TEMPO Interaktif, Jakarta:Rencana penyelundupan 1000 pil koplo berhasil digagalkan Kepolisian Resort Bandara Soekarno Hatta. "Dua orang pelau telah ditahan untuk keperluan penyidikan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Chryshnanda Senin (16/3).
Peristiwa terjadi kemarin sekitar pukul 04.30 WIB ketika petugas sedang memeriksa kiriman barang di X-Ray Cargo Unex Terminal III Soekarno-Hatta. Mendadak petugas mencurigai sebuah kiriman melalui PT Ekspedisi Tiki JNE yang akan dikirim ke Kalimantan Timur dengan pesawat Air Asia.
Petugas yang memeriksa barang itu kemudian membongkar kiriman barang tersebut menemukan 70 bungkus plastik dan 1 bungkus plastik berisikan 1000 pil koplo. Dari hasil peyidikan, kata Chryshnanda, polisi menahan dua tersangka berinisial F dan CH.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara
1 hari lalu
Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara
Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg
2 hari lalu
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg
Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.
Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia
7 hari lalu
Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia
Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.
Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan
17 Februari 2024
Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan
Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.
Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding
16 Februari 2024
Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding
Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda
Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain
13 Februari 2024
Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain
Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar
1 Februari 2024
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar
Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.
Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut
13 Januari 2024
Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut
Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.
Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023
4 Januari 2024
Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023
Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023
21 ABK WNI Ditahan Cina, Keluarga Minta Tolong Presiden Jokowi
29 Desember 2023
21 ABK WNI Ditahan Cina, Keluarga Minta Tolong Presiden Jokowi
Sebanyak 21 ABK WNI ditahan di Cina atas dugaan penyelundupan daging beku. Keluarga ABK WNI itu minta pertolongan Presiden RI