Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Siswa SLTPN 56 Melawai Mengadu ke DPR

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sejumlah siswa SLTP Negeri 56 Jakarta beserta guru-guru mereka, orang tua dan Lembaga Advokasi mendatangi Komisi VI DPR RI, Senin (9/2) siang. Mereka meminta agar dewan membantu mempertahankan gedung sekolah mereka, sekaligus minta perlindungan atas ancaman dan intimidasi dari pihak-pihak yang terkait dalam kasus tukar guling tanah dan bangunan (ruislag) SLTPN 56 Jakarta, antara Departemen Pendidikan Nasional dengan PT Tata Disantara anak perusahaan Abdul Latief Corporation. "Kami dipaksa pindah ke gedung di Jeruk Purut. Selama tiga bulan gaji saya tidak dibayarkan," ujar Nurlaila, salah seorang guru SLTP 56. Menurut Nurlaila, yang berkukuh bertahan di SLTP 56 Melawai, hari ini adalah batas terakhir waktu yang diberikan oleh pihak Depdiknas. "Ditjen Pendidikan Dasar akan mengeluarkan surat keputusan pemecatan," katanya. Menurut pihak penuntut, sebelum ada keputusan hukum tetap, mereka minta diberikan izin untuk tetap melakukan kegiatan belajar mengajar di SLTP 56 Melawai. Tapi kenyataannya, pihak Depdiknas DKI Jakarta tidak mengakui segala aktivitas di sekolah tersebut. Salah seorang siswa yang juga ikut dalam penyampaian aspirasi tersebut, dengan lugu mempertanyakan apa motivasi dibalik tukar guling tersebut. "Kenapa kami digusur, kenapa justru kami anak-anak yang menjadi korban, hanya kepentingan bisnis, bapak DPR tolong lindungi kami," ujar Ragil.Menurut Koordinator Tim Advokasi SLTP 56 Melawai Lies Sugeng, proses ruislag yang dilaksanakan akhir Desember 2000, ditentang keras civitas akademika SLTP 56 Melawai. Menurut hasil jajak pendapat yang dilakukan pihak sekolah, 1.238 dari 1.265 orang tua wali murid menolak rencana tersebut, karena dinilai cacat hukum dan penuh rekayasa. Namun, kata Lies, pada Mei 2001 keluar surat edaran Kakanwil DKI, yang menyatakan penerimaan siswa baru, dialihkan ke Jeruk Purut. Pihak sekolah pun menolak, dengan berkirim surat ke Mendiknas, Wapres dan Wakil DPR. Tapi surat penolakan itu tak berbuah tanggapan. Saat ini, sekolah dalam posisi status quo setelah pihak sekolah melalui BP3 mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan untuk pembatalan ruislag. Menurut Lies, pihak sekolah sudah melakukan berbagai cara untuk minta perlindungan. Mereka sudah mengadu ke Komnas HAM, tapi tak ada tindak lanjut. Mereka juga berkirim surat ke Gubernur DKI Jakarta, tapi malah didatangi aparat ketntraman dan ketertiban (trantib) untuk menyegel sekolah, saat siswa ulangan umum. Ketua Komisi VI DPR Taufiqurahman, menyatakan siap menyalurkan aspirasi mereka dan menindak lanjutinya ke tahap yang lebih serius. Hal senada disampaikan anggota Komisi VI Agusman, yang secara terbuka menyatakan pihaknya ada di pihak anak-anak didik SLTPN 56 Melawai. Keduanya juga menyayangkan intimidasi dan teror selama proses sengketa berlangsung. "Sebelum ada keputusan hukum tetap seharusnya semua pihak tidak bisa melarang aktivitas sekolah. Kita akan segera tindak lanjuti aspirasi ini dalam rapat Komisi," ujar Agusman. Ecep S Yasa - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Gunung Semeru Erupsi Disertai Gempa Awan Panas Guguran Selama 27 Menit

9 menit lalu

Gunung Semeru erupsi pada Sabtu, 9 Maret 2024, pukul 08.28 WIB (ANTARA/HO-PVMBG)
Gunung Semeru Erupsi Disertai Gempa Awan Panas Guguran Selama 27 Menit

Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Gunung Semeru melaporkan adanya erupsi disertai gempa awan panas guguran selama 27 menit, Kamis sore, 28 Maret 2024,


Polisi Beberkan Modus dan Bukti Pemalsuan BBM di 4 SPBU Tangerang, Jakarta, dan Depok

30 menit lalu

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin (kanan), memberikan keterangan tentang pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite menjadi Pertamax di empat SPBU, di Gedung Bareskrim, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polisi Beberkan Modus dan Bukti Pemalsuan BBM di 4 SPBU Tangerang, Jakarta, dan Depok

Bareskrim Polri mengungkap modus dalam kasus pemalsuan bahan bakar minyak atau BBM Pertamax yang libatkan empat tangki pendam di 4 SPBU.


Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

35 menit lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.


Waspada Demam Berdarah Menjelang Libur Hari Raya Idul Fitri

41 menit lalu

Ilustrasi demam berdarah dengue atau DBD. Pexels/Tima Miroscheniko
Waspada Demam Berdarah Menjelang Libur Hari Raya Idul Fitri

Seorang individu tidak hanya berisiko terkena demam berdarah dengue (DBD), tetapi juga berpotensi menyebarkan virus dengue apabila telah terinfeksi.


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

48 menit lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

54 menit lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


194 Tahun Lalu Pangeran Diponegoro Ditangkap Belanda, Ini Kilas Peristiwanya

58 menit lalu

Pangeran Diponegoro. ikpni.or.id
194 Tahun Lalu Pangeran Diponegoro Ditangkap Belanda, Ini Kilas Peristiwanya

Pangeran Diponegoro ketika itu bersedia menyerahkan diri dengan syarat sisa anggota laskarnya yang tersisa dibebaskan.


KPK Setor Rp 5,7 Miliar ke Kas Negara, Uang Pengganti dari Bekas Bupati Buru Selatan

1 jam lalu

Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022. KPK menduga Tagop menerima fee Rp10 miliar dalam kasus tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPK Setor Rp 5,7 Miliar ke Kas Negara, Uang Pengganti dari Bekas Bupati Buru Selatan

Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dihukum enam tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.


Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

1 jam lalu

Dua terpidana kasus korupsi Proyek Strategis BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (kiri) dan Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate (kanan) memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Terdakwa korupsi BTS Jemy Sutjiawan disebut memberikan komitmen fee sebesar USD 2,5 juta untuk pekerjaan paket 1 dan 2 BTS 4G Tahun 2021.