Menurut Daryo (42), guru yang mengajar pelajaran ketrampilan di SLTP tersebut, dirinya tidak pernah memberikan kuasa sama sekali pada pihak manapun. Ia menilai, guru-guru yang menjadi penggugat dalam kasus ruislag ini telah mengklaim seolah-olah dirinya telah menyuarakan kepentingan hukum guru-guru di lingkungan SLTPN 56.
Mengenai surat gugatan, kata Daryo, ia sendiri baru mendapatkan surat tersebut tanggal 2 Mei 2003. Surat gugatan ini suaranya siapa? Mewakili siapa? ujar Daryo. Ia juga menegaskan, guru-guru di Jeruk Purut sebelum tanggal tersebut tidak pernah membaca isi surat gugatan tersebut. Jadi, sejak proses ini masuk ke pengadilan, saya baru mengetahui isi surat gugatan ini dua minggu yang lalu, ujarnya.
Mengenai hal ini, Kepala Sekolah SLTPN 56 Drs. Agus Bambang S, MPd. menyatakan pendapat yang sama. Ia menilai dua guru yang menjadi pihak penggugat tidak berhak mewakili kepentingan hukum seluruh guru-guru. Mereka itu tertutup, tidak pernah berkomunikasi mengenai masalah ini dengan saya dan guru-guru di Jeruk Purut, ucapnya. Ia pun menambahkan, guru-guru SLTPN 56 Melawai yang aktif dalam proses gugatan perkara ruislag ini tidaklah banyak. Dari 22 guru yang ada di Melawai, yang terlibat proses penggugatan ini paling hanya lima sampai tujuh orang, ujar pria yang sudah dua tahun menjadi kepala sekolah ini.
Bahkan, menurut Agus Bambang, dirinya telah mengedarkan surat pernyataan pada guru-guru untuk menelusuri apa benar guru-guru telah memberi kuasa pada pihak pengacara dalam kasus perdata ini. Bukan questioner, tapi surat pernyataan, ujarnya. Ia juga mengaku secara redaksional memang dirinya yang membuat isi surat pernyataan tersebut. Namun ia menolak jika dirinya memaksa guru-guru untuk menandatangani surat tersebut. Terserah, guru-guru boleh mengisi, boleh tidak, tuturnya sambil menunjukkan surat pernyataan tersebut.
Sampai sejauh ini, kata Daryo, dari 58 guru yang ada di Jeruk Purut, sudah 45 guru yang mengembalikan dan menandatangani surat pernyataan. Baginya, hal ini sudah cukup untuk membuktikan jika ia dan rekan-rekannya tidak merasa kepentingannya diwakili oleh pihak penggugat.
Seperti diketahui, persidangan gugatan perdata kasus ruislag ini baru saja digelar untuk pertama kalinya di PN Jaksel, Selasa (27/5) siang, dengan acara pembacaan gugatan oleh kuasa hukum pihak penggugat. Dalam surat gugatannya, tertera nama Abdurachim, sebagai penggugat II, dan Dra. Nurlaila H.M, sebagai penggugat III, dua guru di SLTP 56 Melawai yang mewakili kepentingan hukum seluruh guru-guru. Hal inilah yang menjadi penolakan bagi guru-guru di Jeruk Purut yang merasa tidak pernah memberikan kuasa pada siapa pun dalam kasus ini. (Yandhrie ArvianTempo News Room)