Badrodin mengatakan penasehat hukum Rizal sudah memastikan kliennya akan datang dalam pemeriksaan itu. Menurutnya ini merupakan pemanggilan pertama bagi Ketua Komite Bangkit Indonesia itu.
Rizal sebenarnya dijadwalkan untuk pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada 8 Januari lalu. Namun karena penasehat hukumnya memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, jelas Badrodin, pemeriksaan itu dimundurkan. "Jadi, besok masih terhitung pemanggilan pertama."
Baca Juga:
Rizal menjadi tersangka karena diduga menghasut orang agar berunjuk rasa menentang kenaikan harga minyak. Tersangka lain dalam kasus ini adalah Sekretaris Jenderal KBI Fery Joko Juliantono yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
DESY PAKPAHAN