Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim PTUN Kabulkan Intervensi Empat LSM

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang dipimpin Eddy Murdjono mengabulkan permohonan empat lembaga swadaya masyarakat menjadi pihak tergugat kasus rencana proyek reklamasi pantai utara Jakarta (Pantura). Majelis beranggapan mereka mempunyai kepentingan atas kelangsungan keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, ujar Eddy dalam sidang di gedung PTUN, Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu (20/8).

Enam pengusaha, yakni Aris Nugroho (PT Manggala Krida Yudha), Richard Hartono (PT Taman Harapan Indah), Yahya B Riabudi (PT Pembangunan Jaya Ancol), A Syaifuddin (PT Pelindo II), Ongki Sukasah (PT Jakarta Propertindo), dan Tjondro Liemonta (Bakti Bangun Era) memang menggugat Menteri Negara Lingkungan Hidup Nabiel Makarim ke PTUN. Mereka, yang sebelumnya menjadi kontraktor proyek reklamasi Pantura, meminta hakim membatalkan Keputusan Menteri LH Nomor 14 tahun 2003 2003. Inti keputusan itu menolak hasil analisa dampak lingkungan (amdal) proyek reklamasi Pantura.

Ketika sidang digelar Juli lalu, muncul intervensi dari empat LSM yaitu Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Asosiasi Penasehat Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (APHI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) serta Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) yang mendukung Menteri Lingkungan Hidup. Mereka mengajukan permohonan diri agar dilibatkan sebagai pihak ketiga dalam sengketa tersebut.

Dalam putusan sela hari ini, Eddy mengabulkan permohonan intervensi tersebut. Menurutnya, dalam akta pendirian masing-masing lembaga yang dijadikan sebagai bukti awal, menyebutkan mereka bergerak dalam bidang penegakan hukum lingkungan hidup. Lebih dari itu, kata Eddy, Pasal 83 UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur kemungkinan pihak-pihak yang berkepentingan atas suatu kasus melakukan intervensi meskipun sidang tersebut tengah berjalan.

Pihak penggugat yang diwakili kuasa hukumnya, Didi Irawadi dan Muhammadiantoro dari kantor pengacara Amir Syamsuddin dan Partners, akan mengajukan banding atas putusan sela itu. Pihak penggugat, kata Muhamadiantoro mempertanyakan apakah akta pendirian keempat lembaga yang menjadi pertimbangan putusan sela majelis hakim telah disahkan atau belum. "Hal itu kan belum jelas," tandasnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Muhamad Assegaf yang menjadi kuasa hukum Menteri Negara Lingkungan Hidup mengatakan keputusan majelis hakim baru sebatas memperbolehkan pihak intervensi untuk ikut menjadi tergugat. "Kita lihat lagi perkembangannya dalam sidang selanjutnya," ujarnya. Menurut Assegaf, keenam perusahaan ini salah gugat. "Seharusnya mereka menggugat Badan Pelaksana Pantura karena analisa dampak lingkungannya (Amdal) ternyata belum layak," tegasnya. Kementrian Negara Lingkungan Hidup menurut Assegaf hanya memberikan izin atas amdal itu bersama komisi yang terdiri dari berbagai departemen teknis terkait termasuk Pemda DKI Jakarta.

Dari pihak intervensi yang diwakili Isna Hertati dari WALHI mengatakan pihaknya bersama tergugat I akan memberi jawaban atas gugatan enam pengusaha. "Posisi kami saat ini tetap menolak reklamasi Pantura selama masalah yang ada belum diselesaikan," tandas Isna. Dikabulkannya permohonan intervensi ini menurut Isna merupakan preseden hukum pertama di Indonesia. (Sita Planasari ATempo News Room)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

4 menit lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya


BRImo Siap Layani Arus Balik dengan Posko Mudik di Rute Strategis

5 menit lalu

BRImo Siap Layani Arus Balik dengan Posko Mudik di Rute Strategis

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, menyediakan Posko Mudik BRImo di titik-titik strategis hingga 16 April 2024.


Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

12 menit lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?


Iqbaal Ramadhan Lebih Dekat dengan Fans, Bagikan Konten Eksklusif di Saluran WhatsApp

13 menit lalu

Iqbaal Ramadhan. Foto: Istimewa
Iqbaal Ramadhan Lebih Dekat dengan Fans, Bagikan Konten Eksklusif di Saluran WhatsApp

Iqbaal Ramadhan akan berbagi cerita tentang proses kreatif di balik musiknya secara eksklusif lewat Saluran WhatsApp.


Jakarta BIN Belum Pasti Lepas Megawati Hangestri ke Try Out V-League Korea Selatan

15 menit lalu

Atlet voli putri Indonesia Megawati Hangestri dan Agustin Wulandari saat ditemui di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Randy
Jakarta BIN Belum Pasti Lepas Megawati Hangestri ke Try Out V-League Korea Selatan

Manajer Jakarta BIN Sopandi mengatakan bakal menyesuaikan jadwal Proliga 2024 dengan Try Out V-League Korea Selatan sebelum lepas Megawati Hangestri.


Kenali Gejala-gejala dan Cara Mencegah Keracunan Makanan

17 menit lalu

Ilustrasi keracunan makanan. Freepik
Kenali Gejala-gejala dan Cara Mencegah Keracunan Makanan

Berikut beberapa gejala yang mungkin muncul saat terjadi keracunan makanan dan cara untuk menghindari keracunan makanan


5 Destinasi yang Disebut Taylor Swift dalam Album Baru The Tortured Poets Department

17 menit lalu

Danau Central Park. Unsplash.com/Emily Kessler
5 Destinasi yang Disebut Taylor Swift dalam Album Baru The Tortured Poets Department

Taylor Swift menyebutkan banyak lokasi secara eksplisit, dari Florida, di New York, hingga di London


Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah, Jika Diminta

19 menit lalu

Persawahan Food Estate Blok A, Desa Belanti Siam, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah siap menggelar panen raya.
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah, Jika Diminta

Bulog mengaku siap jika diminta pemerintah menjadi off-taker gabah dari kerjasama pertanian Indonesia dan Cina


Direktur BRI Tinjau Langsung Operasional Layanan Libur Lebaran

20 menit lalu

Direktur BRI Tinjau Langsung Operasional Layanan Libur Lebaran

Direktur Retail Funding and Distribution BRI, Andrijanto, meninjau operasional di Branch Office BRI Jakarta untuk memastikan performa layanan BRI selama periode libur lebaran.


BRIN Batal Tutup Jalan Serpong-Parung, Ratusan Warga Tangsel dan Bogor Membubarkan Diri

20 menit lalu

Perwakilan BRIN temui massa unjuk rasa tolak penutupan jalan provinsi Serpong-Parung, Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
BRIN Batal Tutup Jalan Serpong-Parung, Ratusan Warga Tangsel dan Bogor Membubarkan Diri

Kepada massa pengunjuk rasa, Ana memastikan status lahan yang dijadikan jalan provinsi merupakan aset BRIN.