TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan penerapan sistem pajak online untuk 800 wajib pajak dari hotel dan restoran pada 2009. "Mereka akan mulai diberikan sosialisasi tentang wajib pajak hotel dan restoran mulai Kamis esok," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Reynalda Madjid di Balaikota, Rabu (26/11).
"Anggaran masih dibicarakan dengan DPRD, mudah-mudahan dapat diketok sebesar Rp 10 miliar," kata dia. Untuk tahun ini, sistem pajak online telah diterapkan kepada 11 restoran.
Jumlah ini lebih sedikit dari yang diminta komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yaitu penerapan sistem pajak online kepada 1.000 wajib pajak.
Reynalda menjelaskan untuk penyediaan komputer kasir yang online dengan komputer hotel dan restoran akan didanai oleh Dinas Pendapatan. Setiap bulan mereka harus membayarkan pajak melalui rekening di Bank DKI ke kas daerah.
"Bila sudah membayar pajak, mereka tinggal menunjukkan bukti pembayaran ke petugas di kas daerah," ujarnya.
Di DKI Jakarta, terdapat 5.561 restoran yang seharusnya terus tumbuh dibarengi tumbuhnya pusat perbelanjaan. Pada pertengahan November 2008, jumlah pajak yang diterima Dinas Pendapatan sebanyak Rp 577 miliar dari target sebesar Rp 610 miliar.
Hal itu berarti Dinas Pendapatan telah memenuhi target sebesar 94,62 persen. Dinas Pendapatan dianggap masuk kriteria kinerja baik sudah karena sudah memenuhi target di atas 88,88 persen. "Kami sih menargetkan pajak diterima 100 persen," ujar Rey.
Menurut Rey, bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak tepat waktu, akan diberi tenggat waktu 63 hari. "Tenggat waktu masih dapat diperpanjang bila ada kondisi tertentu seperti banjir," ujarnya.
Pekan lalu, Dinas Pendapatan telah menyegel restoran Ganggang Sulai yang menunggak pajak sebesar Rp 3,2 miliar. "Restoran tersebut telah menyetor pajak sebesar Rp 460 juta dan rencananya hari ini akan membayar Rp 700 juta," kata dia.
Dia menambahkan, meski restoran tersebut telah membayar tunai tunggakan pajak, restoran tersebut belum dapat langsung dibuka. "Restoran tersebut harus mengurus perizinan terlebih dahulu kepada dinas pariwisata dan dinas ketentraman dan ketertiban," kata dia.
Rey juga menyebutkan, bagi penunggak pajak yang telah disegel dan diberikan perpanjangan, namun belum membayar pajak sampai batas waktu tertentu dapat pula dipidanakan. "Kami telah menandatangani nota kesepahaman dengan kejaksaan agung untuk menangani hal ini," kata dia.
"Oleh karena itu, warga diminta proaktif untuk meminta bon pembayaran kepada restoran yang merupakan wajib pajak," ujarnya. Bila ada keluhan, warga dapat memasukkan pengaduan ke pusat informasi di Kantor Dinas Pendapatan Daerah, Jalan Abdul Muis.
Eka Utami Aprilia