Menurut Wahidin keberadaan bangunan liar itu sangat mengganggu kebersihan, kenyamanan, dan keindahan kota. Ia mengatakan bahwa bangunan-bangunan yang melanggar garis sepadan jalan, garis sepadan sungai serta bangunan yang menempati saluran air, trotoar seperti halnya kios rokok, tambal ban dan sejenisnya harus segera ditertibkan.
Sepanjang Rabu (4/3) siang hingga sore, Wahidin melakukan inspeksi mendadak ke jalan-jalan protokol. Selama lebih dari empat jam, Wahidin menyusuri Jalan Ki Samaun- Ki Asmawi, Jalan Kali Pasir sepanjang kali Cisadane, Jalan Moh. Toha, serta Jalan Daan Mogot.
“Penertiban ini dalam rangka membangun kesadaran masyarakat akan budaya bersih serta dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 18/2000 tentang pelaksanaan Keamanan Kebersihan dan Keindahan (K3),” kata Wahidin.
Selain bangunan liar, Wahidin juga meminta Satua Polisi Pamong Praja menertibkan para pedagang kaki lima. “Jangan sampai ada pedagang yang seenaknya berjualan di tempat-tempat yang bukan diperuntukan untuk berjualan,” ujar Wahidin.
Selain soal bangunan liar, Wahidin juga meminta Badan Pengelola Lingkungan Hidup untuk mensosialisasikan gerakan membangun kesadaran kebersihan, keindahan, dan kenyamanan lingkungan melalui gerakan kerja bakti massal.
Selain itu, lanjut Wahidin, yang perlu dilakukan serentak adalah pemilahan sampah organik dan non-organik serta gerakan penghijauan.
AYU CIPTA