Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mulai Januari, Depot Air Minum Wajib Punya Sertifikat Laik Sehat

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mulai Januari 2005, setiap usaha Depot Air Minum (DAM) di Jakarta diwajibkan memiliki sertifikat laik sehat yang dikeluarkan Suku Dinas Kesehatan Masyarakat Kota Madya. "Bagi Depot Air Minum yang tidak memiliki sertifikat laik sehat mulai bulan itu akan dikenakan sangsi mulai dari peringatan lisan, tertulis sampai pencabutan izin usaha," kata Togi Asman, Kepala Seksi Penyehatan Lingkungan dan kesehatan kerja Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (20/12). Bertempat di Kantor Dinas kesehatan DKI, Pemda DKI yang bekerjasama dengan Asosiasi Pengusaha, Pemasok, dan Distribusi Depot Air Minum Indonesia (Apdamindo) hari ini mengumpulkan ratusan pengusaha depot air untuk mensosialisasikan kewajiban sertifikat laik sehat bagi para pengusaha depot air minum. Menurut Togi, latar belakang dikenakannya kewajiban menyertakan sertifikat ini menyusul hasil penelitian yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu. Dari sejumlah sampel penelitian, masih ditemukan depot air minum yang menjual air yang mengandung bakteri e coli. Padahal menurut Togi, di DKI penyakit yang ditularkan melalui air seperti, diare, hepatitis dan tifoid menduduki peringkat tertinggi. Apalagi kondisi air tanah di wilayah Jakarta antara kedalaman 0 hingga 20 meter tidak layak dikonsumsi karena mengandung e coli yang melampaui ambang batas. Oleh karena itu dengan menjamurnya usaha depot air minum isi ulang, pihaknya mengaku harus menjamin bahwa air yang dikonsumsi masyarakat bebas dari bakteri dan zat lain yang membahayakan kesehatan. Kondisi ini pula, kata Togi, yang kemudian memicu lahirnya surat keputusan gubernur nomor 13 tahun 2004 tentang kewajiban memiliki sertifikat laik sehat bagi usaha depo air minum (DAM) di provinsi DKI Jakarta. Sehingga mulai saat ini setiap usaha depot air minum harus mengantongi sertifikat laik sehat dan tanda daftar industri (TDI). Sertifikat dan TDI itu diberlakukan selama 5 tahun dan sesudahnya para pengusaha diwajibkan untuk daftar ulang. Sertifikat laik sehat ini juga akan menjadi salah satu persyaratan izin operasional usaha tersebut.Selain harus mengurus sertifikat laik sehat, setiap depot mulai Januari nanti, pengusaha juga diwajibkan melakukan uji berkala. Uji berkala dilakukan setiap penggantian air baku atau pembersihan tandon air, atau minimal tiga bulan sekali terutama untuk pemeriksaan kadar bakteriologi. Untuk mempermudah dan memperingan biaya terhadap tes berkala ini, menurut Togi, pihaknya bersama Apdamindo sedang menjajagi kemungkinan kerjasama dengan pihak laboratorium. "Dengan alat atau bahan tertentu yang lebih mudah dan murah, sehingga bisa dijangkau pengusaha," katanya. Selain itu untuk setiap enam bulan sekali pengusaha juga diwajibkan melakukan pemeriksaan tes kimia. Pemeriksan berkala ini rencananya akan dilakukan setiap puskesmas di kecamatan masing-masing. Untuk memperoleh sertifikat laik sehat ini, dijelaskan Togi, akan dikenakan pemeriksaan selain mutu produk air yang dijual, juga asal air baku, transportasinya, maupun lokasi tempat usaha depot tersebut. Sedangkan untuk dapat mengajukan permohonan sertifikat laik sehat itu, pihak pengusaha harus menyertakan sejumlah syarat seperti syarat administrasi KTP, surat keterangan domisili, peta situasi dan gambar denah bangunan, rekomendasi dari Apdamindo, serta sertifikat khusus penyehatan makanan/penyehatan air dari perusahaan yang telah memiliki kerjasama dengan Apdamindo dan Dinkes. Untuk pengurusan sertifikat ini menurut Togi diperkirakan memakan waktu sekitar tiga minggu. Untuk pemeriksaan laboratorium baik untuk pemeriksaan sertifikat laik sehat maupun pemeriksaan berkala dibutuhkan biaya sekitar Rp 150 ribu.Menanggapi tentang kewajiban ini, sejumlah pengusaha depot air minum mengaku tak keberatan. Rian Setiawan, 24 tahun, pemilik depot air minum isi ulang di Jalan Johar Baru Utara, Jakarta Pusat misalnya mengaku tak keberatan. "Ini bagus, jadi usaha air minum ini terarah, usaha juga menjadi legal dan konsumenpun menjadi yakin," katanya kepada Tempo.Meski akan ada biaya tambahan untuk pemeriksan berkala, pihaknya berniat tidak menaikan harga yang sudah biasa ia tawarkan, Rp 2.500 per 19 liter. Ia mengaku mungkin akan mensiasati pengeluaran itu dari pos lain, seperti yang sebelumnya ada bonus 1 galon untuk pembelian 10 galon. "Mungkin kami tiadakan," katanya. Ia mengakui selama ini tidak pernah memeriksakan kualitas air ke laboratorium. Sejauh ini ia percaya saja dengan kualitas air yang dikirim pemasoknya, PT. Putri Mas. Tapi, ia biasa memeriksa dengan alat TDS yakni alat yang digunakan untuk mengukur kadar zat besi dan pH air. "Tapi tidak semua pengusaha punya alat ini, mereka biasanya percaya saja dengan kualitas air yang dikirim oleh pemasok," katanya.Namun, menurut Rian, pihaknya maupun sejumlah pengusaha Depot lainnya sudah sama-sama tahu bahwa tidak semua air yang sampai ke depot merupakan air sehat. "Sebab banyak juga sopir yang nakal,"katanya. Menurut dia pada mulanya mungkin sopir tersebut benar-benar mengambil air dari pegunungan. Namun bila permintaan banyak mereka juga sering kali mengambil air dari mana saja yang mungkin lebih dekat sehingga ongkosnya lebih murah. Ramidi
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar 5 Kandungan Mineral dalam Air Mineral yang Bermanfaat untuk Tubuh

25 Oktober 2023

Ilustrasi air mineral by Boldsky
Daftar 5 Kandungan Mineral dalam Air Mineral yang Bermanfaat untuk Tubuh

Air mineral mengandung sejumlah jenis mineral yang berguna untuk menunjang kesehatan.


Pemalsuan Air Mineral 2Tang Terungkap, Begini Modusnya

28 September 2018

Ilustrasi air dalam kemasan galon. quora.com
Pemalsuan Air Mineral 2Tang Terungkap, Begini Modusnya

Pemalsuan itu sudah berjalan dua bulan dengan memanfaatkan botol galon kosong yang memiliki merek 2Tang.


Polisi Ungkap Pemalsuan Produk Air Mineral Merek Terkenal

28 September 2018

Ilustrasi air dalam kemasan galon. quora.com
Polisi Ungkap Pemalsuan Produk Air Mineral Merek Terkenal

Polisi sudah menetapkan empat orang menjadi tersangka pemalsuan air mineral kemasan galon tersebut.


Pegawai Pemerintah Bekasi Dipaksa Berhenti Produksi Sampah Plastik

26 September 2018

Sejumlah sampah botol minuman dan plastik makanan, berserakan di tengah-tengah bangku penonton saat seorang petugas kebersihan membersihkan sampah di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, 19 Oktober 2015. TEMPO/Subekti
Pegawai Pemerintah Bekasi Dipaksa Berhenti Produksi Sampah Plastik

Pemerintah Kota Bekasi melarang air mineral dalam kemasan gelas maupun botol plastik dalam setiap rapat untuk memangkas sampah anorganik.


Aqua Dihukum KPPU Denda 13 M, Ini Pasal yang Dilanggar

20 Desember 2017

Galon air mineral di distributor Aqua Kalibata, Jakarta. TEMPO/Dinul Mubarok
Aqua Dihukum KPPU Denda 13 M, Ini Pasal yang Dilanggar

KPPU menghukum Aqua dengan denda Rp 13 miliar karena dinyatakan melakukan monopoli. Ini pasal yang dilanggar Aqua.


Didenda 13 M, Aqua Pertanyakan Pertimbangan KPPU

19 Desember 2017

Pekerja memindahkan Galon air mineral di distributor Aqua Kalibata, Jakarta. TEMPO/Dinul Mubarok
Didenda 13 M, Aqua Pertanyakan Pertimbangan KPPU

Keputusan KPPU yang menghukum Aqua denda Rp 13 miliar karena dinyatakan melakukan praktik monopoli, dipertanyakan pengacara Aqua.


Aqua Didenda 13 M, Dinyatakan KPPU Melakukan Praktik Monopoli

19 Desember 2017

Pekerja memindahkan Galon air mineral di distributor Aqua Kalibata, Jakarta. TEMPO/Dinul Mubarok
Aqua Didenda 13 M, Dinyatakan KPPU Melakukan Praktik Monopoli

Produsen air minum mineral Aqua dan distributornya didenda Rp 13 miliar dan Rp 6 miliar oleh KPPU karena dinyatakan melakukan monopoli.


Tambah Jaringan, Aetra Tangerang Kucurkan Rp 29,3 Miliar  

2 Maret 2017

PT Aetra. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tambah Jaringan, Aetra Tangerang Kucurkan Rp 29,3 Miliar  

Dana sebesar itu akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jaringan,pemasangan pipa dan peningkatan layanan.


Perusahaan Air Mineral Ini Akan Tambah Produksi Air Kemasan

13 Desember 2016

Ilustrasi wanita minuma air mineral atau air putih. shutterstock.com
Perusahaan Air Mineral Ini Akan Tambah Produksi Air Kemasan

Perusahaan barang-barang konsumsi ADES berencana untuk menambah kapasitas air minum dalam kemasan untuk meningkatkan penjualan.


Polisi Tangkap Dua Pelaku Pemalsu Air Galon Aqua  

10 Oktober 2016

ANTARA/Ardiansyah Indra Kumala
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pemalsu Air Galon Aqua  

Mereka memasukkan air sumur ke dalam botol galon Aqua dengan segel merek Aqua yang mirip dengan aslinya.