Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sutiyoso Kembali Tak Hadiri Sidang PTUN

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Gubernur DKI Sutiyoso kembali tidak hadir dalam sidang gugatan Keluarga Purnawirawan Pejuang Kemerdekaan Siliwangi, di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Selasa (20/1) siang. Dalam sidang yang digelar di Gedung PTUN di Jl Sentra Primer Pulo Gebang Jakarta Timur itu, pengacara atau wakil Sutiyoso juga tidak hadir. Dengan demikian, ia telah tiga kali mengabaikan persidangan PTUN itu.Adapun Keluarga Purnawirawan Pejuang Kemerdekaan menggugat Sutiyoso karena mereka merasa dirugikan dengan adanya Instruksi Gubernur No 187 Tahun 2003 tentang penertiban bangunan di atas tanah yang mereka klaim sebagai tanah mereka.Dalam instruksi tersebut, Sutiyoso memerintahkan Walikota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat Provinisi DKI Jakarta, untuk menertibkan bangunan milik keluarga pejuang, yang terletak di Jl Senen Raya No 7 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan sawah Besar, Kotamadya Jakarta Pusat.Sutiyoso mendasarkan penggusuran itu dari Sertifikat Hak Pakai tanah No 305 tahun 1988, yang dikeluarkan oleh Pejabat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta 25 Juli 1988. Selain itu, dalam instruksi itu juga disebutkan bahwa Sertifikat hak pakai itu didapatkan dari TNI Angkatan Darat berdasarkan perjanjian Pelepasan Hak atas Tanah tertanggal 28 September 1984.Padahal, menurut keluarga pejuang, mereka adalah pemilik sah yang telah menguasai tanah tersebut sejak 1950, berdasarkan eigendom verponding No 10031 tanggal 12 Juli 1875. Berdasarkan surat kepemilikan tersebut, mereka pernah berusaha menerbitkan 55 sertifikat kepemilikan tanah pada tahun 1981, UU Pokok Agraria, No 5/1960.Atas upaya tersebut, mereka telah berhasil mendapatkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, advis planning, serta surat ukur dari Kantor Agraria Jakarta Pusat. Namun, proses penerbitan sertifikat menjadi terhenti setelah adanya intervensi dari pihak Kodam Jaya. Salah seorang penggugat, Bonar Siregar memberikan kopian Surat Keterangan Pendaftaran Tanahnya yang bernomor 3034/IX/JP/81 serta gambar tanahnya kepada Tempo News Room menjelang sidang. Dalam sidang, sebenarnya ada seorang yang bernama Karolis Sumatupang yang mengaku mewakil Gubernur DKI Sutiyoso dalam sidang itu. Namun, saat hakim ketua Is Sudaryono meminta surat kuasa dari gubernur, ia mengaku tidak memilikinya. Demikian pula ketika hakim meminta agar ia menunjukkan surat tugas. "Sedang dalam diproses," ujar Karolis disambut dengan tawa para hadirin.Di luar sidang, Karolis mengaku ia hadir dalam PTUN untuk menghadiri sidang lain yang juga melibatkan instansinya, Pemerintah Provinsi DKI. Namun sidang itu jelas-jelas berbeda. "Saya hendak menghadiri sidang REI (Real Estate Indonesia)," ujarnya jujur. Saat ditanyai apakah ia mengetahui materi sidang yang baru saja ia wakili, ia menjawab ragu, "Kayaknya, sih masalah tanah." Ia mengaku kepada Tempo News Room bahwa kehadirannya di sidang itu hanya sekadar untuk menjaga citra Pemerintrah Provinsi DKI.Oleh karenanya, majelis hakim tetap menganggap bahwa tergugat tidak hadir dalam sidang itu. Karena tergugat sudah berkali-kali tidak hadir, kuasa hukum penggugat, Reinhard Parapat, meminta agar majelis hakim menetapkan penundaan terhadap berlakunya instruksi gubernur itu. Sebab, pada Jum?at pekan lalu, sudah ada upaya awal untuk menertibkan daerah tersebut. Saat itu, dengan didampingi oleh beberapa petugas kepolisian, tutur Bonar, pemerintah berusaha memagar daerah itu dengan pagar seng. Namun, karena merasa perlu untuk mendapatkan dokumen-dokumen asli yang berisi kebijakan yang dikeluarkan gubernur terlebih dahulu, hakim memutuskan untuk menunda sidang itu. Seharusnya sesuai dengan hukum acara, bila tiga kali tergugat tidak hadir, hakim dapat meminta kepada atasan tergugat untuk memerintahkan tergugat untuk hadir.Namun, karena akan memakan waktu lama, hakim memutuskan untuk memberikan satu kesempatan lagi kepada tergugat untuk hadir. "Untuk meminta kepada atasan, akan makan waktu sekitar dua bulan," ujar Is sudayono. Hal itu, dikatakannya, justru merugikan penggugat.Sebanyak 55 Kepala keluarga pejuang Siliwangi itu pernah digusur secara paksa oleh Kodam Jaya pada April 1984. Menurut Bonar, 49, yang lahir di tempat itu, pada penggusuran saat itu Kodam mengusir warga dengan todongan senjata dan mengerahkan dua batalyon pasukan tempur, serta menggunakan kendaraan panser.Padahal, pada 1983, Mahkamah Agung menyatakan stastus quo atas tanah tersebut. Oleh karenanya, peristiwa itu sempat dibawa ke sidang perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang itu memutuskan untuk menghukum pihak Hankam dan Depkeu. Begitu pula pada tahap banding. Namun, setelah sampai pada tahap kasasi di Mahkamah Agung, ketua MA yang dijabat Sarwata tidak mempertegas status hukum tanah tersebut, sampai warga melakukan Peninjauan Kembali yang sampai saat ini belum diputuskan.Ternyata Sarwata, kata Bonar, adalah pejabat yang menerbitkan sertifikat hak pakai No 305/1988, di saat status tanah masih dipersengketakan. Saat itu ia menjabat menjadi Dirjen Agraria. Menurut Bonar, Sarwata juga adalah pengacara Dephankam pada rol 677 di tahun 1981.Indra Darmawan - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

1 menit lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

8 menit lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi acap menyampaikan keresahannya soal warga negara Indonesia yang berbondong-bondong berobat ke negara lain, alih-alih dalam negeri.


10 Negara dengan Lapangan Kerja Paling Banyak, Tertarik Pindah?

9 menit lalu

Berikut ini daftar negara dengan lapangan kerja paling banyak di dunia, didominasi oleh negara-negara Eropa. Tertarik untuk pindah? Foto: Canva
10 Negara dengan Lapangan Kerja Paling Banyak, Tertarik Pindah?

Berikut ini daftar negara dengan lapangan kerja paling banyak di dunia, didominasi oleh negara-negara Eropa. Tertarik untuk pindah?


Taylor Swift Memecahkan Rekor Spotify hingga Penjualan Vinyl The Tortured Poets Department

10 menit lalu

Taylor Swift. Instagram.com/@taylorswift
Taylor Swift Memecahkan Rekor Spotify hingga Penjualan Vinyl The Tortured Poets Department

Seperti karya-karya Taylor Swift yang lain, album The Tortured Poets Department juga memecahkan beberapa rekor


Mendagri Jelaskan Alasan Gibran Tak Terima Satyalencana

10 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Mendagri Jelaskan Alasan Gibran Tak Terima Satyalencana

Alasan kenapa Gibran tak terima Satyalencana.


Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23, Rizky Ridho: Tidak Ada Tekanan untuk Kami

13 menit lalu

Rizky Ridho. Foto: Tim Media PSSI
Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23, Rizky Ridho: Tidak Ada Tekanan untuk Kami

Timnas Indonesia U-23 berusaha kembali mengukir sejarah saat menghadapi Korea Selatan pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024.


Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

19 menit lalu

Peneliti Ahli Utama di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muhammad Reza Cordova, dikukuhkan sebagai Profesor Riset dengan kepakaran pencemaran laut, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

Reza dikukuhkan sebagai profesor riset berkat penelitian yang dilakukannya pada aspek urgensi pengelolaan plastik.


Kawah Ijen Tutup Akhir April dan Awal Mei 2024

21 menit lalu

Pemandangan di sekitar kawah Gunung Ijen di Banyuwangi, Jawa Timur (dok Kemenpar)
Kawah Ijen Tutup Akhir April dan Awal Mei 2024

Dengan meningkatnya jumlah pengunjung selama masa liburan, tekanan terhadap lingkungan alam Kawah Ijen juga meningkat.


Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

23 menit lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.


Cara Transfer Uang ke Luar Negeri Lewat Bank dan Aplikasi PayPal

25 menit lalu

Ketahui kode transfer BCA ke BRI serta biaya dan metode transfernya. Transaksi keuangan jadi lebih mudah dan praktis. Foto: Canva
Cara Transfer Uang ke Luar Negeri Lewat Bank dan Aplikasi PayPal

Pengiriman uang ke luar negeri sekarang semakin mudah dengan adanya teknologi. Ini cara transfer uang ke luar negeri lewat bank dan aplikasi keuangan.