Peristiwa bermula dari laporan warga yang merasa resah lantaran kerap menemukan uang palsu. Hasil penyelidikan polisi diketahui jika uang itu diperoleh dari M. Idrus, 56 tahun, warga RT 9/3, Kelapa Dua, Cilincing, Jakarta Utara.
Idrus ditangkap polisi pada tanggal 16 September, ketika sedang membeli rokok di salah satu warung di daerah Cilincing. Dari informasi yang diberikan Idrus, polisi menangkap tiga orang.
Ketiganya adalah Abbas Idris,warga Perumahan Taman Kebalen, Bekasi. Kemudian Andi Usman, warga RT 16/3, Kelapa Dua, Cilincing, serta Bram Aji Sasongko asal Bandung yang tinggal mengontrak di rumah Andi.
Ketika menggeledah kontrakan Aji, polisi menemukan uang palsu senilai Rp46,8 juta. Rp46 juta diantaranya dalam pecahan Rp 100 ribu, dan sisanya dala pecahan Rp 5 ribu. "Uang itu disimpan di bawah kasur," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cilincing, Inspektur Satu, Basroni (23/9).
Aji yang ditemui di kantor polisi mengaku telah dua tahun menjalani bisnis haram tersebut. Uang itu ia peroleh dari seorang kenalannya, TD, yang tinggal di Bogor. Dia diminta menukarkan dua lebara uang palsu dengan selembar uang asli. Modus penyebaran uang itu adalah dengan membeli barang-barang di sejumlah warung.
Polisi hingga kini masih menelusuri keberadaan TD. "Statusnya sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang," kata Basroni. Keempat pelaku itu diancam dengan pasal 245 KUHP tentang pengedaran uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Riky Ferdianto