TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berinisial FS alias IH dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Ia dilaporkan oleh pembantunya, Toipah, 20 tahun, dengan nomor laporan LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit. Reskrimum.
"Memang benar sudah ada laporan adanya kekerasan fisik," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal, Jumat, 2 Oktober 2015.
Baca juga:
Langgar Jam Pacaran Purwakarta, Pasangan Ini Dipaksa Nikah
Aplikasi Pemeringkat Orang Mengundang Kecaman di Twitter
IH dilaporkan pada Rabu, 30 September 2015 karena melakukan kekerasan fisik, seperti memukul dan membenturkan kepala korban ke tembok. Kekerasan ini dilakukan sejak Juli 2015. (Lihat video Lima Dugaan Pelanggaran Etik DPR, Merokok sampai Ijazah Palsu)
Puncaknya terjadi Selasa 29 september 2015. Toipah pun kabur esoknya kemudian melapor ke Polda Metro Jaya. Toipah, yang kelahiran Brebes, digaji Rp 2,2 juta per bulan. Di rumah IH, ia bekerja sebagai baby sitter dan melakukan pekerjaan rumah lainnya.
Apabila terbukti melakukan kekerasan, IH terancam dikenai Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman kurungan paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.
EGI ADYATAMA