Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Minta Kodam Jaya Tidak Mematok Tanah di Pinang Ranti

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis Hakim perkara sengketa tanah antara Kodam Jaya dengan warga Pinang Ranti, meminta kepada Kodam Jaya dan Wali Kota tidak melakukan aktivitas yang meresahkan warga Pinang Ranti sebelum ada putusan tetap. Pernyataan itu dinyatakannya dalam sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (24/2)."Tergugat jangan melakukan aktivitas apapun supaya tidak ada gangguan-gangguan kecil yang dapat terjadi," ujar Ketua Majelis Hakim, Fritz John Polnaja. Pernyataan itu ditegaskan oleh hakim, atas permintaan dari pengacara warga Pinang Ranti, Petrus Leatomu. Petrus mengatakan, sebelumya adanya kegiatan yang meresahkan warga berupa pematokan batas tanah, maupun pendataan pemilik tanah, sedangkan sidang perkara itu belum selesai.Sengketa tanah antara warga RT 004 RW 02, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, dengan Kodam Jaya meruak setelah lahan garapan seluas 30.600 meter persegi itu akan untuk dijadikan rumah sakit Kodam Jaya. Kodam Jaya hendak menggunakan tanah yang saat ini dihuni 111 keluarga atau sekitar 400 jiwa itu, setelah mendapatkan surat hak pakai dari Yayasan Harapan Kita. Warga Pinang Ranti mengaku menggarap tanah yang bersebelahan dengan TMII itu berdasarkan izin dari pemilik asli tanah itu, Emmy Ningtyas de Groot. Kepemilikan Emmy dalam perkara ini, berdasarkan Ekstrak van Verponding Induk Nomor 2000 dengan pecahan dari Eigendom Verponding Nomor 8150. Kemudian, menurut warga, pada tahun 1982 Ketua Yayasan Harapan Kita menyerobot tanah itu, dan bersama Kantor Wilayah Pertanahan menerbitkan 30 sertifikat hak pakai atas nama Yayasan Purna Bhakti Pertiwi pada 2003.Dalam perkara ini, Emmy dan warga Pinang Ranti menggugat Panglima TNI cq KSAD cq Panglima Kodam Jaya sebagai tergugat I. Sedangkan sebagai tergugat II adalah Ketua Yayasan Harapan Kita, HM Soeharto. Mendagri cq Gubernur DKI Jakarta, cq Wali Kota Jakarta Timur, tercatat sebagai tergugat III. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan DKI Jakarta cq Wali Kota Jakarta Timur dinyatakan sebagai tergugat IV. Warga Pinang Ranti menggugat para tergugat uang kerugian sebesar Rp 5 triliun 5 miliar rupiah.Menanggapi permintaan hakim, pengacara WaliKota, Arlis Chaniago, mengatakan, aktivitas pematokan maupun pendataan dilakukan kepada warga yang telah menerima uang bongkar dari wali kota. Selain itu, pengacara lainnya juga meminta agar warga Pinang Ranti tidak mendirikan bangunan baru. Sementara upaya damai dari kedua pihak, nampaknya semakin sulit tercapai. Sebab, pihak Kodam Jaya bersikeras bahwa sertifikat kepemilikan tanah dari Yayasan Harapan Kita adalah asli. Padahal warga juga telah bersedia menerima uang ganti rugi sebesar 200 ribu permeter persegi yang sudah jauh di bawah harga NJOP yang sebesar 700 ribu rupiah permeter persegi. Indra Darmawan - Tempo News Room
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anies Baswedan Janji Audit Pembebasan Lahan di Kampung Baru

23 November 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) diajak berfoto dengan warga usai mengunjungi tenda pengungsian korban rumah ambles di Pademangan, Jakarta Utara, Selasa, 20 November 2018. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Anies Baswedan Janji Audit Pembebasan Lahan di Kampung Baru

Anies Baswedan telah mengunjungi permukiman penduduk di di Kampung Baru, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada 21 November 2018.


Anak Buah Jadi Tersangka, Anies Baswedan: Dia Masih Kepala Dinas

30 Agustus 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik sejumlah wali kota Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, dan pejabat tinggi DKI di Balai Kota Jakarta, 5 Juli 2018. Wali Kota Jakarta Pusat diisi Bayu Megantara, Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali, Wali Kota Jakarta Timur M. Anwar, Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi,  Wali Kota Jakarta Utara Syamsudin Lologoa, dan Bupati  Kepulauan Seribu Husien Murad. Tempo/Amston Probel
Anak Buah Jadi Tersangka, Anies Baswedan: Dia Masih Kepala Dinas

Anies Baswedan menyatakan akan patuh jika ada aturan yang mengharuskan Kepala Dinas Sumber Daya Air Teguh Hendarwan dinonaktifkan.


Sengketa KAI-Kemenhub, BPN Ukur Ulang Lahan di Stasiun Depok Baru

19 Desember 2017

PT KAI dan Ditjen Perkeretaapian saling klaim atas lahan kosong di Stasiun Depok Baru, Jumat, 8 Desember 2017. (Tempo/Irsyan Hasyim)
Sengketa KAI-Kemenhub, BPN Ukur Ulang Lahan di Stasiun Depok Baru

Berulang kali disengketakan KAI dan Kemenhub, BPN berencana mengukur lahan seluas 7.000 meter persegi, yang berada di Stasiun Depok Baru.


Pemilik Lahan Menutup Gerbang, Aktivitas Lotte Mart Bekasi Lumpuh  

23 Mei 2017

TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pemilik Lahan Menutup Gerbang, Aktivitas Lotte Mart Bekasi Lumpuh  

Gerbang pusat perbelanjaan Lotte Mart di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, diblokade orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan.


Masyarakat Menang Perkara Lahan Melawan TNI AL

11 April 2017

Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Masyarakat Menang Perkara Lahan Melawan TNI AL

Dalam proses persidangan, masyarakat berhasil memenangkan perkara atas tanah seluas 117 hektare melawan TNI AL Lantamal 1 Belawan.


Jaksa Agung Bantu Tri Rismaharini Hadapi Sengketa Pemkot Surabaya

11 Maret 2017

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini saat menjadi saksi dalam pengelolaan biaya pendidikan yang diambil alih Pemprov Jawa Timur yang di perkarakan di Mahkamah Konstitusi - Jakarta, 8 Juni 2016. TEMPO/Amston Probel
Jaksa Agung Bantu Tri Rismaharini Hadapi Sengketa Pemkot Surabaya

Jamdatun memerintahkan Jaksa Pengacara Negara untuk membuat kajian hukum untuk menentukan langkah yang bisa ditempuh Pemkot Surabaya.


Masyarakat Klaim Lahan di Kawasan Taman Nasional Bromo  

23 Februari 2017

Warga Tengger beristirahat usai berladang menikmati pemandangan alam Taman Nasional Bromo Tengger Semeru di Lava View, Cemorolawang, Bromo, Jawa Timur, Jumat (3/8). TEMPO/Subekti
Masyarakat Klaim Lahan di Kawasan Taman Nasional Bromo  

Sebanyak 12 warga sekitar kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru mengklaim lahan di dalam kawasan seluas sekitar 12 hektare.


Kalah di Pengadilan, Petani Ini Dibui 8 Tahun Denda Rp 10 M

18 Januari 2017

Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Kalah di Pengadilan, Petani Ini Dibui 8 Tahun Denda Rp 10 M

Para petani mengaku telah menggarap tanah itu sejak 1967,
ketika HGU lahan selesai dikelola oleh NV Seketjer Wriginsari.


Konflik Lahan di Manggarai Barat, 2 Orang Dibunuh

18 Januari 2017

AP/Rebecca Blackwell
Konflik Lahan di Manggarai Barat, 2 Orang Dibunuh

Mengetahui dua rekannya diserang, Hironimus berlari menuju
pantai untuk menghindari kelompok tersebut.


Konflik Tanah Lawan Keluarga Besar USU, Petani Lapor Kontras

10 Januari 2017

ANTARA/Yusran Uccang
Konflik Tanah Lawan Keluarga Besar USU, Petani Lapor Kontras

Para petani mengalami teror berupa pengrusakan dan pembakaran posko KT-AEAB pada jumat, 6 Januari 2017.