Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Obat untuk Prita Diduga Tidak Sesuai Penyakitnya

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Tangerang: Kuasa Hukum Prita Mulyasari, Samsu Anwar menyatakan berbagai jenis obat yang dikonsumsi oleh Prita yang diberikan oleh dokter Rumah sakit Omni Internasional Serpong saat dirawat diduga tidak layak untuk seseorang yang didiagnosa penyaki demam berdarah.

”Apalagi dengan trombosit 181 ribu,” ujarnya kepada Tempo, Kamis (18/6) siang ini.

Berdasarkan salinan resep yang didapatkan Tempo, selama dirawat di Rumah Sakit Omni International, Prita mendapat suntikan (injeksi) antibiotik Ceftriaxone. Data cetak resep rawat inap RS Omni International tanggal 8, 9, dan 11 Agustus 2009 Prita mendapat injeksi berisi zat aktif Ceftriaxone, yang merupakan generasi ketiga golongan senyawa Sefalosporin.

Mengacu pada keterangan data produk situs resmi produsen produk tersebut, suntikan Ceftriaxone digunakan bagi penderita infeksi yang disebabkan mikroorganisme sensitif. Antibiotik tersebut lazim digunakan untuk mengobati penyakit infeksi di area pernafasan bagianbawah, saluran urin, gonorhoe, tulang dan sendi, perut bagian dalam, juga meningitis.

Pemberian injeksi Ceftriaxone berisiko mengakibatkan iritasi. Harga injeksi Ceftriaxone tidak murah. Tertulis pada salinan resep, Prita harus membayar kurang lebih Rp 3.000.000 untuk injeksi tersebut.

Selain menerima injeksi Ceftriaxone, Prita juga mendapat injeksi Ranitidine HCl, yang lazim digunakan sebagai obat maag, dan injeksimultivitamin. Berdasar resep, dalam sehari, Prita bisa mendapat lima suntikan.

Demam berdarah, penyakit yang didiagnosis dokter atas Prita, merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus dengue, yang ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti.

Samsu mengatakan obat-obat tersebut tidak sesuai dengan diagnosa dokter terhadap penyakit Prita. Menurutnya, ia telah meminta masukan dari para dokter untuk menjelaskan resep obat yang diberikan kepada Prita dan menyatakan obat itu tidak layak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

”Namun berbagai pihak tersebut keberatan dan mereka tidak mau bersaksi secara terang-terangan,” kata Samsu

Untuk itu, kata dia, pihaknya akan membawa hal ini ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. ”Dalam satu dua hari ini, kami akan datangi MKDKI,” ucapnya. Dalam hal farmasi, Samsu mengaku masih awam sehingga harus melibatkan ahli farmasi dalam menyikapi dugaan salah obat tersebut.

Samsul menambahkan, indikasi pemberian obat yang tidak layak buat Prita itu akan dijadikan salah satu bahan mereka untuk melaporkan dugaan malpraktik. Bahan lainnya yang akan disiapkan dalam gugata balik perdata maupun pidana serta dugaan malpraktik yang akan mereka layangkan dalam waktu dekat ini adalah adanya keganjilan dalam medical record atau rekam medis.

Semestinya, kata dia, rekam medis diberikan dari awal hingga akhir pasien dirawat. Tapi Prita, diberikan rekam medis pada hari terakhir ia dirawat dan menyatakan bahwa Prita sehat. ”Seharusnya lengkap, karena rekam medis dicatat dan ditanda tangani oleh dokter yang melakukan tindakan medis,” kata Samsu.

Menanggapi pengobatan yang diterima Prita Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, Dadang, mengatakan Demam Berdarah Dengue (DBD) memiliki standar pengobatan. ”Pada dasarnya Omni harus bertanggung jawab atas tindakan medis yang diperbuat,” katanya saat ditemui dikantornya, Rabu 17/6. Terapi yang diputuskan dokter menurut Dadang adalah bagian dari tanggung jawab profesi.

JONIANSYAH 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dinilai Terbukti Malpraktik, RS Omni Alam Sutera Ajukan Banding

18 September 2018

Suasana sidang perdata gugatan RS Omni Alam Sutera yang dilayangkan orangtua kembar Jayred dan Jayden yabg diduga korban malapraktek. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Dinilai Terbukti Malpraktik, RS Omni Alam Sutera Ajukan Banding

Kuasa hukum RS Omni Alam Sutera tidak bersedia mengomentari keputusan hakim, yang menyatakan Rumah Sakit Omni terbukti bersalah atas kasus malpraktik.


RS Omni Dinyatakan Malpraktik, Juliana: Saya Sudah Puas

18 September 2018

Foto bayi kembar Jayred dan Jayden korban dugaan mal praktek RS OMNI di tangan ibunya Juliana Dharmadi. TEMPO/Dwianto Wibowo
RS Omni Dinyatakan Malpraktik, Juliana: Saya Sudah Puas

Ibu dua anak kembar itu merasa puas dengan keputusan pengadilan yang menyatakan RS Omni Alam Sutera terbukti malpraktik.


BPJS Kesehatan Telat Bayar Tagihan, RSUD di Jakarta Krisis Obat

12 September 2018

RSUD Pasar Minggu, Jakarta, 4 November 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
BPJS Kesehatan Telat Bayar Tagihan, RSUD di Jakarta Krisis Obat

Setiap tahun DKI menggelontorkan Rp 1,5 triliun untuk membayar premi BPJS Kesehatan bagi pasien kelas III. BPJS Kesehatan defisit Rp 9,75 triliun .


Kisah Juliana Gugat Dugaan Malpraktik RS Omni Demi Jared - Jayden

30 Agustus 2018

Suasana sidang perdata gugatan RS Omni Alam Sutera yang dilayangkan orangtua kembar Jayred dan Jayden yabg diduga korban malapraktek. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Kisah Juliana Gugat Dugaan Malpraktik RS Omni Demi Jared - Jayden

Juliana Dharmadi, ibu kembar Jared dan Jayden Cristophel, korban dugaan malpraktik Rumah Sakit Omni menanggung beban hidup berat selama 10 tahun ini.


RS Omni Dituduh Malpraktik ke Anaknya, Juliana Gugat Rp 20 Miliar

29 Agustus 2018

Suasana sidang perdata gugatan RS Omni Alam Sutera yang dilayangkan orangtua kembar Jayred dan Jayden yabg diduga korban malapraktek. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
RS Omni Dituduh Malpraktik ke Anaknya, Juliana Gugat Rp 20 Miliar

Juliana menuduh RS Omni lakukan malpraktik sehingga anak kembarnya buta, dia menggugat Rp 20 miliar.


Dimensi Hukum Pelecehan Seksual di Rumah Sakit

27 Februari 2018

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Dimensi Hukum Pelecehan Seksual di Rumah Sakit

Beredarnya rekaman video pelecehan seksual oleh seorang perawat menyentak kita semua.Tak mudah menuduh tenaga kesehatan melakukan pelecehan seksual.


BPJS Watch: Polisi Harus Usut Rumah Sakit yang Tolak Bayi Debora

10 September 2017

REUTERS
BPJS Watch: Polisi Harus Usut Rumah Sakit yang Tolak Bayi Debora

Pengamat BPJS Watch Timboel Siregar mendesak kepolisian untuk menyelidiki dokter dan petugas rumah sakit yang menolak bayi Debora.


Bayi Meninggal di Rumah Sakit, Gubernur Djarot Ingatkan Kode Etik  

10 September 2017

Ilustrasi bayi dalam inkubator. shutterstock.com
Bayi Meninggal di Rumah Sakit, Gubernur Djarot Ingatkan Kode Etik  

Bayi Debora meninggal di RS Mitra Keluarga karena orang tuanya tak punya Rp 19 juta untuk biaya fasilitas PICU.


Tempat Parkir Rumah Sakit Aloe Saboe Gorontalo Terbakar

23 Juni 2017

ilustrasi kebakaran. Tempo/Indra Fauzi
Tempat Parkir Rumah Sakit Aloe Saboe Gorontalo Terbakar

Rumah sakit ini memiliki sistem pemadaman sebagai langkah
pencegahan.


Rumah Sakit di Bekasi Diduga Lakukan Malapraktek

28 Maret 2017

ilustrasi malpraktek. Tempo/Indra Fauzi
Rumah Sakit di Bekasi Diduga Lakukan Malapraktek

Putri Ira Rahmawati meninggal karena keterlambatan dokter memberi pertolongan darurat.