Meskipun tidak ditemukan siswa yang membawa rokok, bisa dipastikan dua sekolah yang dikunjungi itu belum menjadi kawasan bebas rokok seperti yang diamanatkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum. Pasalnya, masih banyaknya ditemukan puntung rokok dari berbagai merek di halaman sekolah, serta sejumlah asbak di beberapa ruangan.
“Seharusnya di ruangan-ruangan tidak ada lagi ditemukan asbak rokok,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Promosi Dinas Kesehatan Kota Bogor Drg. Junita, Kamis (23/7).
Menurut Junita, pihaknya hanya melakukan penegakan etika, namun begitu ada sanksi poin dari sekolah jika ditemukan siswa melakukan pelanggaran.
Siswa yang kedapatan membawa rokok atau tertangkap basah akan mendapat sanksi pengurangan poin dari pihak sekolah. Dengan skala tertentu, sanksi bisa berupa siswa yang bersangkutan dikeluarkan dari sekolah.
Namun di sisi lain petugas menyayangkan hanya siswa saja yang mendapat sanksi poin jika terjadi pelanggaran. Sedangkan bagi guru yang masih merokok di lingkungan sekolah, tidak ada sanksi yang dijatuhkan.
Berdasarkan data Dinkes Kota Bogor tahun 2004, persentase perokok aktif di rumah tangga mencapai 3,7 persen wanita dan 57 persen pria.
DIKI SUDRAJAT