Menurut Salman, dia mengadu karena merasa terancam setelah dilaporkan oleh Rumah Sakit Omni kepada polisi atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik. "Jadi biar polisi dan jaksa tidak bisa seenaknya memenjarakan saya," katanya. Hari ini ia telah mengisi berita acara di Komisi. "Besok saya akan ke sana lagi menyerahkan laporan tertulis," ujarnya.
Sebelum ke Komisi, Salman juga mendatangi Pengadilan Tinggi Jakarta. "Saya ingin tahu kelanjutan banding saya sejak empat bulan lalu," katanya. Salman memasukkan bandingnya ke Pengadilan Tinggi pada 5 Februari lalu. Sebelumnya, gugatan perdata Salman terhadap Rumah Sakit Omni di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tak dikabulkan oleh hakim. Gugatan pidana pun dimentahkan oleh polisi.
Salman mengaku kecewa dengan Pengadilan Tinggi karena tidak transparan. "Kemarin (16/6) sudah ada putusan. Tapi saya belum boleh tahu menang atau kalah," ujarnya. Hakim beralasan putusan masih perlu dikoreksi dan harus dilengkapi persyaratan administrasinya. "Sesuai prosedur nanti putusan akan dikirim ke PN Jaktim baru diinformasikan kepada saya," katanya.
Salman menggugat Rumah Sakit Omni dengan tuduhan malpraktik. Saat ia mengobati kanker prostat di sana, bukannya sembuh, tapi malah mengalami pendarahan setelah pulang. Ia sempat diopname selama 4 hari disana sebelum akhirnya pindah ke RS lain.
SOFIAN