TEMPO.CO, Jakarta - Kasus prostitusi artis kembali terungkap setelah polisi menciduk dua muncikari pada Kamis malam, 10 Desember 2015. Keberhasilan polisi membongkar kasus ini tak terlepas dari kasus sebelumnya. "Ini pengembangan dari Robby Abbas," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Besar Umar Surya Fana, Jumat, 11 Desember 2015.
Dua muncikari berinisial O dan F diciduk saat akan menjajakan dua artis berinisial NM dan PR. Keduanya ditangkap di sebuah hotel bintang lima yang terletak di perbatasan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M.H Thamrin, Jakarta, sekitar pukul 21.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, tarif untuk layanan singkat (short time) prostitusi artis ini berkisar Rp 40-120 juta.
Umar menjelaskan, kasus ini terungkap dari keterangan Robby Abbas. Terpidana kasus prostitusi artis yang dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan itu mengaku mendapat akses ke jaringan artis lewat koleganya berinisial O dan F. Pria berinisial O itu berprofesi sebagai manajer tempat hiburan, sedangkan F berprofesi sebagai manajer artis.
"Jadi Robby itu tidak pernah berhubungan langsung dengan artis, melainkan lewat O dan F," ujar Umar. Dari pengakuan tersebut, kata Umar, polisi memburu keberadan O dan F. Upaya itu baru berhasil setelah polisi mendesain operasi penjebakan. "Ada petugas kami yang menyamar," katanya.
RIKY FERDIANTO