Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Darurat Sipil di Aceh Diteruskan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Tangerang:Pemerintah secara resmi memutuskan untuk meneruskan status darurat sipil di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang seharusnya berakhir hari ini. Status yang membatasi sebagian aktivitas masyarakat itu diperpanjang selama maksimal enam bulan.Menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, evaluasi akan dilakukan sebulan sekali. "Setiap saat (darurat sipil) dapat kami cabut dan diubah menjadi keadaan tertib sipil apabila keadaan betul-betul semakin baik," kata Presiden dalam konferensi pers seusai rapat konsultasi antara pemerintah dan pemimpin DPR serta pemimpin fraksi-fraksi DPR di Istana Negara, Jakarta, kemarin.Status darurat sipil diberlakukan Presiden Megawati pada 19 Mei 2004 selama enam bulan, yang berakhir hari ini. Sebelumnya, selama setahun diberlakukan darurat militer di wilayah itu. Menurut Yudhoyono, status darurat diteruskan untuk "memelihara momentum dan kesinambungan pemulihan di Aceh". Bersamaan dengan itu, kata Presiden, pemerintah membuka peluang baru untuk melaksanakan pendekatan dan berbagai langkah menuju "pengakhiran konflik yang lebih damai, bermartabat, dan adil".Sambil mencari pendekatan baru, Presiden menambahkan, operasi terpadu (operasi pemantapan pemerintahan, operasi kemanusiaan, operasi penegakan hukum, operasi pemulihan ekonomi, dan operasi pemulihan keamanan) akan dilaksanakan secara "lebih berkualitas, lebih konkret, tepat sasaran, dilaksanakan secara transparan, dan terbebas dari berbagai penyimpangan serta korupsi".Ketua DPR Agung Laksono dalam konferensi pers yang sama menyatakan, DPR memahami upaya mempertahankan momentum di Aceh. Karena itu, kata dia, DPR sependapat dengan pemerintah tentang perlunya memperpanjang status darurat sipil.Rapat konsultasi kemarin berlangsung empat jam. Selain Ketua DPR, Wakil Ketua DPR, dan para pemimpin fraksi, hadir pula Theo L. Sambuaga, Ketua Komisi I, yang membidangi masalah pertahanan, keamanan, dan komunikasi. Sedangkan Presiden didampingi antara lain oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Widodo A.S., Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto, dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Da'i Bachtiar.Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR Endin A.J. Soefihara menyatakan, salah satu pertanyaan yang mengemuka pada pertemuan itu adalah mengapa status darurat sipil diperpanjang bila kondisi di Aceh dianggap telah membaik. Menurut dia, Panglima TNI menjawab bahwa justru keadaan yang baik harus tetap dijaga dengan darurat sipil.Dikatakannya, pemerintah juga diminta segera menuntaskan persoalan hukum Gubernur Abdullah Puteh, yang kini menjadi tersangka kasus korupsi. Menurut dia, Presiden berjanji akan membicarakan soal ini dengan Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi.Keputusan pemerintah soal Aceh itu ditanggapi beragam. Nasir Jamil, anggota DPR dari Aceh, menganggap keputusan itu terburu-buru. Menurut dia, pemerintah seharusnya lebih dulu melakukan evaluasi yang hasilnya diumumkan kepada publik. "Saya khawatir, pemerintah pusat sudah 'kecanduan' dengan darurat dan tidak memiliki alternatif selain memperpanjangnya," kata anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu.Ia menganggap keputusan itu "membuat buruk citra Yudhoyono di mata masyarakat Aceh". Ia mempertanyakan, untuk siapa darurat sipil diperpanjang. "Kalau untuk menumpas GAM, mengapa Yudhoyono menjanjikan dialog, rekonsiliasi, dan amnesti terhadap GAM? Kalau untuk rakyat Aceh, apa dosa dan salah mereka?" kata dia.Rachland Nashidik, Direktur Eksekutif Imparsial, lembaga pemantau hak asasi manusia, juga menganggap perlunya evaluasi yang menyeluruh terhadap situasi di Aceh. Selama ini, kata dia, warga sipil terus menjadi korban, baik saat darurat militer maupun darurat sipil.Namun, Ketua DPR Aceh Said Fuad Zakaria justru berharap situasi yang sudah "kondusif" bisa ditingkatkan dalam perpanjangan masa darurat. Ia hanya memberi catatan, untuk wilayah seperti Sabang, Aceh Singkil, atau Aceh Tenggara yang sudah sejak dulu aman, diberikan perlakuan khusus.Berdasarkan data pada September lalu, sedikitnya 182 warga sipil telah menjadi korban selama masa darurat sipil. Dari jumlah itu, 67 di antaranya tewas, 56 luka-luka, dan 59 lainnya dinyatakan hilang. yura syahrul/ewo raswa/yuswardi
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Aceh: Dua Senpi Jenis M-16 Sisa Konflik di Aceh yang Diserahkan Warga Pidie Masih Aktif

8 September 2023

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, dan Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi memperlihatkan dua senjata api jenia M-16 sisa konflik yang diserahkan tokoh maayarakat dalam konferensi pers di Polda Aceh, Kamis, 7 September 2023. Foto: PID Bidhumas Polda Aceh.
Polda Aceh: Dua Senpi Jenis M-16 Sisa Konflik di Aceh yang Diserahkan Warga Pidie Masih Aktif

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy sebut 2 senpi jenis M-16 yang diserahkan warga Pidie pekan lalu masih aktif.


Jejak Darah dan Sejarah Rumoh Geudong yang Kini Dirobohkan

25 Juni 2023

Rumoh Geudong. Dok. Museum HAM Lorong Ingatan
Jejak Darah dan Sejarah Rumoh Geudong yang Kini Dirobohkan

Bukti pelanggaran HAM Berat yang terjadi di Rumoh Geudong dirobohkan. Berikut peristiwa sejarah yang terjadi di Rumah Geudong.


Pilot Susi Air Disandera KKB, KSP Pastikan Darurat Sipil Belum Diberlakukan

14 Februari 2023

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengkonfirmasi telah membakar pesawat Susi Air di Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, pada Selasa, 7 Februari 2023 [istimewa]
Pilot Susi Air Disandera KKB, KSP Pastikan Darurat Sipil Belum Diberlakukan

Pilot Susi Air dikabarkan masih disandera KKB. Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus sempat menyatakan darurat sipil diberlakukan di Papua.


Bagaimana Hukum dan Konsekuensi di Daerah Darurat Sipil?

12 Februari 2023

Aparat Keamanan gabungan TNI-Polri mengevakuasi masyarakat di Distrik Paro ke Pos Barak Baru Satgas Satuan Organik Korem 172/PWY Yonif R 514/SY, Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga, Papua, Sabtu, 11 Februari 2023. Foto: Istimewa
Bagaimana Hukum dan Konsekuensi di Daerah Darurat Sipil?

Salah satunya, menambah sejumlah kewenangan kepada presiden sebagai penguasa darurat sipil pusat, dan kepala daerah sebagai penguasa darurat sipil daerah.


Gagasan Darurat Sipil di Papua Mencuat, Apa Itu Arti Darurat Sipil?

12 Februari 2023

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengkonfirmasi telah membakar pesawat Susi Air di Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, pada Selasa, 7 Februari 2023 [istimewa]
Gagasan Darurat Sipil di Papua Mencuat, Apa Itu Arti Darurat Sipil?

Di Indonesia, darurat sipil telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.


4 Fakta tentang Wacana Pemberlakuan Darurat Sipil di Papua

12 Februari 2023

Petugas gabungan TNI-Polri mengevakuasi warga di Distrik Paro, Kabupaten Nduga, Papua, Sabtu, 11 Februari 2023. Aksi KKB muncul setelah Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) pimpinan Egianus Kogoya menahan dan membakar pesawat milik maskapai Susi Air pada 7 Februari 2023 lalu. Foto: Istimewa
4 Fakta tentang Wacana Pemberlakuan Darurat Sipil di Papua

Menurut Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Paulus, saat ini situasi Papua dalam status darurat sipil menyusul penyanderaan TPNPB-OPM


KontraS Menilai Gagasan Pemberlakuan Darurat Sipil di Papua Berbahaya bagi Kemanusiaan

11 Februari 2023

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti meberi keterangan terkait pemeriksaan oleh Reskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Polda Metro Jaya, Jakarta. Selasa, 1 November 2022. Haris mendapat 4 pertanyaan pokok pada tim penyidik, sementara Fatia akan menjalani pemeriksaan pukul 01.00 WIB, sebelumnya keduanya telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 21 Maret lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KontraS Menilai Gagasan Pemberlakuan Darurat Sipil di Papua Berbahaya bagi Kemanusiaan

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menilai pernyataan Wakil Ketua DPR soal darurat sipil di Papua berbahaya bagi kemanusiaan.


18 Tahun Lalu, Jurnalis Ersa Siregar Tewas dalam Konflik Bersenjata di Aceh

29 Desember 2021

Ersa Siregar. wikipedia.org
18 Tahun Lalu, Jurnalis Ersa Siregar Tewas dalam Konflik Bersenjata di Aceh

Jurnalis RCTI, Sory Ersa Siregar tewas dalam konflik bersenjata di Aceh pada 29 Desember 2003.


Mahfud Md Jelaskan Pemerintah Tak Kepikiran Terapkan Darurat Sipil di Papua

19 Mei 2021

Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pembicara kunci saat seminar nasional untuk memperingati HUT Ke-6 Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta, Selasa 15 Desember 2020. Seminar tersebut membahas tema Pengelolaan Perbatasan Laut Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Mahfud Md Jelaskan Pemerintah Tak Kepikiran Terapkan Darurat Sipil di Papua

Menkopolhukam Mahfud Md menuturkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua hanya kelompok kecil. Label teroris disebut hanya untuk individu.


Komnas HAM Kritik Wacana Status Darurat Sipil Presiden Jokowi

1 April 2020

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendengarkan pidato dari Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz saat mengikuti forum KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis, 26 Maret 2020. Dalam KTT Luar Biasa tersebut, ada beberapa hal yang menjadi kesepakatan bersama, salah satunya seluruh negara akan patungan membuat vaksin virus Corona.  ANTARA/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr
Komnas HAM Kritik Wacana Status Darurat Sipil Presiden Jokowi

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Amiruddin Al Rahab mengkritik rencana pemerintah menerapkan status Darurat Sipil.