Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SK Gubernur Turunan PP 36/2005 Ditandatangani

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah DKI Jakarta telah merampungkan dua surat keputusan gubernur pelengkap Perpres No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.Menurut Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Ritola Tasmaya, kedua surat keputusan itu telah ditandatangi oleh Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso sehingga peraturan daerah pelengkap Perpres 36/2005 di tingkat daerah rampung sudah. Kedua surat keputusan gubernur pelengkap Perpres 36/2005 yang disebut Ritola adalah SK Gubernur Nomor 36/2005 tanggal 8 Juli tentang Pedoman Penetapan Nilai Ganti Rugi/Imbalan dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dan SK Gubernur Nomor 1222/2005 tanggal 30 Juni tentang Panitia Pengadaan Tanah.Prinsipnya adalah ganti rugi diarahkan dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat sosial masyarakat yang terkena proyek pengadaan tanah, kata Ritola ketika dihubungi Tempo melalui pesawat telepon genggamnya, Minggu (10/7). Ia menjelaskan, SK Gubernur Nomor 36/2005 merupakan peraturan yang merupakan petunjuk pelaksanaan (juklak) Perpres 36/2005 di wilayah DKI Jakarta. Sementara pelaksananya merupakan Panitia Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum yang ditetapkan melalui SK Gubernur Nomor 1222/2005.Kepanitiaan itu terdiri dari dua tingkatan. Untuk tingkat provinsi diketuai oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta. Anggotanya ialah Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Asisten Tata Praja dan Aparatur, pejabat Kanwil BPN tingkat DKI Jakarta, Kepala Dinas Pertanahan, Kepala Dinas Tata Kota, dan Kepala Biro Administrasi Wilayah. Menurut Ritola, juklak yang baru isinya hampir sama dengan peraturan daerah yang memuat juklak pembebasan tanah yang lama. Baik yang lama ataupun yang baru, keduanya menyebutkan, pembebasan lahan untuk kepentingan umum dilakukan melalui persetujuan presiden. Yang berbeda, katanya, juklak baru memberikan pembatasan waktu untuk pelaksanaan musyawarah sampai 90 hari. ahmad fikri
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPHTB Pajak Atas Perolehan Hak Atas Tanah Atau Bangunan , Begini Cara Mengurusnya

7 hari lalu

Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
BPHTB Pajak Atas Perolehan Hak Atas Tanah Atau Bangunan , Begini Cara Mengurusnya

Berikut langkah untuk mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.


Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

23 hari lalu

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) secara 'door to door' menyerahkan sertifikat kepada salah satu warga, di Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu. ANTARA/Ahmad Rifandi
Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) gandeng Satgas Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan untuk pastikan penegakan hukum pertanahan.


Apa Tugas Menteri ATR/BPN?

35 hari lalu

Menteri ATR/BPN yang baru, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. AHY menggantikan posisi Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/BPN. TEMPO/Subekti
Apa Tugas Menteri ATR/BPN?

AHY resmi dilantik Presiden Jokowi sebagai Menteri ATR/BPN menggantikan Hadi Tjahjanto. Berikut tugas dari seorang Menteri ATR/BPN.


Konflik Pertanahan Mendominasi Pengaduan di Ombudsman, Ada Soal PSN

19 Januari 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, Direktur Utama BPJS Ghufron Mukti, Dirjen Kesehatan Masyarakat Maria Endang dalam konferensi pers usai acara penyampaian hasil systemic review dengan tajuk 'Tata Laksana Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)' di Gedung Ombudsman RI, pada Rabu, 27 September 2023. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Konflik Pertanahan Mendominasi Pengaduan di Ombudsman, Ada Soal PSN

Pada tahap resolusi dan monitoring, Ombudsman menerima dan menangani laporan masyarakat, di mana yang paling banyak merupakan sektor pertanahan.


Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

8 Desember 2023

 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto didampingi Wakil Menteri Raja Juli Antoni dan Gubernur DIY Sri Sultan HB X di sela penyerahan sertifikat BPN di Yogyakarta Kamis sore (7/12). Tempo/Pribadi Wicaksono
Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

Hadi Tjahjanto menjamin keistimewaan pengelolaan pertanahan dan aset Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).


Berdampak ke Ekonomi, Menteri ATR/BPN Komitmen Percepat Program Tanah Sertifikat Lengkap sampai 2024

5 Agustus 2023

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Bapan Pertanahan Nasional, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto didampingi istrinya, Nanny dan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana (kanan), seusai mengikuti kegiatan Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas), di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 16 Mei 2023. Kegiatan ini menjadi salah satu tujuan pelaksanaan program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi kepada Penyelenggara Negara pada tahun 2023, selain Kementerian ATR/BPN bersama KPK berkomitmen melalui transparasi tata ruang sebagai bagian pencegahan korupsi perizinan. TEMPO/Imam Sukamto
Berdampak ke Ekonomi, Menteri ATR/BPN Komitmen Percepat Program Tanah Sertifikat Lengkap sampai 2024

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan dampak dari adanya program tanah sertifikat lengkap yakni terdapat pertambahan ekonomi.


Maladministrasi dalam Layanan Pertanahan di IKN, Ombudsman Ultimatum 30 Hari untuk Perbaikan

27 Juli 2023

Proyek pembangunan Istana Presiden di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajem Pasert Utara, Kalimantan Timur, Kamis 8 Juni 2023. Progres pembangunan IKN menurut Kementerian PUPR sudah mencapai 29,87 persen hingga 4 Juni 2023 dan pembangunan ini menggunakan anggaran dari total pagu tahun 2023 sebesar Rp 26,67 triliun. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Maladministrasi dalam Layanan Pertanahan di IKN, Ombudsman Ultimatum 30 Hari untuk Perbaikan

Ombudsman RI mengungkapkan adanya maladministrasi dalam layanan pertanahan di IKN Nusantara. Pemerintah diberi waktu 30 hari untuk perbaikan.


Hasil Investigasi Ombudsman: Terbukti Ada Maladministrasi Penghentian Layanan Pertanahan di IKN

27 Juli 2023

Pekerja melintas disamping proyek pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajem Pasert Utara, Kalimantan Timur, Kamis 8 Juni 2023. Progres pembangunan IKN menurut Kementerian PUPR sudah mencapai 29,87 persen hingga 4 Juni 2023 dan pembangunan ini menggunakan anggaran dari total pagu tahun 2023 sebesar Rp 26,67 triliun. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Hasil Investigasi Ombudsman: Terbukti Ada Maladministrasi Penghentian Layanan Pertanahan di IKN

Ombudsman RI mengungkapkan hasil investigasi soal layanan pertanahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.


Alasan Tim Reformasi Hukum Dibentuk Menurut Mahfud Md

28 Mei 2023

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md menunjukkan dokumen saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Mahfud sempat malah menantang balik Arteria Dahlan untuk melontarkan hal serupa kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Dia menjelaskan, Budi merupakan anak buah langsung Presiden yang bertanggung jawab kepada Jokowi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Tim Reformasi Hukum Dibentuk Menurut Mahfud Md

Mahfud Md mengungkapkan bahwa Tim Reformasi Hukum tidak berpretensi untuk menyelesaikan kasus konkret saat ini.


Bidik Gianyar Jadi Kabupaten Lengkap pada Akhir 2023, Ini Rencana Kepala BPN

26 Mei 2023

Tangkapan layar - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dalam diskusi bertajuk Sikap Publik Terhadap Program Reformasi Pertanahan dan Perpajakan oleh Indikator Politik Indonesia, di Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2022. ANTARA/Muhammad Heriyanto/am.
Bidik Gianyar Jadi Kabupaten Lengkap pada Akhir 2023, Ini Rencana Kepala BPN

BPN menargetkan Kabupaten Gianyar, Bali, segera menjadi kabupaten lengkap pada akhir tahun 2023.