TEMPO Interaktif, Jakarta:Perokok nakal dan pengelola gedung yang tidak menyediakan ruangan merokok akan terkena sanksi tegas mulai pertengahan April mendatang.
Kebijakan itu sebagai komitmen pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam menerapkan peraturan daerah tentang pengendalian pencemaran udara, khususnya penertiban kawasan dilarang merokok.
Menurut Kepala Bagian Penegakan Hukum, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah, Ridwan Pandjaitan, awal April ini pemerintah masih melakukan persiapan. “Kami sedang membuat kelompok tim penindakan," kata dia saat dihubungi Selasa (31/03). Sanksi tegas, kata dia, akan secara konsisten diterapkan di 5 wilayah Ibu Kota.
Para petugas yang akan melakukan penindakan, kata Ridwan, terus menjalani pelatihan-pelatihan. BPLHD juga terus berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait, kejaksaan dan kepolisian untuk penertiban perokok di tempat umum. Sanksi bagi perokok nakal mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara yakni kurungan 6 bulan dan denda Rp 50 juta.
Pelanggar aturan larangan merokok di tempat umum akan ditangkap dan akan diajuakan ke pengadilan.”Adapun untuk pengelola gedung yang tidak menyediakan fasilitas ruangan merokok akan terkena sangsi mulai dari teguran sampai penutupan izin usaha.
Pantauan Tempo, puluhan orang di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, masih mengacuhkan peraturan larangan merokok di tempat umum. Para perokok terlihat santai di sekitar terminal, Taman dan mal Blok M Mereka dengan tenang berlalu-lalang sambil menyemburkan asap rokok di mulutnya.
RUDY P