serangan teror di Balai Kota Crocus Moskow, Rusia. Berikut kronologi teror tersebut.


Penembakan Massal di Moskow, Prancis Berlakukan Waspada Teror Tingkat Tinggi

4 hari lalu

Pasukan Prancis berpatroli di sekitar menara Eifel pada tanggal 12 Januari 2015 di Paris. Menyusul serangan teror terhadap Prancis belakangan ini, Pemerintah mengaktifkan kembali sistem pertahanan Vigipirate. Jeff J Mitchell/Getty Images
Penembakan Massal di Moskow, Prancis Berlakukan Waspada Teror Tingkat Tinggi

Prancis menerapkan tingkat tertinggi kewaspadaan teror menyusul penembakan massal mematikan di Moskow, Rusia.


Korban Tewas Penembakan di Moskow Bertambah 80 Orang, Putin Sampaikan Belasungkawa

6 hari lalu

Kandidat presiden Rusia dan Presiden petahana Vladimir Putin tiba untuk berbicara setelah tempat pemungutan suara ditutup pada hari terakhir pemilihan presiden, di Moskow, Rusia, 17 Maret 2024. REUTERS/Maxim Shemetov
Korban Tewas Penembakan di Moskow Bertambah 80 Orang, Putin Sampaikan Belasungkawa

Presiden Rusia Vladimir Putin menyampaikan belasungkawa terhadap seluruh korban serangan teroris di gedung teater Crocus City Hall.


Rusia Masukkan 'Gerakan LGBT' ke dalam Daftar Organisasi Ekstremis dan Teroris

6 hari lalu

Petugas berjaga selama unjuk rasa komunitas LGBT
Rusia Masukkan 'Gerakan LGBT' ke dalam Daftar Organisasi Ekstremis dan Teroris

Sebelum gerakan LGBT, entitas mulai dari Al Qaeda hingga raksasa teknologi AS Meta dan Garry Kasparov masuk dalam daftar tersebut.


Dua Kali Polisi Terbitkan SP3 Kasus Teror Bom pada Jurnalis Victor Mambor di Jayapura Papua

8 hari lalu

Polisi melakukan olah TKP dugaan teror bom di sekitar rumah kediaman Jurnalis senior Papua Victor Mambor di kelurahan Angkasapura Kota Jayapura Papua (TEMPO/AJI Jayapura)
Dua Kali Polisi Terbitkan SP3 Kasus Teror Bom pada Jurnalis Victor Mambor di Jayapura Papua

Selain SP3 pada 1 Maret 2024, polisi disebut menerbitkan SP3 kasus teror bom terhadap Victor Mambor secara diam-diam pada 12 Mei 2023.


Guru Besar UGM Diteror Pesan Semula Gunakan Foto Profil Berlogo KPK, Prof Koentjoro: Lokasinya di Batam

9 hari lalu

Profesor Koentjoro Ketua Dewan Guru Besar UGM menunjukkan teror yang diterimanya usai lakukan aksi Petisi Bulaksumur dan Kampus Menggugat di Balairung UGM. Foto: Michelle Gabriela/TEMPO
Guru Besar UGM Diteror Pesan Semula Gunakan Foto Profil Berlogo KPK, Prof Koentjoro: Lokasinya di Batam

Guru Besar UGM Prof Koentjoro dapat teror usai turut aksi Kampus Menggugat. Pesan dari seseorang semula gunakan logo KPK, terlacak lokasinya di Batam.


Guru Besar UGM Diteror, Prof Koentjoro: Bedakan Jokowi sebagai Presiden atau Ayah Gibran

10 hari lalu

Profesor Koentjoro Ketua Dewan Guru Besar UGM menunjukkan teror yang diterimanya usai lakukan aksi Petisi Bulaksumur dan Kampus Menggugat di Balairung UGM. Foto: Michelle Gabriela/TEMPO
Guru Besar UGM Diteror, Prof Koentjoro: Bedakan Jokowi sebagai Presiden atau Ayah Gibran

Guru Besar UGM Prof Koentjoro menyebut keinginan berkuasa Jokowi masih tinggi. "Bedakan sebagai presiden dan bapaknya Gibran," katanya.