Pemusnahan barang-barang itu berlangsung di halaman Mapolres Bandara. Barang-barang hasil penggagalan tiga kali pengiriman petasan melalui angkutan udara itu dibakar dengan cara disiram air lalu dikubur dalam lubang tanah.
Kapolres Bandara, Komisaris besar polisi Guntur Setyanto menyatakan pengangkutan petasan/bunga api melalui angkutan udara merupakan pelanggaran pasal 1 Ayat 1 UU darurat R No. 12 tahun 1951. "Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara," kata Guntur.
Selain UU darurat ancaman lain bagi pelanggar adalah Pasal 479 p KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara serta ANEX 18 tentang "safe transport of dangerousgood by air.
Polisi kini menahan tiga tersangka berinisial AS, DN dan PW dengan ekspedisi inisial AWUS, SL, dan ABSR. "Kami masih menyelidiki keterlibatan perusahaan yang telah berizin edar bunga api tapi penggunaan izin tidak sesuai peruntukannya," ucap Guntur.
Ayu Cipta