Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Digerebek di Hotel, Mantan Anggota TNI Ancam Ledakkan Granat

image-gnews
Petugas gabungan TNI dan kepolisian menggerebek seorang mantan anggota TNI, terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah hotel di Serang, Banten, 18 Agustus 2015. TEMPO/Darma Wijaya
Petugas gabungan TNI dan kepolisian menggerebek seorang mantan anggota TNI, terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah hotel di Serang, Banten, 18 Agustus 2015. TEMPO/Darma Wijaya
Iklan

TEMPO.CO, Serang - Petugas gabungan TNI dan tim Direktorat Narkoba Polda Banten, Selasa malam, 18 Agustus 2015 melakukan penggerebekan di salah satu tempat penginapan di Cinanggung, Kecamatan Serang, Kota Serang, yang dihuni oleh seorang mantan anggota TNI yang diketahui bernama Subroto. Penggerebekan dilakukan terkait dengan penggunaan narkotika jenis sabu yang diduga dikonsumsi oleh mantan anggota TNI tersebut. Dalam penggerebekan yang berlangsung tegang, mantan anggota TNI yang bersangkutan menyimpan sebuah granat jenis nanas yang masih aktif. Ia mengancam petugas akan meledakkan granat nanas yang dipegang mantan anggota TNI itu.

Menurut Wakapolda Banten Kombes Pol. Firli, dalam penggerebekan yang berlangsung tegang, pelaku menyimpan satu buah granat jenis nanas yang masih aktif di dalam lemari. Saat akan ditangkap, Subroto mengancam salah satu petugas kepolisan dengan granat jenis nanas yang dimilki pelaku untuk diledakkan.

"Mari kita sama-sama mati," kata pelaku seperti ditirukan oleh Kombes Pol Firli. "Begitu petugas mengetahui bahwa pelaku menyimpan granat, prioritas kami adalah menyelamatkan nyawa manusia terlebih dahulu," kata Kombes Pol. Firli. Ancaman itu pun dapat dicegah ketika petugas mengurungkan untuk melakukan penangkapan.

Apalagi menurut Wakapolda Banten, pelaku pernah terlibat kasus kepemilikan ganja seberat 14 kilogram.

Petugas gabungan TNI dan polisi yang melakukan penggerebekan kecolongan karena mantan anggota TNI yang bersangkutan berhasil melarikan diri melalui atap.

Danramil 0201 Serang Kapten Infanteri Petrus Duma mengatakan dari dalam tempat penginapan yang dihuni mantan anggota TNI tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah pisau milik anggota TNI yang bersangkutan, satu buah alat isap atau bong, dan beberapa plastik paket sabu bekas yang telah dikonsumsi.

Kapten Infanteri Petrus Duma juga mengatakan bahwa pelaku Subroto dengan pangkat terakhir serda pernah bertugas di Satuan Kodim Wilayah Pandeglang, Banten, pada 2013. Terkait keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 14 kilogram, ia diproses di Mahkamah Militer. "Saat ini masih diproses di Mahkamah Militer, tetapi ia kabur," kata Petrus Duma.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Petugas gabungan terus melakukan pengejaran terhadap mantan anggota TNI yang berhasil melarikan diri dalam aksi penggerebekan tersebut.

DARMA WIJAYA

VIDEO TERKAIT:

Razia Kos Mesum, 7 Wanita Cantik Ini Ternyata Doyan Narkoba

Ingin Punya Tabungan Jumbo, Si Cantik Ini Jadi Driver Gojek

Inilah Kawasan Anti-Gojek yang Wajib Diwaspadai Driver Go-Jek

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bakal Calon Bupati Serang Andika Hazrumy Resmikan Posko Pemenangan

2 hari lalu

Bakal calon Bupati Serang, Andika Hazrumy, meresmikan Posko Pemenangan yang didirikan oleh relawan di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten pada Kamis, 5 September 2024, untuk mendukung pasangan Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang. Dok. Pribadi
Bakal Calon Bupati Serang Andika Hazrumy Resmikan Posko Pemenangan

Bakal Calon Bupati Serang Andika Hazrumy mengapresiasi relawan yang telah memberikan dukungan nyata melalui pendirian posko pemenangan.


Ambil dan Jual Barang Bukti Sabu 1 Kilogram, Kasat Narkoba Polres Barelang Dipecat

2 hari lalu

Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto saat diwawancarai awak media setelah mendatangi Mapolda Kepri di Batam, Kamis, 5 September 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Ambil dan Jual Barang Bukti Sabu 1 Kilogram, Kasat Narkoba Polres Barelang Dipecat

Kasat Narkoba Polres Barelang, Batam, dan dua anggotanya dipecat karena menilap barang bukti sabu sebanyak 1 kilogram lalu menjualnya


Propam Polda Kepri Masih Periksa Kasat Narkoba Polresta Barelang Soal Hilangnya Barang Bukti Sabu 1 Kg

3 hari lalu

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Foto Yogi Eka Sahputra
Propam Polda Kepri Masih Periksa Kasat Narkoba Polresta Barelang Soal Hilangnya Barang Bukti Sabu 1 Kg

Propam Polda Kepri masih memeriksa Kasat Narkoba dan 9 anak buahnya soal hilangnya barang bukti sabu 1 kg.


Polri Minta Filipina Barter Alice Guo dengan Bandar Narkoba Gregor Haas

3 hari lalu

Foto yang beredar di media sosial, diduga Walikota Alice Guo dari Bamban ditangkap di sebuah apartemen di Kota Tangerang, sumber dari Biro Imigrasi. Dok. Twitter
Polri Minta Filipina Barter Alice Guo dengan Bandar Narkoba Gregor Haas

Polisi menangkap Mantan Wali Kota Bamban, Alice Guo di Tangerang. Mau dibarter dengan bandar narkoba Gregor Haas.


Yoo Ah In Langsung Ditahan Usai Divonis 1 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba

4 hari lalu

Yoo Ah In ketika menjalani pemeriksaan di kantor polisi di Seoul, Korea. Foto: Allkpop.
Yoo Ah In Langsung Ditahan Usai Divonis 1 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba

Yoo Ah In divonis satu tahun penjara dan langsung ditahan karena ada kekhawatiran berusaha melarikan diri atas kasus penyalahgunaan narkoba.


Tahanan Tewas di Rutan Depok, Diduga Pelaku Aniaya Korban Menggunakan Kabel Listrik

7 hari lalu

Didampingi Karutan Depok Lamarta Surbakti (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing, Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdan menjelaskan tahanan titipan Kejari tewas dikeroyok di Rutan Depok saat prescon di Mapolres Metro Depok. Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Tahanan Tewas di Rutan Depok, Diduga Pelaku Aniaya Korban Menggunakan Kabel Listrik

Rizky Akbari adalah tahanan titipan Kejaksaan Negeri Depok diduga menjadi korban pengeroyokan sesama tahanan.


Tahanan Kasus Narkoba Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan Rutan Depok, Dipicu Perilaku Tidak Sopan

7 hari lalu

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Tahanan Kasus Narkoba Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan Rutan Depok, Dipicu Perilaku Tidak Sopan

Tahanan narkoba itu tewas dikeroyok oleh sesama tahanan lain hanya berselang beberapa jam setelah menghuni Rutan Depok.


Perwira Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Aceh Dituntut 12 Tahun Penjara

9 hari lalu

Empat terdakwa narkotika, dua di antaranya anggota polisi, yakni AKBP Aji Purwanto dan Aiptu Samsuardi, mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis, 29 Agustus 2024. Foto: ANTARA/M Haris SA
Perwira Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Aceh Dituntut 12 Tahun Penjara

Perwira polisi di Banda Aceh, AKBP Aji Purwanto, diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba


Hany Seviatry Tegaskan Pentingnya Peran Orang Tua untuk Cegah Narkoba

11 hari lalu

Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Cilegon Heny Seviatry, saat menghadiri acara Intervensi Ketahanan Keluarga Anti Narkoba di Aula Kelurahan Bendungan, Cilegon, Selasa, 27 Agustus 2024. Dok Pemkot Cilegon
Hany Seviatry Tegaskan Pentingnya Peran Orang Tua untuk Cegah Narkoba

Hubungan yang erat antara orang tua dan anak dapat menjadi benteng pertahanan yang kuat dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk ancaman narkoba.


Kasus Narkoba Ketiga, Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

11 hari lalu

Ammar Zoni dikawal saat di rilis soal kasus narkoba jenis sabu, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret 2023. Ammar Zoni meminta maaf pada keluarga serta berterima kasih pada pihak kepolisian karena telah meminimalisir pengedaran narkoba di Indonesia dan ia berharap tidak ada lagi korban narkoba seperti dia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Narkoba Ketiga, Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Ammar Zoni divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya