TEMPO Interaktif, Bogor: Sebanyak 22 orang warga negara asing asal Afganistan yang tinggal di Hotel Kenanga 2 Cipayung dan Hotel Ragal di Tugu Selatan, kawasan uncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap Imigrasi Bogor, Kamis (2/4).
Menurut Kepala Bidang Intel Pengawasan Penindakan Keimigrasian Divisi Imigrasi Jawa Barat, yang sekarang menjabat sebagai Pelaksana Harian Kepala Imigrasi Bogor, Ade Endang Dachlan, 22 warga asal Afganistan tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa.
“Praktis, kami sebagai Imigrasi Bogor akan menangkap WNA yang tidak memiliki dokumen,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan, Kamis (2/4).
Menurut Ade, 22 warga asal Afganistan yang tidak memiliki dokumen perjalanan ini ditangkap di dua hotel yang berlokasi di puncak yaitu di Hotel Kenanga 2 dan Hotel Ragal. Di hotel tersebut petugas meringkus tujuh warga asal Afganistan. "Sedangkan, di Hotel Ragal kami menangkap 15 orang,”tegasnya.
Ade menjelaskan, pihaknya menangkap 22 warga asing ilegal dalam keadaan sedang tidur di kamarnya masing-masing tanpa perlawanan. ”Kami tangkap pagi tadi, setelah mendapat laporan tentang keberadaan mereka dua hari lalu,” katanya.
Ia menegaskan 22 warga asal Afganistan yang sudah ditangkap di kawasan puncak ini akan dimintai keterangan untuk bahan langkah selanjutnya pihak Imigrasi.
Ade mengungkapkan seandainya para warga asing tersebut datang ke Indonesia untuk meminta suaka politik, maka pihak imigrasi akan bekerjasama dengan Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengurusi pengungsi, UNHCR.
Namun kata Ade, kemungkinan kehadiran ke-22 WNA tersbut diorganisir oleh sebuah sindikat profesional. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan sementara bahwa awal keberangkatan mereka berjumlah 128 orang.
Menurut salah seorang warga yang ditangkap, Abdul Hamid, dirinya memiliki surat dari UNHCR. Surat tersebut menjelaskan kalau dirinya adalah pengungsi yang mencari suaka politik.
DIKI SUDRAJAT