"Apalagi, pada peraturan tentang kawasan dilarang merokok, disebutkan bahwa pengelola wajib menegakkan peraturan tersebut," ujarnya. Berdasarkan survei yang dilakukan YLKI, kata Tulus, 70 persen perokok ilegal mengaku merokok di kawasan yang dilarang karena merasa tidak akan ditegur.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo mengungkapkan, akan memformulasikan sanksi dan denda baru bagi para perokok ilegal. Sebab, menurut Foke, sanksi yang berlaku saat ini tidak efektif.
Pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 75 tahun 2005 Tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM) disebutkan tujuh kawasan dilarang merokok. Tujuh kawasan itu adalah tempat pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat belajar mengajar, arena bermain anak, angkutan umum, tempat umum dan tempat kerja. Bila ada perokok yang melanggar KDM tersebut maka akan dikenai sanksi maksimal Rp 50 juta dan
penjara selama enam bulan.
Dalam perumusan sanksi KDM yang baru nantinya, Badan Pengendali Lingkungan Hidup sebagai pelaksana peraturan akan bekerjasama dengan berbagai pihak. Pihak yang akan diajak kerjasama adalah FAKTA, Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Fakultas Kesehatan Universitas indonesia.
EKA UTAMI APRILIA