TEMPO Interaktif, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta akan melaporkan kekerasan yang dilakukan anggota Kepolisian Resor Jakarta Utara ke Markas Besar Kepolisian hari ini, Rabu (29/7). Dasar pengaduan yakni tindak kekerasan serta kriminalisasi profesi yang dialami dua pendamping hukum dari LBH Jakarta.
Menurut Direktur LBH Jakarta, Asfinawati, pelaporan resmi akan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di kantor Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Pihak yang akan dilaporkan antara lain Kepala Polres, Kepala Satuan Reserse Kriminal serta Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara.
"Kami akan memaparkan bukti yang kami miliki agar Propam bisa segera melakukan pemeriksaan internal pada mereka," kata dia saat dihubungi.
Kasus ini berawal dari ditahannya Tommy Albert Tobing dan M. Haris Barkah, anggota paralegal LBH Jakarta, saat mendampingi dua wanita saksi kasus pembunuhan. Mereka ditahan karena tak memiliki kartu advokat ketika mendampingi kliennya.
Sekalipun dilepaskan Selasa kemarin, Tommy dan Haris dijadikan tersangka dengan tiga lapis tuduhan antara lain pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 216 tentang perbuatan yang melawan petugas atau menghalangi tugas polisi. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 31 Undang-Undang Advokat karena mengaku-ngaku sebagai advokat.
Asfinawati mengatakan, selain mengalami kriminalisasi profesi, Tommy dan Haris juga sempat dianiaya penyidik. Sebagai dasar pelaporan pada Propam, tim LBH akan memaparkan kesaksian Tommy dan Harris, sekaligus bantahan yang dilontarkan Kapolres, Kasat Reskrim dan Wakasat Reskrim Jakarta Utara.
"Biar Propam yang memutuskan siapa yang akan diperiksa terlebih dahulu berdasarkan derajat kesalahannya," ujar dia.
Pekan depan, Asfinawati berencana melaporakan perbuatan tidak menyenangkan yang ia alami bersama dua pengacara publik LBH, Nurkholis Hidayat dan Kiagus Ahmad. Perlakuan itu mereka terima saat mengonfirmasi penahanan Harris dan Tommy di Polres Jakarta Utara.
Mengenai tuduhan polisi mendorong Asfinawati, Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Besar Rycko Amelza Dahniel mengatakan, ""Tidak ada itu. Siapa yang bilang?"
FERY FIRMANSYAH