Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Proyek Blue Oasis City Merampas Tanah Warga Karang Kitri Bekasi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Bekasi:Kontroversi pembangunan proyek Blue Oasis City (BOC) memasuki babak baru. Rabu (27/10), 25 orang warga Karang Kitri, Margahayu, Bekasi Timur, mendemo kantor DPRD Kota Bekasi. Mereka menuntut ganti rugi lahan seluas 20 hektare di kawasan rawa Karang Kitri yang kini sedang dibangun pusat perbelanjaan, apartement dan taman wisata air BOC. Dalam aksi warga, terungkap bahwa sejak 1983, warga sudah memiliki Surat Pernyataan Garap (SPG) yang ditandatangani Lurah Margahayu, Achmad Sayuti, pada 20 Juli 1983. "Kami sudah menggarap tanah ini dari dulu kira-kira sejak 1960, Saudin, 43 tahun, juru bicara warga yang memiliki tanah garapan seluas 4.500 meter atas nama ayahnya, Kardina.Namun, hak garap itu raib sejak PT Rekapastika Asri dan PT Triputri Natatama mengambil alih lahan Karang Kitri pada 1996. Kedua perusahaan ini mendapatkan hak pengelolaan lahan di daerah tersebut setelah mengikat kerjasama bisnis dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi (sebelum pemekaran Bekasi). Pengambilan lahan dilakukan kedua perusahaan tanpa persetujuan warga. Pengusaha langsung membenteng sekeliling lahan dan menggusur sawah yang hampir panen dengan kendaraan buldozer. "Kami ini tidak berdaya karena pekerjaan mereka dijaga aparat keamanan, sampai panen kami pun hilang," kata warga Rt 01/08, Margahayu itu. Selama ini, pemerintah dan perusahaan tidak memberi ganti rugi kepada warga. Padahal surat hak garap tidak diperoleh gratis. Surat itu ditebus dengan uang seribu rupiah per meter persegi. Setahun kemudian, keinginan warga agar dapat memiliki tanah garapan itu mulai diperhatikan pemerintah. Warga pada 1996 silam, sempat berkumpul dengan difasilitasi oleh lurah setempat. Dari pertemuan itu, warga ditawari ganti-rugi lahan Rp 2.000 per meter persegi. Namun, warga yang sudah merasa tanah itu menjadi hak garap, tawaran itupun ditolak mentah-mentah. "Kami sepakat menolak tawaran itu,"katanya.Sebelum meminta bantuan Dewan, warga sudah mendatangi beberapa instansi seperti Komnas HAM di Jakarta. Masalah ini juga sudah mereka sampaikan kepada Wakil Presiden RI. Tapi sampai kini, warga belum mendapatkan ganti-rugi, baik dari pemerintah maupun pengusaha.Menanggapi surat keprihatinan dari Komnas Ham yang disampaikan ke warga itu, Wali Kota Bekasi, Akhmad Zurfaih, dengan enteng mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa berbuat banyak dalam hal ini. Sebab, hak atas tanah itu adalah milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang belum diserahkan kepada Pemerintah kota.Selain menyampaikan surat ke sejumlah pihak, warga juga sempat memberkan kepada pengembang proyek. Namun, pihak pengembang menyatakan ganti-rugi lahan warga sudah diserahkan kepada pemerintah daerah."Kita menuntut hak kita, supaya pemerintah daerah secara sadar mau memberikan ganti-rugi kepada warga. Selain itu, kita minta agar warga dipertemukan dengan Pemkot, Pemkab dan pihak pengembang dalam satu tempat agar jelas duduk persoalannya sehingga tidak berlarut-larut seperti saat ini," ujar Saudin.Warga yang datang ke dewan itu ditemui lima anggota Dewan, salah seorang anggota Dewan yang menerima audiensi warga, Roy Achyar (FPG), berjanji akan menindaklanjuti laporan warga tersebut. Dewan segera membentuk Tim Rawa Karang Kitri yang terdiri dari beberapa orang anggota Fraksi untuk mengklarifikasi laporan itu.Menurut Roy, masalah itu merupakan kasus baru yang belum dia dengar sebelumnya. "Tapi Bapak-bapak harus memahami, sampai sekarang Komisi yang menangani masalah ini belum terbentuk,"kata Roy. Warga juga didampingi oleh Gatot dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengharapkan masalah ini tidak berlarut-larut lagi seperti sebelumnya. Tuntutan warga itu, kata Gatot, sangat wajar karena status tanah itu adalah tanah garapan murni yang tidak dimiliki oleh siapapun. "Sebenarnya warga berhak memiliki tanah itu karena sudah lama menggarapnya,"katanya. Salah seorang penggarap, H Syafei (68 tahun), mengungkapkan, sertifikat tanah yang dikeluarkan lurah pada tahun 1984 juga menimbulkan banyak masalah. Karena dari 20 hektare tanah, hanya tiga hektare yang terbagi dalam 105 lembar sertifikat. Pemegang sertifikat hak milik (SHM) ini pun tidak semuanya berasal dari penggarap. Menurut Saudin, hanya 32 orang warga penggarap lahan itu yang mendapatkan sertifikat hak garap. Sedangkan, pemegang sertifikat hak garap lainnya berasal dari orang yang tidak dikenal. Menurut Saudin, orang yang tidak dikenal itu termasuk kalangan keluarga pejabat dan pegawai pemerintah."Sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah itu juga banyak menimbulkan masalah bagi kita. Ternyata, sebagian sertifikat ada yang tidak jelas dan tumpang tindih. Satu nomor sertifikat dimiliki oleh beberapa orang. Bahkan ada juga satu kepala keluarga yang memiliki lebih dari satu sertifikat tanah,"ujarnya.Saudin mencontohkan, ada sertifikat rumah yang alamatnya berada di rumah orang lain. Jumlah tanah yang tercantum dalam sertifikat juga tidak akurat. "Seharusnya 4.000 meter persegi tapi hanya tertulis 300 meter persegi," katanya. Dia menduga pembuatan SHM itu diwarnai dengan praktek KKN para pejabat pemerintah.Siswanto
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


AHY Sebut Redistribusi Tanah belum Capai 10 Persen

48 hari lalu

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (ANTARA/HO-dokumen Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN)
AHY Sebut Redistribusi Tanah belum Capai 10 Persen

AHY menyebut redistribusi tanah belum mencapai 10 persen. Reformasi agraria masih jauh dari harapan.


Petani di Berbagai Negara Menuntut Pemenuhan Hak, Apa Saja Hak Petani?

23 Februari 2024

Para petani bersiap meninggalkan pusat kota, setelah bermalam di luar Parlemen untuk mendorong tindakan lebih lanjut oleh pemerintah sehubungan dengan tingginya biaya produksi, di Athena, Yunani, 21 Februari 2024. REUTERS/Louisa Goulimaki
Petani di Berbagai Negara Menuntut Pemenuhan Hak, Apa Saja Hak Petani?

Hak petani termasuk berbagi manfaat secara adil hingga hak untuk menyimpan dan menjual benih.


AHY Jadi Menteri ATR/BPN Menuai Sorotan, Salah Satunya Perkuat Posisi Jokowi di Parlemen

23 Februari 2024

Menteri ATR/BPN yang baru, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024.  AHY menggantikan posisi Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/BPN. TEMPO/Subekti.
AHY Jadi Menteri ATR/BPN Menuai Sorotan, Salah Satunya Perkuat Posisi Jokowi di Parlemen

Sejumlah kritik berdatangan usai AHY dilantik menjadi Menteri Jokowi. KPA menilai langkah Jokowi memilih AHY tak serius mencari solusi masalah agraria


Ragam Aksi Petani di Yunani, Prancis, dan India: Kaum Petani Semakin Terpuruk

23 Februari 2024

Para petani mengemudikan traktornya saat memblokir jalan raya di Prancis selatan, 25 Januari 2024. Para petani Prancis melakukan protes di seluruh negeri dan di Brussels menentang upah rendah dan peraturan yang berlebihan, kenaikan biaya, hingga kenaikan pajak. REUTERS/Nacho Doce
Ragam Aksi Petani di Yunani, Prancis, dan India: Kaum Petani Semakin Terpuruk

Aksi petani dan ribuan peternak di berbagai negara untuk menuntut pemerintah memenuhi hak-hak mereka dalam profesinya.


Cerita Aksi Petani dan Peternak Yunani Bawa Traktor ke Gedung Parlemen di Athena

23 Februari 2024

Para petani bersiap meninggalkan pusat kota, setelah bermalam di luar Parlemen untuk mendorong tindakan lebih lanjut oleh pemerintah sehubungan dengan tingginya biaya produksi, di Athena, Yunani, 21 Februari 2024. REUTERS/Louisa Goulimaki
Cerita Aksi Petani dan Peternak Yunani Bawa Traktor ke Gedung Parlemen di Athena

Aksi petani dan peternak di Yunani dalam rangkaian demonstrasi besar selama 2 hari menyuarakan tentang kesejahteraan mereka yang belum terjamin.


Jokowi Lantik AHY Menjadi Menteri ATR, KPA: Bukan Pilihan Tepat

22 Februari 2024

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto menyambut Menteri ATR/BPN yang baru, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat serah terima jabatan di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jokowi Lantik AHY Menjadi Menteri ATR, KPA: Bukan Pilihan Tepat

Dewi Kartika mengatakan ada sejumlah catatan minus di balik penunjukan AHY sebagai Menteri ATR/BPN.


Jadi Menteri ATR, AHY Diminta Prioritaskan Penyelesaian Konflik Struktural Agraria hingga..

22 Februari 2024

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto bersama Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)  sebelum dilantik oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 21 Februari 2024. Hadi Tjahjanto dilantik menjadi Menko Polhukam menggantikan Mahfud Md yang mengundurkan diri karena menjadi cawapres 2024. Sementara AHY menggantikan posisi Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). TEMPO/Subekti.
Jadi Menteri ATR, AHY Diminta Prioritaskan Penyelesaian Konflik Struktural Agraria hingga..

Walhi meminta Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY memprioritaskan pelepasan kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).


Apa Tugas Menteri ATR/BPN?

22 Februari 2024

Menteri ATR/BPN yang baru, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. AHY menggantikan posisi Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/BPN. TEMPO/Subekti
Apa Tugas Menteri ATR/BPN?

AHY resmi dilantik Presiden Jokowi sebagai Menteri ATR/BPN menggantikan Hadi Tjahjanto. Berikut tugas dari seorang Menteri ATR/BPN.


Menteri ATR/BPN dari Masa ke Masa, Paling Anyar AHY Akan Menjabat Hanya 8 Bulan

21 Februari 2024

Annisa Pohan mendampingi Agus Harimurti Yudhoyono saat dilantik menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024/Foto: Instagram: Annisa Pohan
Menteri ATR/BPN dari Masa ke Masa, Paling Anyar AHY Akan Menjabat Hanya 8 Bulan

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan menjadi Menteri ATR/BPN 8 bulan ke depan. Berikut Menteri ATR/BPN dari masa ke masa.


Soal Penyebab Ketimpangan Ekonomi yang Diucapkan Anies dalam Debat, Pengamat Singgung UU Cipta Kerja

5 Februari 2024

Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira saat ditemui usai media talkshow Potensi Tahun Politik dan Tantangan Ekonomi Global di Jakarta Selatan pada Rabu, 29 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Soal Penyebab Ketimpangan Ekonomi yang Diucapkan Anies dalam Debat, Pengamat Singgung UU Cipta Kerja

Ekonom sekaligus Direktur Celios Bhima Yudhistira menyebut ketimpangan ekonomi di Indonesia terjadi lantaran kebijakan pemerintah.