Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jelang Buka Puasa Pemuda Antarkampung Tawuran

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Bogor:Gara-gara ditegur tidak puasa dan merokok di depan umum, puluhan warga Kampung Cikeas dan Kampung Gunung Batu, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Bogor, terlibat tawuran, Rabu petang. Meskipun upaya damai dilakukan, namun suasana di kedua kampung itu masih tegang. Hingga Kamis (13/11) sejumlah polisi masih berjaga di daerah tersebut untuk mengantisipasi tawuran susulan. Akibat tawuran tersebut, empat orang menderita luka serius, seperti yang dialami Syarief, 26 tahun. Guru sekolah dasar yang petang itu akan Salat Magrib, tiba-tiba diserang belasan orang dari Kampung Cikeas. “Sebelum Salat Magrib di Mushola, tiba-tiba sekelompok orang berkelahi. Saya berusaha melerai tetapi kepala saya malah dibacok,” tutur Syarief yang saat ini menjalani perawatan di RS Salak, Kota Bogor. Sedangkan serangan yang dilancarkan oleh warga Kampung Gunung Batu melukai tiga orang, yakni Dasep, 23 tahun, Empek, 30 tahun, dan Furqon, 15 tahun, ketiganya warga Kampung Cikeas RT 01/10, namun mereka tidak dirawat.Kepala Polisi Sektor Babakan Madang, Ajun Komisaris Dedi SP mengatakan tawuran yang melibatkan puluhan massa di dua kampung tersebut dipicu masalah sepele, yakni sebelum waktu berbuka puasa ada seorang anak remaja Kampung Gunung Batu yang sedang merokok ditegur oleh seorang pemuda dari Kampung Cikeas. “Pemuda itu maksudnya baik, menegur orang yang tidak berpuasa apalagi merokok di depan umum. Tetapi rupanya remaja tadi tidak terima ditegur. Ia kemudian menghasut teman-temannya dengan menceritakan ke temannya hal yang lain, akhirnya terjadi tawuran,” jelas Dedi.Pemuda dan warga Kampung Gunung Batu lainnya yang mendengar cerita ini langsung berkumpul kemudian menyerang ke Cikeas. Mendapat serangan mendadak itu, warga Gunung Batu kaget, mereka melawan seadanya, korban pun berjatuhan. Aksi saling serang pun terjadi beberapa kali. Hingga Rabu malam suasana masih tegang. Aksi tawuran ini dilaporkan ke Markas Polsek Babakan Madang dan sejumlah petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara saat tawuran masih berlangsung. Melihat situasi tidak terkendali, petugas polisi mengeluarkan tembakan peringatan untuk membubarkan massa yang terlibat tawuran itu. Hingga pukul 22.00 WIB polisi baru bisa mengatasi keadaan. Korban yang parah dilarikan ke rumah sakit. Semua tokoh masyarakat dikumpulkan untuk mendamaikan aksi tawuran. Seorang petugas Polsek mengatakan dua kampung itu biasanya kompak ketika ada aksi tawuran antardesa, mereka saling membantu. Tetapi ketika terjadi perkelahian antarkampung mereka pun bertempur. Deffan Purnama - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Traveling ke Macau, Jangan Lewatkan 9 Destinasi Wisata Gratis

1 menit lalu

Macau Tower atau Menara Macau. Unsplash.com/Chris Wu
Traveling ke Macau, Jangan Lewatkan 9 Destinasi Wisata Gratis

Menikmati liburan di Macau tidak harus selalu mengeluarkan biaya mahal


Diet Mediterania Bantu Pasien Kurang Risiko Hipertensi

1 menit lalu

Ilustrasi hipertensi (Pixabay.com)
Diet Mediterania Bantu Pasien Kurang Risiko Hipertensi

Peserta diet Mediterania biasanya konsumsi lebih banyak sayuran, buah, kacang, biji-bijian, minyak sehat, serta ikan dan makanan laut jumlah sedang.


Konflik Iran-Israel Picu Penurunan Harga Emas

5 menit lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau naik pada perdagangan hari ini menjelang rapat The Fed soal kebijakan suku bunga. TEMPO/Tony Hartawan
Konflik Iran-Israel Picu Penurunan Harga Emas

Konflik Iran dan Israel di Timur Tengah berpengaruh pada harga emas.


Gugat ke PTUN, PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih

10 menit lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Gugat ke PTUN, PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih

Ketua Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Gayus Lumbuun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024. Menurut Gayus, penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih sebaiknya menunggu putusan gugatan yang diajukan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.


Menhan Rusia Menuduh NATO Kerahkan 33 Ribu Prajurit Dekat Perbatasan

11 menit lalu

Logo NATO. REUTERS/Yves Herman
Menhan Rusia Menuduh NATO Kerahkan 33 Ribu Prajurit Dekat Perbatasan

Menhan Rusia, Sergei Shoigu, mengatakan NATO telah mengerahkan sekitar 300 tank dan lebih dari 800 jenis kendaraan lapis baja dekat perbatasan Rusia.


Membedah Dissenting Opinion Hakim MK dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024

11 menit lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Membedah Dissenting Opinion Hakim MK dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024

Dissenting opinion terjadi karena perbedaan atau pemahaman pendapat antara hakim yang ada mengenai perkara yang sedang ditanganinya.


Kelola Limbah, Startup asal Bandung dan Bekasi Mendapat Dana Philanthropy Asia Summit

11 menit lalu

Philanthropy Asia Summit 2024 di Singapura pada 15 April 2024
Kelola Limbah, Startup asal Bandung dan Bekasi Mendapat Dana Philanthropy Asia Summit

Dua startup atau usaha rintisan asal Indonesia, MYCL dan Sampangan, mendapat pendanaan dari Philanthropy Asia Summit 2024 karena mengelola limbah.


Analisis Percakapan di X Usai Putusan MK: 56,95 Persen Warganet Tunjukkan Emosi Negatif

17 menit lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Analisis Percakapan di X Usai Putusan MK: 56,95 Persen Warganet Tunjukkan Emosi Negatif

Riset Data & Democracy Research Hub menemukan ada kekhawatiran warganet mengenai putusan MK sengketa pilpres, yakni Gibran akan melanggengkan nepotisme.


Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

25 menit lalu

Bank KB Bukopin. Istimewa
Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

PT Bank KB Bukopin menurunkan rasio kredit berisiko hingga di bawah 35 persen.


Tim Hukum Sambangi Rumah Prabowo, Laporkan Hasil Putusan MK

25 menit lalu

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan ihwal potensi penempatan Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Tim Pemenangan Nasional  Koalisi Indonesia Maju (KIM), di kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat, 22 September 2023. TEMPO/Tika Ayu
Tim Hukum Sambangi Rumah Prabowo, Laporkan Hasil Putusan MK

Tim Hukum Nasional pembela Prabowo-Gibran hadir melaporkan hasil putusan MK di rumah dinas Prabowo Subianto, Selasa, 23 April 2024.