Kedua wanita tersebut menjalankan bisnis haramnya dengan berkedok sebagai penjual barang-barang rumah tangga. Uang tersebut diedarkan kepada para pedagang warung kelontong. Meskipun demikian, di hadapan para penyidik, YZ mengaku dirinya tidak mengetahui bahwa uang yang diedarkan tersebut merupakan uang palsu. "Uang 6,2 juta itu saya dapatkan dari teman saya yang menjual springbed ke saya," tuturnya di depan penyidik.
Sementara itu, tentang keterlibatan RS, karena RS pernah meminjam uang kepadanya senilai Rp 2 juta. Uang itu kemudian digunakan sebagai uang muka pembelian komputer milik temannya di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Akan tetapi, RS mengaku bahwa uang tersebut sama sekali belum digunakan.
Dari RS, polisi mendapat barang bukti berupa uang senilai Rp 2 juta dalam pecahan Rp 100 ribu yang disimpan dalam dompet warna hitam. Sedangkan dari YZ, polisi mendapatkan barang bukti berupa 42 lembar uang pecahan 100 ribuan.
Kepala Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Depok, Komisaris Polisi Surya Malindra mengatakan keduanya bisa terjerat pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang memiliki, mengedarkan, dan menyimpan uang palsu. "Ancaman hukuman seberat-beratnya 15 tahun penjara," ujar Surya.
TIA HAPSARI