"Minggu depan, kami minta jaksa memastikan kehadiran saksi (Sutiyoso)," kata Ketua Majelis Hakim, Lexsy Mamontu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9).
Panggilan terhadap Sutiyoso merupakan penggilan pertama. Namun menurut jaksa, Sutiyoso tidak memberikan alasan ketidakhadirannya kepada pengadilan.
Selain Sutiyoso, rencananya hari ini juga akan dihadirkan mantan Sekretaris Daerah Ritola Tasmaya yang bertugas di masa Sutiyoso dan direktur PT. WA sebagai pemenang tender yang kemenangannya diduga berasal dari penunjukkan langsung. Seperti Sutiyoso, keduanya juga tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Mereka bertiga dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan blanko Surat Ketetapan Pajak Daerah oleh mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Deden Supriyadi, selama tahun 1999-2004. Selama ini sidang masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa.
Rencananya, sidang ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda yang sama. "Kami berharap ketiga saksi bisa hadir," kata pengacara Deden, Devy Yanwar, kepada Tempo.
Kehadiran para saksi, kata Devy, penting karena mereka diharapkan bisa meringankan kliennya. "Sebab ada surat dari Gubernur kala itu yang langsung menunjuk PT. WA sebagai pemenang tender," katanya.
Mustafa Silalahi