Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Camat Dituntut 11 Tahun Penjara

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Tangerang:Camat Sukadiri, Kabupaten Tangerang Lizia Sobandi dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta terkait kasus penyimpangan pendistribusian beras untuk keluarga miskin (raskin) sebanyak 192 ton di wilayah Kecamatan Sukadiri.

Terdakwa dikenai Pasal 2 junto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. "Tindakannya merugikan negara dan hak masyarakat miskin tidak sampai ke sasaran," ujar Jaksa Nasran Aziz saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (21/10) petang ini.

Menurut Nasran, jaksa menuntut 11 tahun kurungan, denda 100 juta, subsider dengan kurungan 1 tahun. Terdakwa juga dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 48 juta.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, kata Nasran, yang disimpangkan tersebut adalah program pemerintah membantu warga miskin. Dan camat sebagai orang yang mampu dan memiliki jabatannya justru berperan dalam penyelewengan itu. Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan ini dimulai pukul 15.30 WIB  dipimpin oleh Hakim Ketua Retno Purwa Ningsih. Selama persidangan Lizia yang menggunakan peci hitam, baju koko warna coklat muda, celana hitam dan bersendal kulit hanya tunduk terdiam ketika dua jaksa yaitu Sukamto dan Nasran Azis secara bergantian membacakan tuntutannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain Camat, duduk dikursi terdakwa dengan kasus yang sama tapi dengan berkas yang berbeda yaitu  Dulgani (Mantan Kepala Seksi  Kesejahteraan Sosial Kecamatan Sukadiri) yang dituntut 10 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta.

Para terdakwa diberi kesempatan mempersiapkan pledoi selama seminggu setelah dibacakan tuntutannya. Namun kuasa hukum terdakwa Ariyanto meminta waktu 14 hari. Majelis hakim menolak permintaan itu.

Joniansyah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Buwas: Jutaan Ton Beras Bulog Terancam Membusuk

21 Juni 2019

Stok beras di gudang Bulog Jakarta.(dok.Kementan)
Buwas: Jutaan Ton Beras Bulog Terancam Membusuk

Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso mengatakan, jutaan ton beras yang tersimpan di gudang Bulog tinggal menunggu waktu untuk membusuk.


Jokowi Minta Pembagian Rastra Dipercepat, Bulog Akan Kalang Kabut

2 Maret 2018

Presiden Jokowi memberikan sambutan ketika meresmikan pabrik PT Kalbio Global Medika di Cikarang, Bekasi, 27 Februari 2018. Presiden mengatakan, peresmian pabrik ini merupakan realisasi investasi guna meningkatkan produksi industri farmasi. ANTARA
Jokowi Minta Pembagian Rastra Dipercepat, Bulog Akan Kalang Kabut

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta distribusi bantuan beras sejahtera (rastra) pada Maret 2018 dilakukan di awal bulan.


Jokowi Minta Beras untuk 15 Juta Warga Tak Telat walau Sehari

5 Desember 2017

Presiden Jokowi bersiap melepaskan anak panah saat mengikuti rangkaian acara peringatan Hari Sumpah Pemuda di Istana Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 28 Oktober 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Jokowi Minta Beras untuk 15 Juta Warga Tak Telat walau Sehari

Presiden Jokowi meminta penyaluran program bantuan beras untuk 15 juta warga masyarakat tak telat walau hanya sehari.


Raskin Bau dan Berkutu? Ini Solusi Wakil Bupati Banjarnegara

6 Juli 2015

TEMPO/Nurdiansah
Raskin Bau dan Berkutu? Ini Solusi Wakil Bupati Banjarnegara

Bila sampai menemukan beras dengan yang tak layak makan, apalagi berkutu dan bau, masyarakat harus berani menolak.


Jelang Ramadan, Penyaluran Raskin Dikebut  

13 Mei 2015

Beras Bulog. ANTARA/Asep Fathulrahman
Jelang Ramadan, Penyaluran Raskin Dikebut  

Saat ini Bulog masih terus menyerap beras petani.


Beras Miskin Tidak Layak Konsumsi Ditolak Warga

11 Mei 2015

Seorang petugas mendata beras rakyat miskin di gudang Bulog, Gadang, Malang, Jawa Timur (15/12). Tahun depan pagu beras rakyat miskin turun dari 15 kilogram menjadi 13 kilogram per kepala rumah tangga. TEMPO/Nurdiansah
Beras Miskin Tidak Layak Konsumsi Ditolak Warga

Kualitas beras ebanyak 3 toj itu buruk, karena berbau dan berwarna kuning.


Bau Apek, Sumenep Tolak Beras Miskin dari Bulog Jatim

16 April 2015

TEMPO/Nurdiansah
Bau Apek, Sumenep Tolak Beras Miskin dari Bulog Jatim

Sesuai surat edaran Gubernur Jawa Timur beras jatah warga
miskin Sumenep sebanyak 1.745 ton per bulan. Jatah itu untuk
116.378 rumah tangga sasaran.


JK Jamin Subsidi Raskin Berlanjut  

7 Maret 2015

Beras Raskin. ANTARA/Aco Ahmad
JK Jamin Subsidi Raskin Berlanjut  

Harga beras diklaim berangsur turun sebagai dampak operasi pasar beras dan beras murah untuk rakyat miskin.


Harga Beras Melonjak, Pemerintah Parepare Bagikan Raskin

25 Februari 2015

Anak-anak membawa jatah beras Raskin yang dibagikan gratis di kawasan Babakan Ciparay, Bandung, Jawa Barat (23/5). Setiap rumah mendapat jatah beras sebanyak 2 kg. Warga mendapat jatah Raskin setiap satu bulan sekali. TEMPO/Prima Mulia
Harga Beras Melonjak, Pemerintah Parepare Bagikan Raskin

Harga beras akan normal kembali pada Maret mendatang.


Cek Mutu Raskin, Rini Blusukan ke Gudang Bulog

10 Januari 2015

Menteri BUMN, Rini M. Soemarno di halaman Istana Merdeka, Jakarta, 26 Oktober 2014. TEMPO/Subekti
Cek Mutu Raskin, Rini Blusukan ke Gudang Bulog

Menurut Rini, mutu raskin dipengaruhi juga oleh cara penyimpanannya di gudang.