Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lima Kepala Dinas Tangerang Dipanggil DPRD, Besok

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Tangerang: Komisi D DPRD Kabupaten Tangerang menjadualkan akan meminta penjelasan ke lima kepala Dinas terkait perizinan reklamasi laut di Pantai Mutiara Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, besok Jumat (9/7). Kelima kepala dinas tersebut adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Deden Sugandhi, Kepala Dinas Pariwisata Muhyi Syarifudin, Kepala Dinas Ketentraman dan Ketertiban Djuju Sukarja, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Yodhi Rosidi dan Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bapeda)Maryoso. "Pemanggilan lima instasi terkait itu, untuk meminta penjelasan dan klarifikasi semua yang menyangkut proses perizinan dan izin analisis dampak lingkungan reklamasi Pantai Dadap itu," kata Anggota Komsi D, Sys Abdul Ghani kepada Tempo News Room, Kamis (8/7).Namun Sys mengakui jika komisi D tidak mengetahui aktivitas reklamasi yang telah berlangsung selama ini. Menurutnya, DPRD memang tidak terlibat langsung dalam proses perizinan maupun hal lainnya. Dalam pemanggilan itu, komisi D akan meminta penjelasan detail dari lima instasi yang bersangkutan. "Setelah itu, kami berencana meninjau lokasi reklamasi tersebut," kata Sys. Dalam penijauan itu, kata dia, pihaknya akan melakukan peninjauan dari semua aspek, sepertin perizinan, tata ruang, dampak lingkungan hidup, perikanan dan kelautan. Setelah itu, menurutnya, Komisi D dapat mengambil tindakan lebih lanjut.Pemanggilan tersebut, ungkap Sys, guna menyikapi informasi yang diterima Komisi D seputar reklamasi pantai Mutira Dadap oleh pengembang Koperasi Pasir Putih dan PT.Parung Harapan. Meskipun belum mempunyai izin reklamasi dan Amdal, kedua pengembang itu telah melakukan pengurukan sejak dua tahun lalu. Ditemui secara terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Muhyi Syarifudin mengatakan dia tidak tahu menahu seputar rekomendasi perizinan yang telah dimiliki PT Koperasi Putih yang berencana membuat tempat wisata didaerah itu. "Rekomendasi itu telah ada ketika Kepala Dinas Pariwisata sebelum saya," kata Muhyi yang mengaku baru enam bulan menjabat di Dinas Pariwisata.Kepala Dinas Lingkungan Hidup Deden Sugandhi menyatakan aktivitas pengurukan laut yang saat ini sedang berlangsung tersebut ilegal karena karena belum mengantongi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal).Menyikapi hal ini, Sekretaris daerah Kabupaten Tangerang Nanang Komara menyatakan kedua pengembang itu baru mempunyai izin pemanfaatan ruang dan izin lokasi. "Saya tahu persis karena perizinan itu dikeluarkan ketika saya menjabat Kepala Dinas Tata ruang dan bangunan, dan sekarang izin itu pun sudah habis dan harus diperpanjang lagi," kata Nanang. Namun, kata Nanang, yang telah melakukan reklamasi tanpa izin itu barulah PT. Koperasi Pasir Putih. "Dalam pengamatan saya Parung Harapan belum melakukan pengurugan," katanya.Joniasyah - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

1 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

34 hari lalu

Ilustrasi Kayu ilegal atau Illegal Logging. Kredit: Komunika Online
KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.


CSIS Sebut Program Biodiesel B35 dan B40 Gibran Berpotensi Rusak Lingkungan

22 Januari 2024

Lahan perkebunan Sawit  di Gane Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Selasa 23 Januari 2023. (FOTO/Budhy Nurgianto)
CSIS Sebut Program Biodiesel B35 dan B40 Gibran Berpotensi Rusak Lingkungan

Center for Strategic and International Studies (CSIS) menyoroti pernyataan calon wakil presiden nomor urut 3 Gibran Rakabuming ihwal Biodiesel B35 dan B40 dalam Debat Cawapres semalam. Gibran mengklaim program tersebut terbukti menurunkan impor minyak dan mendorong nilai tambah dan lebih ramah lingkungan.


Hasto PDIP Sebut Food Estate Kejahatan Lingkungan Sulut Beragam Respons

17 Agustus 2023

Presiden Joko Widodo meninjau ladang jagung yang ada di kawasan food estate, Desa Wambes, Kecamatan Mannem, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, Kamis, 6 Juli 2023. Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Hasto PDIP Sebut Food Estate Kejahatan Lingkungan Sulut Beragam Respons

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebut proyek food estate masuk kategori kejahatan lingkungan. Ini kata Gerindra dan pengamat pertanian.


Terkini: Bapanas: Produsen Jual Daging Ayam Sewajarnya, PPATK Sebut Pencucian Uang Kejahatan Lingkungan Rp 20 T

28 Juni 2023

Transaksi penjualan daging ayam yang harganya terus meroket menjadi Rp 42.000 per kg, tiga jam sebelum para pedagang mogok berjualan di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, 20 Agustus 2015. Sejumlah pedagang ayam di daerah Jawa Barat sepakat mogok berdagang beberapa hari setelah harga ayam terus meroket sepanjang Agustus. TEMPO/Prima Mulia
Terkini: Bapanas: Produsen Jual Daging Ayam Sewajarnya, PPATK Sebut Pencucian Uang Kejahatan Lingkungan Rp 20 T

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan Bapanas telah menyiapkan langkah antisipasi pengendalian harga daging ayam menjelang Idul Adha.


PPATK Catat Tindak Pidana Pencucian Uang Terkait Kejahatan Lingkungan Rp 20 T Lebih

28 Juni 2023

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPATK Catat Tindak Pidana Pencucian Uang Terkait Kejahatan Lingkungan Rp 20 T Lebih

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan nilai tindak pidana pencucian uang atau TPPU terkait kejahatan lingkungan di Indonesia mencapai lebih dari Rp 20 triliun.


Aktivis Melihat Potensi Tersembunyi Kerusakan Lingkungan dari RKUHP

4 Desember 2022

Dalam satu area penambangan PT Vale Indonesia Tbk mengoperasikan dua bulldozer untuk mengupas dan meratakan lahan, satu alat gali, dan tujuh truk untuk transportasi hasil galian. Tempo/Caesar Akbar
Aktivis Melihat Potensi Tersembunyi Kerusakan Lingkungan dari RKUHP

RKUHP dinilai oleh pegiat lingkungan memiliki potensi tersembunyi menyebabkan kerusakan pada kelestarian alam.


Sri Mulyani Sebut 3 Kegiatan Ilegal dengan Perputaran Uang Gelap Terbesar Dunia

31 Maret 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memimpin pertemuan tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral atau Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting (FMCBG) di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis 17 Februari 2022. Pertemuan yang berlangsung pada 17-18 Februari 2022 itu merupakan rangkaian pertemuan di Jalur Keuangan dalam Presidensi G20 Indonesia yang membawa enam agenda prioritas, yakni exit strategy untuk mendukung pemulihan yang adil, pembahasan scarring effect untuk mengamankan pertumbuhan masa depan, sistem pembayaran di era digital, keuangan berkelanjutan, inklusi keuangan, dan perpajakan internasional. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/POOL
Sri Mulyani Sebut 3 Kegiatan Ilegal dengan Perputaran Uang Gelap Terbesar Dunia

Sri Mulyani menyebut aktivitas yang berkaitan dengan narkotik memiliki nilai perputaran uang gelap yang paling besar di dunia.


KLHK Tangkap Pemburu Liar, Sita Kulit Harimau dan Janin Rusa

31 Agustus 2021

Personel Polsek Singingi di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, menggiring tersangka pemburu liar yang ditangkap bersama barang bukti kulit Harimau Sumatera dan janin rusa, Senin 30 Agustus 2021 ANTARA/HO-KLHK
KLHK Tangkap Pemburu Liar, Sita Kulit Harimau dan Janin Rusa

KLHK berhasil menggagalkan penjualan kulit Harimau Sumatera dan janin rusa di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.


Kejahatan Jalanan Meningkat Selama Covid-19 Mewabah

5 Mei 2020

Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra memberikan keterangan dalam rilis pengungkapan kasus peretasan laman website Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sejumlah laptop, telepon genggam, dan KTP. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kejahatan Jalanan Meningkat Selama Covid-19 Mewabah

Mabes Polri mencatat penurunan jumlah kejahatan dari selama wabah Covid-19, yakni Maret - April 2020, sebesar 19,90 persen.