TEMPO Interaktif, Jakarta: Polisi menetapkan status tersangka kepada Kepala Cabang Bank Mandiri Jelambar, Cahyono. Ia dinilai lalai karena telah meloloskan aliran dana milik Pemerintah Daerah Aceh Utara. “Baru dia saja yang dijadikan tersangka,” ujar Juru Bicara Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Chryshnanda Dwilaksana hari ini.
Chryshnanda menerangkan, penetapan status itu dilakukan setelah pihak kepolisian mengusut kasus yang merugikan uang negara sebesar Rp 14 miliar tersebut. Dari hasil penyidikan, kata dia, Cahyono diduga ikut menikmati sebagian aliran dana yang telah dicairkan. “Ada semacam fee,” kata dia.
Kasus bermula dari temuan tim audit Bank Mandiri terhadap rekening milik Pemerintah Daerah Aceh Utara yang disimpan di Bank Mandiri Cabang Jelambar pada 5 Mei lalu. Tim mencurigai adanya aliran dana dalam jumlah besar yang diduga tidak sesuai dengan prosedur. Temuan itu lalu dilaporkan kepada polisi dua hari setelahnya.
Rekening yang ditanam di Bank Mandiri Cabang Medan itu dicairkan oleh seseorang yang mengaku memiliki surat kuasa dari Pemerintah Daerah Aceh Utara pada awal Mei lalu. Namun sayang, hingga saat ini, polisi masih belum menemukan orang tersebut. “Masih kami buru,” kata Chryshnanda.
Chryshnanda menerangkan, proses penyidikan saat ini masih terus dilakukan dengan menggali keterangan dari sejumlah saksi. Ia menduga kasus ini tidak berhenti pada keterlibatan peran seorang kepala cabang. “Diduga komplotan itu bekerja sama dengan pejabat pemerintahan di lingkungan Aceh Utara,” kata dia.
Kepala Satuan Fiskal Moneter dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Bahagia Daci mengaku belum sekalipun memeriksa pejabat di lingkungan instansi Aceh Utara. “Sementara ini polisi menyimpulkan mereka sebagai korban,” kata dia.
Coorporate Secretary Bank Mandiri, Sukoriyanto Saputro menerangkan, dana itu merupakan tabungan dalam bentuk deposito yang ditanam sejak bulan Maret lalu. Deposito berjumlah Rp 200 miliar itu sebenarnya baru jatuh Tempo pada bulan Juni mendatang. “Dana yang digelapkan mencapai Rp 14 miliar,” katanya.
Dari hasil penelusuran, kata dia, aliran dana itu ditransfer ke sejumlah rekening lain. Beberapa diantaranya dialirkan kedalam rekening Bank Mandiri, ada pula yang disimpan di rekening milik bank lain. Temuan itu langsung direspon dengan cepat. “Semua rekening telah kami minta untuk diblokir,” katanya.
Sukoriyanto mengaku telah menyerahkan seluruh proses penyidikan kepada pihak kepolisian. Yang terang, kata dia, kejadian itu akan terus ditindaklanjuti oleh pihak manejemen. “Kami konsisten membongkar sindkat mana pun yang berusaha melakukan tindakan di luar ketentuan,” katanya.
RIKY FERDIANTO