"Target itu lebih cepat target nasional 2011," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Franky Mangatas Panjaitan, Senin (9/2).
Menurut Franky, sekitar 20 hingga 25 persen bayi di bawah usia lima tahun atau balita Jakarta belum berakta. "Itu dapat merugikan si anak nantinya, misalnya saat masuk sekolah," ujar Franky. Selain soal administrasi, akte kelahiran juga diperlukan untuk memastikan status hukum hubungan orang tua dan anak.
Franky tidak bisa memastikan alasan enggannya orang tua membuat akta kelahiran. "Padahal harganya Rp 0," ujarnya. Bila baru diurus saat lebih dari 60 hari pasca kelahiran, dikenakan biaya keterlambatan Rp 10 ribu.
Pengurusan akte dimulai dengan surat keterangan dari penolong proses kelahiran, baik dokter, bidan atau pun dukun, laporan kelurahan, dan menyerahkan dokumen ke suku dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.
Dinas memprioritaskan Kabupaten Kepulauan Seribu sebagai wilayah prioritas. "Karena terpisah pulau, untuk urus akta, warga kesulitan," kata Franky.
Petugas kelurahan diminta mendatangi warga yang baru melahirkan atau memiliki balita. Hasilnya terbukti efektif. Sejak akhir Januari hingga kini, terdapat 320 permohonan akta baru dari Kelurahan Pulau Tidung dan Pulau Panggang. "Yang lahir baru cuma sembilan, sisanya anak tidak punya akta," ujar Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kepulauan Seribu Lukman Surya.
Dengan masih banyaknya wilayah di Kepuluan Seribu yang belum disisir, dia yakin bisa menjaring lebih banyak akta baru. "Mungkin bisa seribu," ujar Lukman.
Di luar Kepulauan Seribu, Dinas menyosialisasikan akta berbarengan dengan kunjungan mingguan gubernur ke wilayah, yaitu Pemberantasan Sarang Nyamuk tiap Jumat, dan Silaturahmi Minggu Pagi saban Ahad. "Habis acara, pak gubernur menyerahkan akta secara simbolis," kata Franky.
REZA M