Para pengunjuk rasa kebanyakan ibu-ibu beserta anak-anaknya yang masih kecil. Mereka tampak duduk lesehan di pelataran Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dalam kasus ini, warga diwakili oleh Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia. Dalam gugatannya, mereka menuntut agar surat perintah bongkar dari Wali Kota Jakarta Barat dibatalkan.
Sidang hari ini mengagendakan pembacaan tuntutan. Dalam sidang sebelumnya, pihak tergugat, yaitu Wali Kota Jakarta Barat, Sarimun, tidak hadir.
"Setelah tuntutan ini dikabulkan, maka kami akan melakukan gugatan lagi tentang eksekusi penggusuran itu ke Pengadilan Tinggi Negeri," kata Ali Nugraha, wakil ketua dari kelompok masyarakat Tanjung Duren yang tergusur.
Maria Ulfa - Tempo News Room