Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tommy Winata Adukan Majalah Tempo ke Polda

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengusaha Artha Graha Group (AGG) Tommy Winata melaporkan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Bambang Harrymurti, dengan tuduhan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Selasa (11/3). Tommy mengemukakan pihaknya meminta supaya sesuatu yang benar dibenarkan, sedangkan kesalahan dikoreksi sesuai hukum yang berlaku. Mudah-mnudahan bisa dicari siapa yang paling benar dan yang benar itu benar, kata Tommy. Seraya menuruni tangga, Tommy mengatakan pihaknya minta perlindungan hukum. Selain itu, dia juga meminta kasus tersebut diusut tuntas sesuai undang-undang dan hukum yang berlaku. Pokoknya, kami ingin hukumlah. Kita hormati aturan main hukum, ujar Tommy. Ketika ditanya mengenai pengerahan massa di kantor majalah Tempo , Tommy membantahnya. Kami protes karena kami tidak pernah mengerahkan. Kami minta kepada aparat hukum agar hal ini diselidiki dan diperiksa sebenarnya atas fitnah-fitnah yang merugikan saya, kata dia. Tommy juga mengatakan bahwa dirinya sudah resmi melapor. Sembari memasuki mobil Land Cruiser dengan No Pol. B 437 WY warna emas metalik, ia berujar, Untuk lebih jelasnya silakan tanya ke pengacara saya. Beberapa saat kemudian pengacara Tommy, Desmond J Mahesa keluar dari ruang Serse Umum Polda Metro Jaya. Desmond mengaku melaporkan hal-hal yang dinilai merugikan kliennya oleh majalah Tempo. Desmond mengaku terpaksa melakukan ini karena pihak Tempo tidak akan minta maaf. Itu isyarat bagi kami bahwa jawaban somasi kami juga akan berdampak seperti itu. Dengan itikad ini berarti harus ada pihak ketiga yang dapat menyelesaikan perselisihan ini," katanya. Desmond menjelaskan, somasi terhadap Tempo sudah dianggap tidak ada lagi sekarang. Saat itu, pihaknya mensomasi agar ada kesadaran dari Tempo untuk mengakui kesalahannya dan meluruskan berita. Saya kirim (somasi) tanggal 7 Maret lalu,ujarnya. Namun, katanya, ada isyarat dari Bambang di berbagai media massa bahwa Tempo tidak akan minta maaf. Bagi saya itu sudah merupakan salah satu bentuk jawaban, saya anggap sudah tidak ada lagi somasi itu, kata dia. Desmond mengatakan, Tommy mengadukan kata-kata pemulung besar. Yang kedua, dia mengadu pada persoalan bahwa Tommy telah mengajukan proposal renovasi Pasar Tanah Abang. Itu sangat tendensius,katanya. Lebih lanjut Desmond mengatakan, hal tersebut berdampak pada banyak persoalan. Apalagi dalam berita itu termuat foto Tommy Winata sehingga mengarahkan orang untuk berbuat negatif kepada pribadi maupun usaha-usahanya. Menurut Desmond, tidak layak sebuah media memberika stigma pada orang lain walaupun itu kutipan. Ketika ditanya bahwa dalam berita itu sudah termuat bantahan Tommy, Desmond mengatakan Tommy merasa tidak pernah diwawancara langsung oleh orang Tempo. Beliau tidak mengerti apakah pernah atau tidak (diwawancara) tapi beliau lupa. Tiba-tiba ada (pemberitaan) itu, katanya. Persoalannya, jika ada cover both side dalam pemberitaan itu, harus dibuktikan apakah ada rekaman atau tidak. Sederhana kan, ujarnya. (Lis Yuliawati-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

2 menit lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

MK menyatakan telah menerima 47 amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk sengketa Pilpres per kemarin.


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

16 menit lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


Enam Fakta Dugaan Serangan Israel ke Iran, Warga Isfahan Aman

20 menit lalu

Para pengunjuk rasa membakar bendera AS dan Israel selama protes anti-Israel di Teheran, Iran, 1 April 2024MAJID ASGARIPOUR/WANA VIA REUTERS)
Enam Fakta Dugaan Serangan Israel ke Iran, Warga Isfahan Aman

Sejumlah fakta terbaru soal dugaan serangan Israel ke Iran, mulai dari fasilitas nuklir hingga kondisi warga Isfahan.


Tol Yogya-Solo Kembali Ditutup Pasca Libur Lebaran, Berapa Total Kendaraan yang Melintas ?

20 menit lalu

Sejumlah kendaraan melewati jalan tol fungsional Solo-Yogyakarta yang mulai dibuka untuk pemudik Lebaran 2024 mulai hari ini, Jumat, 5 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Tol Yogya-Solo Kembali Ditutup Pasca Libur Lebaran, Berapa Total Kendaraan yang Melintas ?

Akses keluar yang menjadi favorit pengguna Jalan Tol Yogya-Solo adalah arah Ngawen sebanyak total 40.965 kendaraan.


Prabowo Bertemu Tony Blair Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan hingga Pemberdayaan Ekonomi Lokal

25 menit lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (dua kanan) berbincang-bincang dengan eks perdana menteri Inggris Tony Blair (tengah) di Kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta, Jumat 19 April 2024. ANTARA/HO-Biro Humas Setjen Kemhan RI.
Prabowo Bertemu Tony Blair Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan hingga Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Tony Blair dan Prabowo Subianto berdiskusi membahas isu-isu global dan strategi untuk mewujudkan visi Indonesia menjadi negara maju


KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

31 menit lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan


Jadwal Liga Spanyol Pekan Ke-32 dan Klasemennya: Ada El Clasico Real Madrid vs Barcelona

36 menit lalu

Pemain Real Madrid Vinicius Junior melakukan selebrasi usai mencetak gol ke gawang Barcelona dalam pertandingan final Piala Super Spanyol di Stadion Al-Awwal, Riyadh, Arab Saudi, 14 Januari 2024. REUTERS/Juan Medina
Jadwal Liga Spanyol Pekan Ke-32 dan Klasemennya: Ada El Clasico Real Madrid vs Barcelona

Jadwal Liga Spanyol pekan ke-32 pada akhir minggu ini akan menampilkan laga besar: El Clasico antara Real Madrid dan Barcelona.


Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Terancam Penjara 8 Tahun

43 menit lalu

Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat tanah, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Ogen
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Terancam Penjara 8 Tahun

Polres Bintan menetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan tersangka pemalsuan dokumen


126 Ribu Penumpang Lintasi Bandara Ahmad Yani Selama Masa Angkutan Lebaran 2024, Meningkat 13 Persen

44 menit lalu

Para pemudik menggunakan terminal baru Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah yang baru saja diresmikan Presiden Joko Widodo, Selasa, 12 Juni 2018. Tempo/Fajar Pebrianto
126 Ribu Penumpang Lintasi Bandara Ahmad Yani Selama Masa Angkutan Lebaran 2024, Meningkat 13 Persen

Puncak arus mudik Lebaran di Bandara Ahmad Yani terjadi pada 6 April 2024 yaitu sebanyak 10.193 penumpang.


Pakar Pemilu Ragu Mahkamah Konstitusi Bakal Berani Diskualifikasi Gibran

49 menit lalu

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini saat ditemui di Pusdik MK, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pakar Pemilu Ragu Mahkamah Konstitusi Bakal Berani Diskualifikasi Gibran

Titi Anggraini, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan berani mengabulkan permohonan kubu Anies dan Ganjar yang meminta diskualifikasi Gibran