Diskotek dangdut Bandara 2000, Sahabat, Top One, Sahara, dan MG, terbukti melanggar ketentuan waktu tutup pukul 1.30 WIB. "Kami beri peringatan Berita Acara Pengawasan," ujar Kepala Suku Dinas Pariwisata Jakarta Barat, AZ Harahap.
Menurutnya, sanksi yang diberikan tergolong ringan karena tidak ditemukan adanya pelanggaran berat, seperti membuka diskotek. "Mereka hanya menampilkan musik hidup yang tidak dilarang," katanya.
Harahap menduga lima tempat itu sebelumnya membuka lantai dansa atau diskotek mereka. "Tapi karena sudah diberitakan media, jadi ditutup dulu," ujarnya.
Menurut Kepala Seksi Pengawasan, Mangatas Tobing, pihaknya akan terus mengawasi tempat-tempat hiburan malam, terutama di sekitar Daan Mogot. "Nantinya tanpa pemberitaan di media," ujarnya.
Jika ditemukan ada panti pijat, diskotek, klub malam, arena mesin ketangkasan, dan bar yang beroperasi, aparat bisa menutupnya.
Sementara hiburan lain, seperti musik hidup dan karaoke, diperbolehkan buka hingga maksimal pukul 1.30. "Setelah itu neon-sign harus mati," kata Harahap.
Selain kelima lokasi itu, diskotek dangdut MW dan Ratu Ayu di Jalan Tubagus Angke juga buka. "Tapi langsung tutup begitu melihat petugas," kata Tobing. Karena tutup sebelum pukul 01.30 WIB, petugas tidak memberikan sanksi.
Reza Maulana