TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertekad memperjuangkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil sebesar 15 persen ditanggung pemerintah pusat. "Sebab, pegawai negeri di Jakarta adalah pegawai di bawah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Kepala Biro Humas dan Protokoler DKI Jakarta, Purba Hutapea, ketika dihubungi Tempo, Senin (18/8). Menurut Purba, sekarang ini tidak ada lagi perbedaan antara pegawai pusat dan daerah. "Karena itu gaji i mesti dibayar pemerintah pusat."
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo sebelumnya mengatakan keberatan ntuk menanggung kenaikan gaji pegawai 15 persen pada 2009. Rencana kenaikan itu disampaikan presiden saat memberi Pidato Kenegaraan di Sidang Paripurna DPR RI pada Sabtu pekan lalu.
Fauzi khawatir apabila kenaikan itu ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jakarta. akan menggangu alokasi dana pembangunan dan pelayanan publik. Dalam dua tahun terakhir, DKI Jakarta tidak mendapat dana alokasi umum dan dana alokasi khusus dari pemerintah pusat.
Dalam struktur Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah, menurut Purba, terdapat dua pos, yakni belanja aparatur dan belanja publik. Belanja aparatur digunakan membayar gaji pegawai. Adapun belanja publik untuk sektor pelayanan masyarakat. "Kalau pemerintah pusat tidak menanggung, kami terpaksa mengambilnya pos belanja publik," papar Purba.
Amirullah