Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jakarta Ajukan Sistem Pajak Online untuk 800 Hotel dan Restoran

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan penerapan sistem pajak online untuk 800 wajib pajak dari hotel dan restoran pada 2009. "Mereka akan mulai diberikan sosialisasi tentang wajib pajak hotel dan restoran mulai Kamis esok," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Reynalda Madjid di Balaikota, Rabu (26/11). 

"Anggaran masih dibicarakan dengan DPRD, mudah-mudahan dapat diketok sebesar Rp 10 miliar," kata dia. Untuk tahun ini, sistem pajak online telah diterapkan kepada 11 restoran. 

Jumlah ini lebih sedikit dari yang diminta komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yaitu penerapan sistem pajak online kepada 1.000 wajib pajak. 

Reynalda menjelaskan untuk penyediaan komputer kasir yang online dengan komputer hotel dan restoran akan didanai oleh Dinas Pendapatan. Setiap bulan mereka harus membayarkan pajak melalui rekening di Bank DKI ke kas daerah. 

"Bila sudah membayar pajak, mereka tinggal menunjukkan bukti pembayaran ke petugas di kas daerah," ujarnya. 

Di DKI Jakarta, terdapat 5.561 restoran yang seharusnya terus tumbuh dibarengi tumbuhnya pusat perbelanjaan. Pada pertengahan November 2008, jumlah pajak yang diterima Dinas Pendapatan sebanyak Rp 577 miliar dari target sebesar Rp 610 miliar.

Hal itu berarti Dinas Pendapatan telah memenuhi target sebesar 94,62 persen. Dinas Pendapatan dianggap masuk kriteria kinerja baik sudah karena sudah memenuhi target di atas 88,88 persen. "Kami sih menargetkan pajak diterima 100 persen," ujar Rey. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Rey, bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak tepat waktu, akan diberi tenggat waktu 63 hari. "Tenggat waktu masih dapat diperpanjang bila ada kondisi tertentu seperti banjir," ujarnya. 

Pekan lalu, Dinas Pendapatan telah menyegel restoran Ganggang Sulai yang menunggak pajak sebesar Rp 3,2 miliar. "Restoran tersebut telah menyetor pajak sebesar Rp 460 juta dan rencananya hari ini akan membayar Rp 700 juta," kata dia. 

Dia menambahkan, meski restoran tersebut telah membayar tunai tunggakan pajak, restoran tersebut belum dapat langsung dibuka. "Restoran tersebut harus mengurus perizinan terlebih dahulu kepada dinas pariwisata dan dinas ketentraman dan ketertiban," kata dia. 

Rey juga menyebutkan, bagi penunggak pajak yang telah disegel dan diberikan perpanjangan, namun belum membayar pajak sampai batas waktu tertentu dapat pula dipidanakan. "Kami telah menandatangani nota kesepahaman dengan kejaksaan agung untuk menangani hal ini," kata dia. 

"Oleh karena itu, warga diminta proaktif untuk meminta bon pembayaran kepada restoran yang merupakan wajib pajak," ujarnya. Bila ada keluhan, warga dapat memasukkan pengaduan ke pusat informasi di Kantor Dinas Pendapatan Daerah, Jalan Abdul Muis. 

Eka Utami Aprilia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sri Mulyani Beberkan 5 Pajak Daerah dengan Pertumbuhan Tertinggi, dari Hotel sampai Hiburan

20 Desember 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Desember 2022. Sri Mulyani menjelaskan sejauh ini prevalensi perokok laki-laki dewasa mencapai 71,3 persen, sehingga membuat Indonesia menduduki peringkat pertama tertinggi di dunia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sri Mulyani Beberkan 5 Pajak Daerah dengan Pertumbuhan Tertinggi, dari Hotel sampai Hiburan

Sri Mulyani mengatakan pajak hiburan tumbuh 88,2 persen yoy dari Rp 0,75 triliun menjadi Rp 1,41 triliun.


DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah 15 September-15 Desember 2022

16 September 2022

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam acara pajak di RPTRA Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Agustus 2022. TEMPO/Lani Diana
DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah 15 September-15 Desember 2022

Pemprov DKI berharap wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya


Pemprov DKI Sebut Program SDGs Tak Bisa Andalkan APBD

25 Juni 2020

Suasana pemukiman warga di kawasan Karet, Jakarta, Jumat, 3 April 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pemprov DKI Sebut Program SDGs Tak Bisa Andalkan APBD

Pemprov mengatakan harus ada sumber pendapatan selain APBD DKI untuk program Sustainable Development Goals (SDGs) .


Pajak Hotel dan Restoran Dihapus, Bali Kaji Telebih Dahulu

28 Februari 2020

Novotel Bali Nusa Dua.
Pajak Hotel dan Restoran Dihapus, Bali Kaji Telebih Dahulu

Pemerintah provinsi Bali mengkaji kebijakan pusat mengenai penghapusan pajak hotel dan restoran, untuk menggairahkan pariwisata.


Meskipun Gembira Dapat Subsidi, Ini Catatan ASITA Yogyakarta

26 Februari 2020

Wisatawan menikmati Pantai Parangtritis di Bantul, DI Yogyakarta, Minggu 5 Januari 2020. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/ama
Meskipun Gembira Dapat Subsidi, Ini Catatan ASITA Yogyakarta

Pemerintah menyubsidi maskapai dan hotel, untuk menggairahkan pariwisata yang lesu akibat wabah virus corona. Salah satunya Yogyakarta.


Obral Insentif Pariwisata, Ampuh Meredam Dampak Virus Corona?

26 Februari 2020

Dari kiri: Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Parekraf Wishnutama dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sebelum dimulainya rapat terbatas Peningkatan Peringkat Pariwisata Indonesia di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2020. Dalam rapat ini dibahas rencana pemberian insentif bagi wisatawan asing maupun lokal yang berwisata di Indonesia. TEMPO/Subekti.
Obral Insentif Pariwisata, Ampuh Meredam Dampak Virus Corona?

Demi menghadang dampak Virus Corona, pemerintah mengobral insentif, dari diskon tiket pesawat hingga menggaet influencer pariwisata.


Pajak Hotel dan Restoran Digratiskan, Kadin Kepri Sambut Positif

26 Februari 2020

Tour de Bintan 2020, langkah efektif mempromosikan pariwisata Kepri. Dok. Kemenparekraf
Pajak Hotel dan Restoran Digratiskan, Kadin Kepri Sambut Positif

Kadin Kepulauan Riau menyambut baik kebijakan pemerintah membebaskan pajak hotel dan restoran untuk 10 destinasi wisata prioritas.


Pemerintah Nihilkan Pajak Hotel dan Restoran di 10 Destinasi

26 Februari 2020

Menparekraf Wishnutama menyatakan e-sport berpotensi untuk mendatangkan wisatawan dan memperkenalkan pariwisata Indonesia kepada dunia. Dok. Kemenparekraf
Pemerintah Nihilkan Pajak Hotel dan Restoran di 10 Destinasi

Pemerintah akan menghapuskan tarif pajak hotel dan restoran di 10 destinasi yang terdampak virus corona.


Pemkot Bogor Naikkan Target Pajak 2020 Jadi Rp 733 milar

12 Januari 2020

Wali Kota Bogor Bima Arya memberikan pengarahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja Pemerintah Kota Bogor di bawah kolong jembatan Jalak Harupat, Kelurahan Sempur, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin 7 Januari 2019. Pengarahan pertama di awal tahun 2019 yang diikuti sejumlah kepala dinas dan lurah se-Kota Bogor tersebut membahas program kebersihan, kesehatan, lingkungan hidup dan normalisasi sungai Ciliwung. instagram/bimaaryasugiarto
Pemkot Bogor Naikkan Target Pajak 2020 Jadi Rp 733 milar

Pemerintah Kota Bogor menaikkan target pajak pada tahun anggaran 2020 sebesar 34,74 persen menjadi Rp 733 miliar.


Cara Menghitung Harga Plus - plus di Hotel dan Restoran

20 April 2019

Ilustrasi pria memilih restoran saat berlibur. shutterstock.com
Cara Menghitung Harga Plus - plus di Hotel dan Restoran

Jika belum tahu makna dua tanda plus di belakang harga saat berkunjung ke hotel dan restoran, simak penjelasan berikut.