Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Putuskan Kenaikan Tarif Air Minum Ditunda

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan tuntutan subsider Komunitas Pelanggan Air Minum Jakarta (KOMPARTA) terhadap Gubernur dan DPRD DKI Jakarta. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Andriani Nurdin memerintahkan Gubernur dan DPRD DKI Jakarta menunda kenaikan tarif air minum sebesar 40 persen untuk golongan III/K3A dan IV sampai batas waktu yang wajar. Hakim menilai Pemprov harus melakukan sosialisasi kenaikan tarif, meningkatkan pelayanan, baik administrasi dan kualitas air minum, kepada masyarakat, khususnya kepada pelanggan terlebih dahulu. Tergugat, menurut hakim, berkewajiban melindungi kepentingan masyarakat terhadap air bersih dengan memberikan kebijakan berdasarkan kaidah keadilan, kepatuhan, ketelitian, serta sikap hati-hati sesuai Pasal 33 UUD 1945.Selain itu, sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, majelis menilai masyarakat selaku konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur, mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.Namun, hakim tidak mengabulkan tuntutan primer KOMPARTA yang meminta pembatalan kebijakan kenaikan tarif air minum tersebut. Hakim berpendapat tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum sehingga bisa membatalkan kebijakan tersebut. Selain itu kebijakan itu belum diberlakukan sehingga kerugian secara faktual akibat kenaikan tarif air minum belum ada. Putusan ini sekaligus mematahkan eksepsi yang diajukan pihak tergugat. Eksepsi tergugat yang antara lain menyatakan gugatan itu kurang pihak di mana seharusnya melibatkan Pemerintah RI cq Departemen Dalam Negeri cq Gubernur DKI ditolak majelis hakim. Hakim berpendapat, sesuai UUD 1945 dan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Daerah Otonomi maka dasar gugatan itu bisa dibenarkan. Dalam hal ini Gubernur dan DPRD DKI Jakarta adalah penyelenggara otonomi daerah. Hakim juga mengatakan penggugat sesuai putusan Mahkamah Agung bisa menentukan siapa saja yang akan digugatnya.Selain menunda kenaikan tarif air minum, pihak tergugat juga dibebani biaya perkara secara tanggung renteng. Menanggapi keputusan itu, kuasa hukum tergugat I dan II, M Natsir, menyatakan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan. "Masih ada waktu dua minggu. Nanti baru kita putuskan," ujarnya usai persidangan, Kamis (29/1). Sementara kuasa hukum KOMPARTA, JJ Amstrong Sembiring, menyatakan puas atas putusan yang sempat tertunda-tunda pembacaannya itu. Ia mengatakan akan membawa putusan pengadilan ini ke Komisi D DPRD DKI Jakarta. "Kita bicara dulu dengan Komisi D," ujarnya. Edy Can - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ponsel Jadul Xiaomi Akan Mendapat Pembaruan HyperOS, Ini Daftar Peningkatannya?

1 menit lalu

Xiaomi 13T varian warna Alpine Blue. TEMPO/Maria Fransisca Lahur
Ponsel Jadul Xiaomi Akan Mendapat Pembaruan HyperOS, Ini Daftar Peningkatannya?

Xiaomi bakal melakukan pembaruan HyperOS ke smartphone seri jadulnya, Mi 10. Pembaruan sistem operasi dilakukan secara bertahap ke semua serinya.


KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

4 menit lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor akan mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.


Berita Catur: Pertamina Indonesia Tournament 2024 Pekan Ini Diikuti 12 GM dan 12 IM dari 8 Negara

5 menit lalu

Dewan Pembina Pengurus Besar Persatuan Catur Seluruh Indonesia (PB Percasi) Eka Putra Wirya (dua dari kanan) saat konferensi pers jelang Pertamina GM Tournament 2024 yang berlangsung di Arotel Gelora Senayan, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Foto: PB Humas Percasi
Berita Catur: Pertamina Indonesia Tournament 2024 Pekan Ini Diikuti 12 GM dan 12 IM dari 8 Negara

PB Percasi selenggarakan Pertamina Indonesian GM Tournament 2024, pekan ini. Kejuaraan internasional catur ini diikuti 12 GM dan 12 IM dari 8 Negara.


Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

9 menit lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

Asosiasi Pangusaha Indonesia atau Apindo merespons soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dalam sengketa Pilpres.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

11 menit lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Putusan Mahkamah Konstitusi di Sengketa Pilpres Tidak Bulat

19 menit lalu

Putusan Mahkamah Konstitusi di Sengketa Pilpres Tidak Bulat

Mahkamah Konstitusi menolak semua gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sengketa pilpres. Putusan ini tidak bulat.


Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Bertemu dan Diskusi Bareng

20 menit lalu

Mantan calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Bertemu dan Diskusi Bareng

Menurut Anies, kontestasi pemilihan presiden telah selesai dan bertukar pikiran bukanlah sesuatu yang aneh dan harus dihindari.


Ekonom Sebut Putusan MK Jadi Preseden Buruk yang Wajarkan Politisasi Bansos

24 menit lalu

Film Dirty Vote membongkar politik gentong babi yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, Ahad 11 Februari 2024.
Ekonom Sebut Putusan MK Jadi Preseden Buruk yang Wajarkan Politisasi Bansos

Putusan MK yang menolak gugatan hasil Pilpres disebut akan menyuburkan politisasi Bansos buat elektoral Pemilu.


Soal Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Presiden PKS: Beliau Sudah Jadi Tokoh Nasional

27 menit lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Soal Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Presiden PKS: Beliau Sudah Jadi Tokoh Nasional

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan Anies Baswedan saat ini sudah menjadi tokoh nasional.


Malaysia Luncurkan Peta Jalan Menuju Ekosistem Startup Terbaik pada KTT KL20, Gelontorkan Miliaran Dolar

27 menit lalu

Anwar Ibrahim. REUTERS
Malaysia Luncurkan Peta Jalan Menuju Ekosistem Startup Terbaik pada KTT KL20, Gelontorkan Miliaran Dolar

Lebih dari 25 investor dan perusahaan besar berkomitmen untuk menggelontorkan miliaran dolar ke dalam ekosistem startup Malaysia.