TEMPO Interaktif, Tangerang:Camat Sukadiri, Kabupaten Tangerang Lizia Sobandi dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta terkait kasus penyimpangan pendistribusian beras untuk keluarga miskin (raskin) sebanyak 192 ton di wilayah Kecamatan Sukadiri.
Terdakwa dikenai Pasal 2 junto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. "Tindakannya merugikan negara dan hak masyarakat miskin tidak sampai ke sasaran," ujar Jaksa Nasran Aziz saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (21/10) petang ini.
Menurut Nasran, jaksa menuntut 11 tahun kurungan, denda 100 juta, subsider dengan kurungan 1 tahun. Terdakwa juga dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 48 juta.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa, kata Nasran, yang disimpangkan tersebut adalah program pemerintah membantu warga miskin. Dan camat sebagai orang yang mampu dan memiliki jabatannya justru berperan dalam penyelewengan itu. Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan ini dimulai pukul 15.30 WIB dipimpin oleh Hakim Ketua Retno Purwa Ningsih. Selama persidangan Lizia yang menggunakan peci hitam, baju koko warna coklat muda, celana hitam dan bersendal kulit hanya tunduk terdiam ketika dua jaksa yaitu Sukamto dan Nasran Azis secara bergantian membacakan tuntutannya.
Selain Camat, duduk dikursi terdakwa dengan kasus yang sama tapi dengan berkas yang berbeda yaitu Dulgani (Mantan Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Sukadiri) yang dituntut 10 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta.
Para terdakwa diberi kesempatan mempersiapkan pledoi selama seminggu setelah dibacakan tuntutannya. Namun kuasa hukum terdakwa Ariyanto meminta waktu 14 hari. Majelis hakim menolak permintaan itu.
Joniansyah