TEMPO Interaktif, Jakarta: Polda Metro Jaya menggulung jaringan pengedar uang palsu dalam pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Brazil, dan rupiah. Total tersangka yang ditangkap sebanyak 21 orang.
Namun, polisi belum berhasil menangkap otak jaringan ini. "Kami sudah masukkan namanya sebagai DPO," kata Kepala Satuan Fiskal, Moneter, dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Bahagia Dachi kepada wartawan Jumat (30/1).
Mereka yang tertangkap, yaitu Indra Mulia Hasibuan, Khairudin, Bob Yahya Dharma, Kabul Afianto, Abdul Manan, Nurman, Joko Supriyanto, Martin Limas, John, Sudarmanto, Ali Akbar, Farsin Safan, Mahklil Siregar, Pandangan Panjaitan, dan Iman.
Para pelaku ditangkap di berbagai tempat terpisah, seperti Bogor, Cilegon, Citayem, dan Jakarta. mereka ditangkap sekitar awal Januari lalu.
Selain itu, dari hasil pengembangan polisi menangkap lima pelaku lain di Cipondoh, Tangerang, yaitu Tari Sugita, Musa, Mudim, Sofwan Nursan Sa'ad, dan Imron. "Mereka berasal dari satu jaringan," kata Dachi.
Barang bukti yang disita polisi, yaitu 1.148 lembar pecahan 100 dolar Amerika Serikat, 110 lembar pecahan 5.000 dolar Brazil, 388 lembar pecahan Rp 100 ribu, dan 31 lembar pecahan Rp 50 ribu. "Semuanya palsu," kata Dachi.
Awal pengungkapan jaringan ini saat polisi memeriksa bekas istri salah seorang pelaku yang juga pengusaha, Indra Mulia Hasibuan alias Beni Pasaribu. Ia diperiksa karena kasus pencucian uang. Di rumah wanita itu, polisi menemui banyak lembaran dolar Brazil palsu.
Setelah dilakukan pengembangan, kemudian satu persatu tersangka diciduk. Modusnya, kata Dachi, sindikat ini mencoba menukar dolar palsu itu ke dalam rupiah ke bank. Saat disebut pegawai bank bahwa dolar itu palsu, mereka berpura-pura ditipu dan meminta bank menggantinya dengan uang yang asli.
"Mereka berpura-pura menjadi warga negara yang baik," kata Dachi. Modus lain, mereka menjual dolar itu ke orang lain dengan menyebutkan dolar yang mereka bawa asli.
MUSTAFA SILALAHI