Endang mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan pemberitahuan secara tertulis terkait dengan sidang putusan MK hari ini. “Apapun hasilnya, kita akan hargai itu memang putusan MK,” kata dia.
Soal kepastian putusan perkara pemilihan ulang wali kota dan wakil wali kota Tangerang Sleatan oleh MK hari ini, juga terlihat dalam dalam website resmi Mahkamah Konstitusi pada halaman jadwal sidang.
Di laman MK itu disebutkan bahwa sidang dengan agenda pleno pengucapan putusan akan digelar Kamis ini. Pemohon gugatan adalah Arsid dan Andreas Taulany, dengan kuasa pemohon Endang Hadrian, dan termohon KPU Kota Tangerang Selatan.
Kubu Arsyid-Andre melaporkan pelanggaran dan kecurangan pilkada Tangerang Selatan ke MK pada 9 Maret lalu. Dalam laporan itu, mereka menyampaikan jika pilkada ulang Tangerang Selatan masih diwarnai kecurangan dan pelanggaran yang terstruktural, masif dan sistemik yang dilakukan oleh pasangan nomor 4, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.
Dalam pilkada ulang Tangerang Selatan yang berlangsung 27 Februari lalu, Airin-Benyamin kembali menang. Berdasarkan data hitungan suara akhir KPU Tangerang Selatan, pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie adalah 241,797 suara, posisi kedua pasangan Arsyid-Andre Taulany dengan perolehan 198.660 suara, disusul pasangan Rodhiyah Najibah-Sulaiman Yasin (5.106 suara) dan pasangan Yayat Sudrajat-Moh. Norodom Soekarno (4.933 suara).
JONIANSYAH