Kata Elbin, Jaksel merupakan salah satu pasar mercon bagi pedagang yang datang dari luar kota. Saat ini sudah disita beberapa karung mercon dari Pamulang dan Kebayoran Lama.
Untuk kembang api, yang akan dirazia adalah kembang api berukuran besar. Pedagang mercon ataupun kembang api yang tertangkap, bisa diproses pidana. "Kami akan gunakan undang-undang tentang Bahan Peledak," kata dia. Jika membahayakan orang lain, pembeli juga bisa diproses secara pidana.
Kepala Suku Dinas Ketentraman dan Ketertiban Pemerintah Kota Jaksel, Jurnalis, menyatakan hal sama. "Kami akan bekerja sama dengan polisi," kata Jurnalis.
Muhammad Nur Rochmi