TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menuntut hukum mati terhadap terdakwa perkara terorisme Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman. Jaksa menilai, tuntutan itu layak dipenuhi karena ada enam pertimbangan yang dianggap memperberat pentolan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu.
"Pertama karena terdakwa merupakan residivis kasus terorisme yang membahayakan kehidupan bermasyarakat," kata Jaksa Anita Dewayani dalam persidangan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Mei 2018. Jaksa menilai bukti-bukti di persidangan menunjukan Aman itu terbukti terlibat dalam serangkaian serangan teror di Indonesia. "Meminta agar majelis hakim menjatuhi pidana mati," kata Anita.
Jaksa meyebutkan, setidaknya ada lima serangan teror pada Januari-Juni 2017 yang terjadi atas perintah Aman. Lima serangan itu adalah bom bunuh diri Terminal Kampung Melayu dan Sarinah Thamrin di Jakarta, bom di gereja Samarinda, penyerangan kantor Polda Sumatera Utara, dan terakhir penyerangan terhadap polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Selanjutnya, hal memberatkan kedua adalah karena Aman merupakan penggagas dan pendiri JAD. Aman dan simpatisan organisasi ini telah berbaiat kepada Abubakar Al Baghdadi, pimpinan Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS di Suriah. "Organisasi ini jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dianggap kafir dan harus diperangi," kata Anita.
Ketiga, Aman telah menggerakkan pengikutnya untuk melakukan amaliah seperti serangan teror bom dan penyerangan terhadap polisi. Keempat, tindakan Aman dan para pengikutnya telah menimbulkan banyak korban jiwa dan luka.
Kelima, teror yang dilakukan gembong-gembong JAD telah menghilangkan masa depan anak-anak korban bom Sarmarinda. Di sana, seorang balita meninggal dan beberapa lainnya luka bakar yang sulit disembuhkan. Lalu keenam, pemahaman demokrasi yang dianggap syirik oleh JAD telah dimuat dan bisa diakses secara bebas di sebuah situs internet.
Berkebalikan dengan itu, jaksa tidak melihat ada sikap tertentu dari Aman Abdurrahman yang dinilai dapat meringankan tuntutan. "Tidak ditemukan hal-hal yang meringankan," kata jaksa Mayasari.