Tujuan diberlakukan hal di atas adalah mendorong perpindahan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum dengan cara meningkatkan biaya penggunaan kendaraan pribadi.
"Orang jadi berpikir kalau mau menggunakan kendaraan pribadi, sebab dikenakan biaya yang tinggi", kata Direktur Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) untuk Indonesia Milatia Kusuma, Senin (20/10), di Hotel Century Park, Senayan, Jakarta.
Mila yang ditemui di sela-sela media gathering bertajuk Integrated Transport Syetem toward World Class Sustainable City mengatakan penerapan TDM dapat dilakukan dengan penerapan zona parkir dan Electronic Road Pricing (ERP).
Zona parkir dilakukan dengan charge biaya parkir yang tinggi kepada pengguna kendaraan sehingga menjadi destimulasi bagi mereka untuk berkendaraan pribadi. Penerapan zona parkir ini telah lama dikenal di negara-negara maju, seperti Australia. Di sana biaya parkir yang tinggi terbukti efektif mengalihkan masyarakat untuk menggunakan angkutan umum. "Daripada bayar parkirnya mahal, mereka akan pilih menggunakan kendaraan umum", lanjut Mila.
Sementara ERP diterapkan dengan men-charge pemilik kendaraan pribadi bila melewati jalan-jalan tertentu. Pemprov DKI sebenarnya telah punya rencana bagi penerapan ERP ini. Dalam rencana itu, setiap kendaraan pribadi yang melewati Jalan Sudirman-Thamrin bakal dipungut biaya. Tapi, hingga kini rencana tersebut masih belum dapat direalisasikan.
Untuk itulah ITDP merekomendasikan Pemprov DKI untuk segera membangun kelembagaan, struktur keuangan, dan isu-isu teknis ERP. "Dalam kelembagaan itu nantinya diatur tentang organisasi dan aspek hukum ERP yang mencakup komersial maupun operasional", kata Milatia.
AMIRULLAH