TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat Jakarta Selatan, mengeluarkan rekomendasi ajaran Sekte Satrio Piningit Weteng Buwono dilarang. Aliran yang dibesarkan Agus Imam Solihin dinilai malanggar normal sosial dan tak cocok dengan lazimnya ajaran agama.
Salah satu ajaran sekte yang bermarkas di kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan ini membolehkan anggotanya melakukan seks bebas. Ajaran cabul inilah yang kemudian pimpinan sekte Agus Imam Solihin terbongkar kedoknya. Ia dilaporkan Kesuma, pemilik rumah yang jadi markas sekte, melaporkan Agus ke polisi karena istrinya digauli dan anaknya bernama Ratna meninggal.
Ratna dilarang oleh Agus dibawa ke dokter dan meminum obat, karena akan disembuhkan dengan caranya sendiri. larangan Sekte Satrio Piningit Weteng Buwono ini resmi diputuskan Jumat (30/1) lalu.
Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Iwan Kurniawan, usai rapat hari Jumat, Badan Pengawas Aliran memutuskan aliran itu menyimpang, harus diawasi dan dicegah, serta didalami. "Surat itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sabtu (31/1)," kata dia ketika dihubungi Tempo.
Surat keputusan itu menjadi pertimbangan polisi untuk menetapkan Agus sebagai tersangka. Agus dijerat dengan Pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman lima tahun penjara.
NUR ROCHMI